Analisis Yuridis Jalur Khusus Pengendara Sepeda Listrik Berdasarkan Permenhub No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Kabupaten Jember

Authors

  • Satria Hadi Wicaksono Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4730

Keywords:

Jalur Khusus, Pemerintah Daerah, Permenhub No 45 Tahun 2020, Sepeda Listrik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan dasar yuridis pembentukan jalur khusus bagi pengendara sepeda listrik di Kabupaten Jember berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sepeda listrik dengan daya motor ≤250 watt dan kecepatan maksimal 25 km/jam dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang wajib menggunakan jalur khusus sebagaimana diamanatkan dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020. Namun, implementasi aturan ini belum berjalan efektif di Kabupaten Jember karena belum adanya peraturan daerah atau kebijakan kepala daerah yang menetapkan keberadaan jalur khusus tersebut. Ketiadaan regulasi lokal menciptakan kekosongan hukum dan potensi pelanggaran hak atas keselamatan lalu lintas. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menindaklanjuti regulasi nasional melalui penerbitan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati guna memastikan penyediaan jalur khusus sepeda listrik yang aman, tertib, dan sesuai dengan asas negara hukum. Penyusunan kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan hukum dan sosial di tengah tren penggunaan kendaraan listrik yang terus berkembang.

References

Adsri, M. T., & others. (2025). Implementation of Ministry of Transportation Regulation Number 45 of 2020 concerning Certain Vehicles with Electric Motors: A Case Study of Underage Riders in Medan City from the Perspective of Siyasah Dusturiyah. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 10(1), 167–182.

Ariyani, A., Dharma, A. S., & Jumaidi, J. (2024). Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik (Studi Kasus Penggunaan Sepeda Listrik) Di Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Kebijakan Publik, 1(2), 189–198.

Astuti, A. D., Rahmah, F. A., & Aneba, K. T. A. (2025). Aspek Hukum Perizinan dalam Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(2), 1097–1102.

Beritno, P. (2022). Legalitas Penggunaan Kendaraan Listrik Di Jalan Raya. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 205–217. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.232

Dewi, D. S. K. (2022). Buku Ajar Kebijakan Publik Proses, Implementasi dan Evaluasi. Penerbit Samudra Biru (Anggota IKAPI).

Dzyubanovskyi, Y. (2023). To the issue of legal regulation of personal light electric transport. Aktual’ni Problemi Pravoznavstva, 1(1), 84–87. https://doi.org/10.35774/app2023.01.084

Faruq, A. U., & Ubaidillah, L. (2024). Analisis Yuridis Keabsahan Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1).

Fatwa, R. C. (2023). Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas Penggunaan Sepeda Listrik. Jurnal Impresi Indonesia, 2(8), 801–808. https://doi.org/10.58344/jii.v2i8.3479

Haryanto, I., et al. (2018). Perancangan Geometrik Jalan: Standar Dan Dasar-Dasar Perancangan. UGM PRESS.

Hermawati, M., Nuhi, M. H., Andari, A., Marito, E. E., Farros, N., Josua, H., & et al. (2024). Penegakan hukum bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya dalam perspektif hukum positif indonesia (Undang-Undang Lalu Lintas). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 66–73.

Huda, N. (2019). Hukum pemerintahan daerah. Nusa Media.

Istiyanto, B., Lestari, A., Aulia, R. I., Masitha, C. P. R., & Shinna, R. I. (2025). Analisis Risiko Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pengguna Sepeda Listrik. Jurnal Perintis: Pengembangan Riset Inovatif Teknik, Teknologi, Dan Sains, 1(1 (Januari-Februari)), 37–42.

Lathifah, Z., Afandaniarto, T., & Firli, S. S. (2024). Analisis Kebijakan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(2).

Lee, Y. W., Kyen, S. Y., & Lee, D. H. (2023). A study on the regulation improvement for the activation of electric bicycles utilization. Legal Theory & Practice Review, 11(3), 427–458. https://doi.org/10.30833/LTPR.2023.08.11.3.427

Lesmana, H., & Fithry, A. (2023). Pengaturan dan Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Indonesia. Prosiding SNAPP: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan Dan Teknologi, 2(1), 109–113.

Lisdayanti, L., Sugianor, S., & Munawarah, M. (2025). Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 Mengenai Kendaraan Tertentu Dengan Memanfaatkan Penggerak Motor Listrik Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Kebijakan Publik, 2(1), 115–126.

Pramudya, S. V. P. (2024). Tinjauan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02).

Pratama, A. C., Hermawan, A., & Ramadhanie, P. (2025). Analisis Pertumbuhan Sepeda Listrik dan Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia. CEMERLANG: Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Bisnis, 5(1), 65–70.

Puteri, N. S. S. (2024). Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Lex Positivis, 2(1), 93–106.

Putri, L. A. M., & Malau, H. (2024). Efektivitas Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 di Kota Padang. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 15.

Putri, S., Sugiarti, Y., & Fithry, A. (2024). Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Di Tinjau Dari Perspektif UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(1 SE-Full Articles). https://doi.org/10.5281/zenodo.10472191

Rohman, M. K., Handayani, T. A., & Mansur, M. (2025). Penegakan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik ditinjau dari Permenhub No. 45 Tahun 2020 di Satlantas Bojonegoro. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(2), 2710–2719.

Siregar, A. A. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Sudrajat, T. (2022). Hukum birokrasi pemerintah: Kewenangan dan jabatan. Sinar Grafika.

Suryono, A., Agustina, Lady, Sudahri, S., & Firdaus, H. P. E. (2025). Sosialisasi Aturan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik untuk Anak Sekolah Dasar. Dedication: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 9(1), 215–220.

Tendean, M. V. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Operasional Sepeda Listrik Di Jalan Raya Menurut Peraturan PerundangUndangan. LEX PRIVATUM, 15(1).

Wardhana, S. K. (2021). Pertanggungjawaban Pemilik Kendaraan Bertenaga Elektrik dari Aspek Keamanan Berkendara. Mimbar Keadilan, 14(2).

Downloads

Published

2025-08-08

How to Cite

Wicaksono, S., & Ubaidillah, L. (2025). Analisis Yuridis Jalur Khusus Pengendara Sepeda Listrik Berdasarkan Permenhub No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Kabupaten Jember. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4730

Issue

Section

Articles

Categories

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.