Perlindungan Hukum Eksportir Indonesia dalam Kontrak Bisnis Internasional: Kajian Normatif terhadap Prinsip Kepastian Hukum

Authors

  • Muhammad Fadel Adepio Universitas Tarumanagara
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.4986

Keywords:

Perlindungan Hukum, Eksportir Indonesia, Kontrak Bisnis Internasional, Kepastian Hukum, Kajian Normatif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi eksportir Indonesia dalam kontrak bisnis internasional dengan menitikberatkan pada prinsip kepastian hukum. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional seperti United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG), serta literatur akademik yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan asas dan doktrin hukum, kemudian dikaitkan dengan praktik kontrak bisnis lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum memiliki peran fundamental dalam menjamin hak dan kewajiban para pihak, termasuk perlindungan terhadap eksportir Indonesia. Meskipun instrumen hukum nasional maupun internasional telah memberikan kerangka regulasi, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek penegakan hukum dan pemahaman eksportir terhadap regulasi internasional. Kelemahan ini sering menimbulkan kerugian, baik dalam bentuk sengketa kontrak maupun kerugian finansial. Oleh karena itu, penguatan regulasi domestik yang sejalan dengan standar internasional, peningkatan kapasitas lembaga arbitrase nasional, serta sosialisasi regulasi kepada eksportir menjadi langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih optimal. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian hukum perdagangan internasional serta menjadi rujukan dalam upaya memperkuat posisi eksportir Indonesia dalam kontrak bisnis global.

References

Adolf, H. (2017). Hukum perdagangan internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Asikin, Z. (2020). Kepastian hukum dalam kontrak bisnis internasional: Analisis normatif terhadap praktik ekspor-impor. Jurnal Hukum Bisnis Internasional, 8(2), 155–170.

Aswicahyono, H., & Hill, H. (2001). Globalization and the Indonesian economy. The Developing Economies, 39(4), 331–364. https://doi.org/10.1111/j.1746-1049.2001.tb00904.x

Blackaby, N., Partasides, C., Redfern, A., & Hunter, M. (2015). Redfern and Hunter on international arbitration (6th ed.). Oxford: Oxford University Press.

Budiarto, R. (2019). Perlindungan hukum eksportir Indonesia dalam kontrak jual beli internasional. Jurnal Rechtsvinding, 8(3), 245–260.

Gunawan, I. (2018). Penerapan prinsip kepastian hukum dalam kontrak bisnis internasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 187–202. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1623

Hakim, R. (2022). Perlindungan hukum eksportir dalam kontrak bisnis internasional: Perspektif yuridis normatif. Jurnal Hukum Internasional, 10(1), 45–67.

Huala, A. (2015). Hukum perdagangan internasional dalam kerangka WTO. Bandung: Keni Media.

Indrawati, D. (2021). Tantangan hukum kontrak internasional dalam era globalisasi. Jurnal Yustisia, 10(1), 13–28.

Kartika, S. (2020). Penyelesaian sengketa bisnis internasional melalui arbitrase. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 322–340.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2013). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sari, A. P. (2019). Kepastian hukum dalam kontrak bisnis internasional: Studi kasus eksportir Indonesia. Jurnal Hukum Lex Renaissance, 4(1), 99–115. https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss1.art7

Sugianto, E. (2023). Hambatan hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis internasional oleh eksportir Indonesia. Jurnal Rechtsidee, 10(1), 1–20.

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). (2020). World investment report 2020: International production beyond the pandemic. New York: United Nations.

Downloads

Published

2025-10-03

How to Cite

Adepio, M. F., & Lie, G. (2025). Perlindungan Hukum Eksportir Indonesia dalam Kontrak Bisnis Internasional: Kajian Normatif terhadap Prinsip Kepastian Hukum. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.4986

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.