Analisis Penyelesaian Sengketa dalam Transaksi Bisnis Internasional melalui Arbitrase Internasional
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.4946Keywords:
Arbitrase, Penyelesaian Sengketa, Transaksi Bisnis InternasionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran arbitrase internasional sebagai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis lintas negara, khususnya dalam konteks legalitas putusan arbitrase di Negara Indonesia yang memperluas interaksi perdagangan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui kajian instrumen hukum internasional maupun hukum nasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase internasional menawarkan efektivitas lebih tinggi dibanding litigasi nasional, terutama karena sifatnya yang fleksibel, netral, dan didukung pengakuan putusan melalui Konvensi New York 1958. Namun, tantangan masih muncul terkait biaya tinggi serta klausul arbitrase yang kurang tegas. Maka dapat disimpulkan, arbitrase internasional dapat menjadi instrumen andal bagi penyelesaian sengketa bisnis, sepanjang ditopang regulasi nasional yang jelas serta kesadaran hukum para pelaku usaha.
References
Bianti, G. (2023). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional. Jurnal Crepido, 5(1), 64–78.
Born, Gary. International Commercial Arbitration. Alphen aan den Rijn: Kluwer Law International, 2021.
Dewi, N. W. L., Wibawa, I. G. K. A., & Antara, I. W. (n.d.). Pengaturan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional berdasarkan Konvensi New York 1958 di Indonesia. Majalah Ilmiah Universitas Tabanan. Retrieved from https://ejournal.universitastabanan.ac.id/index.php/majalah-ilmiah-untab/article/view/119
Harahap, P. (2018). Eksekutabilitas Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan. Retrieved from https://www.jurnalhukumdanperadilan.org
Hikmah, M. (2008). Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Indonesian Journal of International Law, 5(2). Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/ijil/vol5/iss2/7/
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1990). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
Redfern, Alan, dan Martin Hunter. Law and Practice of International Commercial Arbitration. London: Sweet & Maxwell, 2009.
Saragih, J. Z. F., & Zherman Saragih, G. J. C. (2025). Analisis hukum implementasi putusan arbitrase asing dalam penyelesaian sengketa kontrak internasional di Indonesia. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 356-361. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3916
Sefriani. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Umar, M. H. (2010, April 8). Pokok-pokok masalah pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Hukumonline. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/pokok-pokok-masalah-pelaksanaan-putusan-arbitrase-internasional-di-indonesia-lt4bbd785494fc7/?page=all
Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
United Nations. (1958). Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York Convention). New York: United Nations. Retrieved from https://www.newyorkconvention.org
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Febriany, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



