Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Terhadap Pemegang Hak Cipta (Studi Kasus: Putusan No 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt Pst)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4628

Keywords:

Hak Cipta, Ratio Decidendi, Sengketa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi Majelis Hakim dalam Putusan No. 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jakarta Pusat serta kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kasus ini berawal dari gugatan Arie Indra Manurung atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh PT Pegadaian (Persero) melalui produk “Tabungan Emas” yang dinilai menjiplak karya tulis berjudul Goldgram. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan dengan merujuk pada Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta, namun peneliti tidak sependapat dengan pertimbangan tersebut karena menilai bahwa karya Goldgram memiliki bentuk ekspresi kreatif yang seharusnya dilindungi. Dapat disimpulkan bahwa ratio decidendi hakim belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan hukum yang seimbang terhadap karya cipta. Temuan ini mengindikasikan perlunya penafsiran yang lebih kontekstual terhadap batasan perlindungan hak cipta, khususnya terhadap ekspresi ide yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata.

References

Adawiyah, R., & Rumawi, R. (2021). Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam masyarakat komunal di indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 1–16.

Bakti, M. S., & Watania, P. C. N. (2024). Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Pelanggaran Hak Cipta Sistem Investasi Emas Melalui Media Internet (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1813 K/Pdt. Sus-HKI/2022). Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 2(1), 129–142.

Disemadi, H. S., Girsang, J., & Selina, S. (2023). Decoding Creativity in the Digital Age: Blockchain Unveiled-Navigating Opportunities and Challenges in Copyright Protection. Batulis Civil Law Review, 4(2), 224–238.

Edyson, D., Rafi, M., & others. (2024). Perlindungan hukum mengenai hak atas kekayaan intelektual. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 930–939.

Gidete, B. B., Amirulloh, M., & Ramli, T. S. (2022). Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital. Jurnal Fundamental Justice, 1–18.

Gultom, H. D. A., Sukardi, E., & Waileruny, S. (2021). Kajian Terhadap Hak Eksklusif Atas Jingle Dari Perspektif Hak Cipta Dan Merek. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 135–150. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3978

Hutagalung, S. M, et al. (2022). Hak cipta: Kedudukan dan perannya dalam pembangunan. Sinar Grafika.

Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi perlindungan hukum terhadap hak cipta karya digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9–17.

Judijanto, L., Prananda, G., Machmud, A., Fauzi, S., & others. (2024). Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Era Digital: Analisis Karya Yang Dipublikasikan Di E-Media Dan Implikasinya. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(2), 679–688.

Laipiopa, G. J., Senewe, E. V. T., & Maramis, M. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Tulis Melalui Media Elektronik. Lex Administratum, 13(1).

Praja, C. B. E., Riswandi, B. A., & Dimyati, K. (2021). Urgensi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta. Kertha Patrika, 43(3).

Pratama, V. A. & Irshad, A. C. (2022). Analisis Yuridis Normatif Pelanggar Hak Cipta dan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Polemik Keberadaan Warkopi). Jurnal Kewarganegaraan, 6(2).

Pujiningrum, W. (2020). Pembangunan Hukum Perdata Melalui Yurisprudensi. Tersedia Di: Https://Www. Mahkamahagung. Go. Id/Id/Artikel/4206/Pembangunan-Hukum-p Erdata-Melalui-Yurisprudensi (Diakses 28 Oktober 2023).

Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Medan Area.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.

Rohaya, N., & Sumarni, S. (2025). Dinamika Hukum Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Berdasarkan UU Hak Cipta di Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(03), 125–131. https://doi.org/10.58812/shh.v3i03.542

Setiono, G. C., & Bramantyo, R. Y. (2023). Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Indonesia. Transparansi Hukum, 6(1).

Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67.

Sukamdani, S., Sutrisno, B., & Wardani, N. K. (2022). Tinjauan Yuridis Investasi Emas Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Commerce Law, 2(1).

Supriyadi, G. (2025). Implikasi Atas Penyebaran Informasi Bisnis Pada Rahasia Dagang. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(3).

Suwasta, A. D., Juhana, U., Alfiany, T. F., & Mulyanti, A. S. (2024). Pengantar hukum perdata. TOHAR MEDIA.

Ulya, W. (2023). Implementasi Hukum Rahasia Dagang Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Di Era Digital. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 13–19.

Utami, C. R., & Suhartana, L. W. P. (2024). Kajian Yuridis Terhadap Hak Cipta Produk Investasi Emas Di Pegadaian (Studi Putusan Nomor 135k/Pdt. Sus-HKI/Cipta/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst). Commerce Law, 4(1).

Wardiono, K., Kn, M., Rochman, S., Budiwati, S., & others. (2021). Hukum Perdata.

Wibowo, S. (2025). Konsekuensi Yuridis Pelaku Plagiasi Terhadap Pemegang Hak Cipta Urban Light di Taman Rabbit Town Kota Bandung: Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 31/Pdt. Sus-Hak Cipta/2020/Pn. Niaga. Jkt. Pst. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1), 71–90.

Downloads

Published

2025-07-26

How to Cite

Jannah, A., & Reykasari, Y. (2025). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Terhadap Pemegang Hak Cipta (Studi Kasus: Putusan No 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt Pst). Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4628

Issue

Section

Articles

Categories

Most read articles by the same author(s)