Peranan WTO dalam Mendorong Akses Pasar Jasa bagi Negara Berkembang di Era Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.4982Keywords:
WTO, Perdagangan Jasa, Negara Berkembang, Ekonomi Digital, GATSAbstract
Penelitian ini menelaah secara kritis peran World Trade Organization (WTO) dalam membuka akses pasar jasa bagi negara berkembang di tengah percepatan ekonomi digital, dengan menyoroti implementasi General Agreement on Trade in Services (GATS) yang kerap dihadapkan pada kesenjangan struktural, ketimpangan kapasitas negosiasi, dan dominasi negara maju. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan studi perbandingan, memanfaatkan bahan hukum primer berupa perjanjian internasional dan instrumen WTO, didukung literatur akademik dan riset lembaga internasional sebagai bahan sekunder, serta referensi hukum tersier. Hasil analisis kualitatif memperlihatkan bahwa meskipun WTO menyediakan kerangka hukum dan forum negosiasi untuk liberalisasi jasa, praktiknya masih jauh dari cita-cita kesetaraan substantif: keterbatasan infrastruktur digital, disparitas standar regulasi, dan minimnya dukungan konkret membuat negara berkembang tetap berada di posisi yang rentan, sehingga liberalisasi jasa di bawah WTO lebih sering menghasilkan kesetaraan formal semu ketimbang akses pasar yang benar-benar inklusif dan berkeadilan.
References
Adolf, H. (2006). Hukum Perdagangan Internasional (Persetujuan Mengenai Tarif dan Perdagangan). Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 108
Bagwell, K., & Staiger, R. W. (2002). The Economics of the World Trading System. Cambridge, MA: MIT Press.
Fauzi, A. A. (2013). Peran World Trade Organization (WTO) Dalam Perlindungan Lingkungan Di Era Liberalisasi Perdagangan Vol. 05 No. 1, 95.
Goldfarb, A., & Tucker, C. (2019). Digital Economics Journal of Economic Literature, 57 (1) , 3 – 43.
Hoekman, B. M., & Kostecki, M. M. (2009). The Political Economy of the World Trading System: The WTO and Beyond. Oxford: Oxford University Press.
Jackson, J. H. (2013). The world trade organization: Constitution and jurisprudence (2nd ed.). University of Michigan Press.
Khalid, R. (1999). The World Trade Organization and Developing Countries, Penerbit The OPEC Fund for International Development, Austria, 1
Kurniawardhani, A. B. (2021). Sejarah Organisasi Ekonomi Internasional : World Trade Organization (WTO) Vol. 9 No. 1, 49
Lee. Y. S. (2006) Reclaiming Development in the World Trading System, Penerbit Cambridge University Press, New York, 5.
Pebrianto, D. Y. (2018) Implikasi Prinsip Most Favoured Nation terhadap Pengaturan Tarifa Impor di Indonesia, Wajah Hukum, Vol. 2 No. 1, 30
Purnomo, S. D. (2013). Perdagangan Berjangka dan Pasar Lelang Komoditi. Jogja: Galangpress Center.
Rabbani, D. R. S. (2021). Telaah Kritis TFA WTO (World Trade Organization) : Analisis Terhadap Implementasi Kebijakan Perdagangan Internasional Di Indonesia, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2 No. 1, 20
Rahatesa, Q. (2017). Peran World Trade Organization (WTO) Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Terhadap Ekspor Apel Selandia Baru-Australia Tahun 2007. JOMFISIP, Vol. 4 No. 2, 1-14.
Suci, S. N., Hardianto, K., Andriany, V. (2025). Peran Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam Menjaga Stabilitas Perdagangan Global. Jurnal Ekonomi-Qu. Vol. 15, No. 1. 79.
World Trade Organization (WTO). (2020). The WTO and the multilateral trading system. WTO.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amelia Abdullah Zimah, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



