Analisis Kriminologi Terhadap Tindak Kekerasan Terhadap Rumah Tangga di Cianjur Faktor Penyebab dan Penganggulangan
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5177Keywords:
Kekerasan Rumah Tangga , Kriminologi, PenyelesaianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, karakteristik, dan determinan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui perspektif hukum dan kriminologi guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai pola viktimisasi serta faktor penyebab yang memperkuat terjadinya kekerasan dalam lingkup domestik. Kajian ini juga bertujuan menilai efektivitas instrumen hukum positif Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi korban serta mengevaluasi sejauh mana pendekatan kriminologi dapat memperkaya strategi penanggulangan KDRT secara preventif maupun represif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang menelaah peraturan perundang-undangan terkait KDRT, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dipadukan dengan pendekatan kriminologis untuk mengidentifikasi faktor sosial, psikologis, dan struktural yang memengaruhi perilaku kekerasan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum, penelitian terdahulu, serta kajian kriminologi yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT mencakup empat bentuk utama, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran rumah tangga, masing-masing memiliki karakteristik dan pola eskalasi yang berbeda. Dari perspektif hukum, keberadaan UU PKDRT telah memberikan dasar perlindungan yang lebih tegas bagi korban, namun implementasinya masih menghadapi kendala seperti minimnya pelaporan, ketergantungan ekonomi korban, dan stigma sosial. Sementara itu, analisis kriminologi mengungkap bahwa KDRT dipengaruhi oleh faktor internal seperti ketidakstabilan emosi, tekanan ekonomi, serta pengalaman trauma, sedangkan faktor eksternal meliputi budaya patriarki, struktur sosial yang mendukung subordinasi perempuan, terhadap kekerasan, serta lemahnya kontrol sosial. Penelitian ini juga menegaskan bahwa upaya penanggulangan KDRT harus dilakukan secara integratif melalui penegakan hukum yang konsisten, penyediaan layanan pemulihan korban, serta strategi preventif berbasis edukasi dan pemberdayaan masyarakat dan menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif.
References
Andriani, W., Saputra, M. D., & Brescia, R. (2024). Analisis Kepuasan Pernikahan Pada Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 8(2), 11–22. https://doi.org/10.26539/teraputik.823120
Anwar, M. (2023). Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Iblam Law Review, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i1.102
Before, E., & Law, T. (n.d.). Tinjauan Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Criminological Review of Domestic Violence and Its, c, 38–47.
Collins, S. P., Storrow, A., Liu, D., Jenkins, C. A., Miller, K. F., Kampe, C., & Butler, J. (2021). Istri sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga: Suatu Kajian Kriminologis. 18(1978), 167–186.
Gusnita, C. (2024). Strategi Kebijakan Penanganan Penelantaran Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 8, 181–197.
Hukum, J., Sains, W., Rianto, R. A., Ahyar, A. N., Permana, L. L., Tulungagung, U., Tulungagung, U., & Tulungagung, U. (2024). Upaya Pemerintah Dalam Melindungi Korban KDRT di Indonesia Menurut Pasal 10 Nomor 23 Tahun 2004. 03(03), 364–370.
Ilmiah, J., Dalam, K., & Tangga, R. (2023). Unesa. 11(01), 25–34.
Jeanet, M. (2024). Penegakan Hukum Pada Pelaku KDRT dan Solusinya untuk Keutuhan Keluarga. 4(06), 79–87.
Julasar Hutasoit, H., & Sintha Devi, R. (2022). Kajian Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Rectum, 4(1), 591–605.
K. et al. (2021). Studi Kriminologi Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah Cianjur. 167–186.
Kdrt, M., Mark, P., Dan, M., Āsyarah, M. U., Rūf, M. A., & Dyana, B. (2024). Toxic Relationship Maintenance dalam Pernikahan. 07, 1–21.
Kekerasan, K., Rumah, D., & Kdrt, T. (n.d.). Kajian Kriminologi terhadap Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Cianjur. 2, 397–423.
Kusumo, B. A., & Artikel, I. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 65–74.
Mahyuni, I. G. A., Agung, A., Laksmi, S., Gita, I. G. A. A., & Dinar, P. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 5(2), 167–171.
Mentari, R. (2024). Mewujudkan Keadilan: Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. 4(1), 32–45.
Monalisa, E., & Yusuf, H. (2025). Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Kriminologi Struktural dan Pilihan Rasional. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(2), 2752.
Parlinggoman, Y., Heryadi, R., Asmak, H., Hosnah, U., & Mh, S. H. (2024). Kajian Mengenai Tindakan Pidana KDRT: Cara Pencegahan dan Penanggulangannya. 988–994.
Perkasa, R., Gilalo, J. J., & Rumatiga, H. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana KDRT Terhadap Perempuan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 3, 6608–6618.
Putusan, S., Pada, P., & Pandemi, M. (2023). Pendekatan Restorative Justice dalam Rangka Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak sebagai Korban KDRT. 12, 161–175. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.598
Samangun, C., & Rapamy, J. (2018). Analisis Hukum terhadap Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Patriot, 11(1), 84–135.
Santoso, R. A., & Wibowo, A. (2024). Tinjauan Kriminologi dan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2(2), 171–190.
Setiawan, N. H., Devi, S. S., & Damayanti, L. (2024). Pemahaman dan Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur. 6(2), 108–117.
Surya, R. G. (2025). Analisis Terhadap Faktor-Faktor yang Menjadi Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 7(2), 874–879.
Tiarasani, S., & Andriasari, D. (2022). Tinjauan Kriminologi terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Matinya Korban. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 878–884.
Tinjauan Isla, Teori, D. A. N., & Afrilian, A. (n.d.). Dampaknya Terhadap Potensi KDRT. 62–75.
Upaya, S., & Kejahatan, P. (2024). Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 04(01), 93–101.
Violence, D., Education, P., Wonoharjo, F., Community, V., Ningsih, A., Karami, Y. I., Dandi, Y. R., Cholipah, N., & Lampung, U. M. (2024). Edukasi Pencegahan KDRT Kepada Masyarakat Cianjur. 4.
Yusuf, H. (2025). Kajian Kriminologi Terhadap Pemahaman dan Penanggulangan Tindak Kejahatan Pada Anak Remaja di Era Modern. Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 9227–9236.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Kuswandi, Agisni Shifa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



