Netralitas Asosiasi Kepala Desa Jember dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jember

Authors

  • Febrian Anggara Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3048

Keywords:

Aparatur Sipil Negara, Netralitas dan Integritas, Pemilihan Kepala Daerah

Abstract

Pilkada adalah salah satu mekanisme penting yang menunjukkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip demokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana birokrasi pemerintahan dituntut untuk memiliki netralitas dan integritas dalam menghadapi proses demokrasi. Namun, setiap kali pemilu diselenggarakan, selalu diwarnai dengan maraknya pemberitaan mengenai pelanggaran imparsialitas yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara. Riset ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pilkada serta untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara. Riset ini menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual dengan tipe yuridis normatif. Berdasarkan hasil riset ini, ditemui pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Jember yang menyatakan secara jelas mendukung atas majunya Muhammad Fawaid sebagai calon Bupati dalam Pilkada 2024, tentu hal ini melanggar Pasal 280, 282, dan 490 UU Pemilu, oleh sebab itu strategi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas tersebut, maka hendaknya Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab serta responsif atas pengawasan pelaksanaan norma-norma sesuai regulasi, kode etik, serta kode perilaku ASN, menindak secara tegas Asosiasi Kepala Desa Jember yang secara jelas menyatakan dukungan kepada salah satu paslon yang akan maju dalam kontestasi pilkada.

References

Alam, A. (2010). Perpustakaan tempat belajar sepanjang hayat. Media Indonesia. Jakarta: Kamis, 7 Oktober, pp. 1, kolom 2.

Aziz, T. H. (2004). Merancang kampanye pemilu. Jurnal Mediator, 5(1).

Budiono. (2019). Asas netralitas aparatur sipil negara pada pemilukada (Studi penerapan Pasal 2 Huruf F UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN di Kabupaten Tulungagung). Jurnal Ilmu Hukum, 8(2). DOI: https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.680

Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Dahl, R. A. (2019). Perihal demokrasi pemilu di Indonesia. In T. Santoso & I. Budhiarti (Eds.), Penelitian hukum edisi revisi. PT Sinar Grafika.

Dodi Faedlulloh, & Noverman Duadji. (2019). Birokrasi dan hoax: Studi upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara di era post-truth. Jurnal Borneo Administrator, 15(3). DOI: https://doi.org/10.24258/jba.v15i3.566

Fajar Syadik, Salawati, & Henrik. (2020). Netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan di masa pandemi 2020. Volume 3(2).

Hidayat Sardini, N. (2011). Restorasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.

Hirzi, A. T. (2004). Merancang kampanye pemilu. Jurnal Mediator, 5(1).

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian hukum edisi revisi. Prenada Media Group.

Miriam Budiardjo. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Miftah Thoha. (2005). Birokrasi dan politik di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Nurtjahjo, H. (2006). Filsafat demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Nugraha, H. S., Simarmata, D., & Sembiring, I. S. (2018). Politik hukum pengaturan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah tahun. Jurnal Justisi Hukum, 3(1). ISSN 2528-2638. DOI: https://doi.org/10.36805/jjih.v3i1.504

Ramlan Surbakti. (1992). Memahami ilmu politik. Jakarta: PT Grasindo.

Setiawan, S. (2014). Peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam upaya mendukung ketahanan pangan di Desa Girijaya dan Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Dharmakarya, 13(1), 1-4.

Suwahyono, N. (2004). Pedoman penampilan majalah ilmiah Indonesia. Jakarta: Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, LIPI.

Sulaiman, K. F. (2017). Teori dan hukum konstitusi. Penerbit Nusa Media.

Downloads

Published

2024-07-23

How to Cite

Anggara, F., & Ubaidillah, L. (2024). Netralitas Asosiasi Kepala Desa Jember dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jember. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 6. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3048

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.