Analisis Konstitusi Pada Implikasi Hukum Penundaan Pemilu 2024 Terhadap Sistem Demokrasi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2932Keywords:
Pemilu, Demokrasi, Pemerintah, Ketidakpastian PolitikAbstract
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya penundaan Pemilu 2024 terhadap system Demokrasi di Indonesia. Adanya penundaan tersebut tidak hanya memiliki dampak praktis terhadap proses demokrasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan hukum terkait dengan konstitusi dan sistem demokrasi di negara ini. Di Indonesia sendiri penundaan pemilu 2024 tidak hanya berdampak pada jadwal politik dan administratif, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap sistem demokrasi di Indonesia sperti ketidakpastian politik, ketidaklegitan pemerintah, bahkan adnya ketidaksetaraan politik. Penulisan ini menggunakan metode penelitian analisis normatif dan studi kasus. Penelitian hukum normatif (normatif law research), merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan prilaku setiap orang. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana konstitusionalitas penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan UUD NKRI 1945. Maka tujuan dari penulisan ini yakni melakukan analisis terhadap konstitusionalitas penundaan pelaksanaan pemilu 2024 dan implikasi hukum dari penundaan pemilu 2024 terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
References
Arikunto, S. (2019), Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Armia, Muhammad Siddiq. 2022. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia
Arniti, Ni Ketut. 2020. Partisipasi Politik Masyrakat dalam Pemilihan Umum Legislatif di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4 (2).
Fitriana, Rosita Tryas. 2022. Analisis Dampak Penundaan Pemilu 2024. Souvereignty: Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional Volume 1, Nomor 2, Year 2022
Harimurti, Y. W. 2022. Penundaan Pemilihan Umum Dalam Perspektif Demokrasi. Rechtidee Vol. 17, No. 1.
Iswanto, Denny dan Dewi Bayu Pamungkas, 2023. Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2024 Pendekatan Stakeholders Mapping Analysis. Jurnal Adhyasta Pemilu 6 (1).
Jukari, A. 2022, Jalan Konstitusional Penundaan Pemilu Dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Journal Of Law (Jlaw), Vol. 1, No. 1.
Kurniawan, Denis. 2023. Relevansi Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17 (1).
Latansa, Q. D. 2019. Konstitusionalitas Batasan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia. JuristDiction, Vol. 2, No. 2.
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Muzakkir, A. K., Alhamid, M., & Kambo, G. A. 2021. Pembatalan Pembahasan Rancangan Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Keterkaitannya Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pleno Jure, Vol. 10, No. 1.
Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung:Alphabet.
Triono. 2019. Menakar Efektivitas Pemilu Serentak 2019. Jurnal Wacana Politik2, No. 2 (Oktober 2017).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Yudi Widagdo Harimurti. 2022. Penundaan Pemilihan Umum Dalam Perspektif Demokrasi. Rechtidee, 17(1), 1-26.
Atiyatunnajah, M., & Amna, W. S. (2023). Friksi Masyarakat Dalam Inkompabilitas Pemilu Dan Demokrasi Indonesia. Jurnal Kajian Konstitusi. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/38545
Hapsari, Y. D. P., & Saraswati, R. (2023). Dampak Pelaksanaan Presidential Threshold pada Pemilu Serentak terhadap Demokrasi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum …. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/15498
Hidayat, T. (2023). Situasi Demokrasi Nasional Menuju Pemilu 2024. Edu Societyhttp://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/edusociety/article/view/310
Majid, A., & Sugitanata, A. (2021). Sistem Pemilu Sebagai Wujud Demokrasi Di Indonesia: Antara Orde Lama, Orde Baru Dan Reformasi. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. http://qaumiyyah.org/index.php/qaumiyyah/article/view/18
Ramadhanti, D. N. (2022). Demokrasi dan Pemilu Indonesia dalam Tinjauan Sosiologi Politik. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan. https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/1677
Sadzali, A. (2022). Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Substantif pada Pemilu 2024 melalui Penegakan Hukum Progresif. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/assiyasi/article/view/14948
Setiawan, H. D., & Djafar, T. B. M. (2023). Partisipasi politik pemilih muda dalam pelaksanaan demokrasi di Pemilu 2024. Populis. https://journal.unas.ac.id/populis/article/view/2877
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Egidhea Fizria Cahya, Ahmad Suryono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.