Efektivitas Perlindungan Hukum dalam Pengaduan Pelayanan Publik dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5619Keywords:
Asas Legalitas, Pelayanan Publik, Efektivitas Hukum, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum dalam mekanisme pengaduan pelayanan publik serta dampaknya terhadap pembangunan ekonomi. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, mekanisme pengaduan pelayanan publik masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses, rendahnya tingkat pemahaman hukum masyarakat, serta lambatnya respons dan tindak lanjut dari instansi terkait.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengaduan pelayanan publik telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku. Meskipun demikian, implementasinya belum berjalan secara optimal karena masih terdapat hambatan dalam aspek koordinasi antarinstansi, transparansi proses, serta efektivitas pengawasan.Dengan demikian, efektivitas perlindungan hukum dalam mekanisme pengaduan pelayanan publik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, hal ini juga berkontribusi dalam mendorong iklim investasi yang lebih kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum dalam mekanisme pengaduan pelayanan publik serta dampaknya terhadap pembangunan ekonomi. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, mekanisme pengaduan pelayanan publik masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses, rendahnya tingkat pemahaman hukum masyarakat, serta lambatnya respons dan tindak lanjut dari instansi terkait.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengaduan pelayanan publik telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku. Meskipun demikian, implementasinya belum berjalan secara optimal karena masih terdapat hambatan dalam aspek koordinasi antarinstansi, transparansi proses, serta efektivitas pengawasan.Dengan demikian, efektivitas perlindungan hukum dalam mekanisme pengaduan pelayanan publik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, hal ini juga berkontribusi dalam mendorong iklim investasi yang lebih kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
References
Bank., W. (2020). Governance and Public Service Delivery Report. .
Creswell, J. W. (2014). Reiseiarch Deisign: Quialitativei, Quiantitativei, and Mixeid Meithods Approacheis. Sage. .
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). he New Public Service. Routledge.
Dwiyanto, A. (2011). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Dwiyanto, A. (2018). Manajemen Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep Dimensi, Indikator, dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.
Hidayat, R. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Madyarakat dalam Pengaduan Pelayanan Publik. Jurnal Diskresi, 90-102.
J.,I. (2016). Teoridan Metodologi Hukum Normatif . Bayumedia.
KemenPAN-RB. (2021). Pedoman SP4N-LAPOR.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mileis, M. B., Huibeirman, A. M., & Saldana, J. . (2014). Qualitative Data Analysis. Sage.
Moleong, L. J. (2018). Metodology Penelitian Kuantitatif. Remaja Rosdakarya.
Pratama, A., & Widodo, J. (2022). Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 123-135.
Pratama, A., & Widodo, S. (2022). Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Meninngkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal TAPIs, 115-128.
Rahman, F. (2019). Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 6(2), 89-102.
Rahman, M. (2019). Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Indosesia. Jurnal Reusman, 7(1), 67-80.
Republik Indonesia. (2008). UU No. 37 Tahun 2008.
Republik Indonesia. (2009). UU No. 25 Tahun 2009.
RI. (2009). UU No. 37 Tahun 2009.
Sinambela, L. P. (2019). Reformasi Pelayanan Publik. Bumi Aksara.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian . Alfabeta. .
Susanto, E. (2014). Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 18(1), 1-12.
Wicaksono, K. (2015). Maladministrasi dalam Pelayanan Publik dan Upaya Pencegahannya. Jurnal Administrasi Negara, 12(2), 45-58.
Yuliani, D., & Kurniawan, B. (2020). Efektivitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR. Jurnal Manajemen Birokrasi, 2(1), 45-56.
Yuliani, S., & Kurniawan, B. (2020). Implementasi Sistem Pengaduan Berbasis Digital dalam Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi, 17(1), 45-56.
Zed, M. (2014). Meitode Peineilitian Kepustakaan. Yayasan Obor.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moza Mutiara Savana, Rani Christi Anggraini, Sri Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



