Analisis Konstitusi Pada Implikasi Hukum Penundaan Pemilu 2024 Terhadap Sistem Demokrasi Di Indonesia

Authors

  • Egidhea Fizria Cahya Universitas Muhammadiyah Jember
  • Ahmad Suryono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2932

Keywords:

Pemilu, Demokrasi, Pemerintah, Ketidakpastian Politik

Abstract

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya penundaan Pemilu 2024 terhadap system Demokrasi di Indonesia. Adanya penundaan tersebut tidak hanya memiliki dampak praktis terhadap proses demokrasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan hukum terkait dengan konstitusi dan sistem demokrasi di negara ini. Di Indonesia sendiri penundaan pemilu 2024 tidak hanya berdampak pada jadwal politik dan administratif, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap sistem demokrasi di Indonesia sperti ketidakpastian politik, ketidaklegitan pemerintah, bahkan adnya ketidaksetaraan politik. Penulisan ini menggunakan metode penelitian analisis normatif dan studi kasus.  Penelitian hukum normatif (normatif law research), merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan prilaku setiap orang. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana konstitusionalitas penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan UUD NKRI 1945. Maka tujuan dari penulisan ini yakni melakukan analisis terhadap konstitusionalitas penundaan pelaksanaan pemilu 2024 dan implikasi hukum dari penundaan pemilu 2024 terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

References

Arikunto, S. (2019), Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Armia, Muhammad Siddiq. 2022. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia

Arniti, Ni Ketut. 2020. Partisipasi Politik Masyrakat dalam Pemilihan Umum Legislatif di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4 (2).

Fitriana, Rosita Tryas. 2022. Analisis Dampak Penundaan Pemilu 2024. Souvereignty: Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional Volume 1, Nomor 2, Year 2022

Harimurti, Y. W. 2022. Penundaan Pemilihan Umum Dalam Perspektif Demokrasi. Rechtidee Vol. 17, No. 1.

Iswanto, Denny dan Dewi Bayu Pamungkas, 2023. Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2024 Pendekatan Stakeholders Mapping Analysis. Jurnal Adhyasta Pemilu 6 (1).

Jukari, A. 2022, Jalan Konstitusional Penundaan Pemilu Dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Journal Of Law (Jlaw), Vol. 1, No. 1.

Kurniawan, Denis. 2023. Relevansi Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17 (1).

Latansa, Q. D. 2019. Konstitusionalitas Batasan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia. JuristDiction, Vol. 2, No. 2.

Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.

Muzakkir, A. K., Alhamid, M., & Kambo, G. A. 2021. Pembatalan Pembahasan Rancangan Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Keterkaitannya Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pleno Jure, Vol. 10, No. 1.

Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung:Alphabet.

Triono. 2019. Menakar Efektivitas Pemilu Serentak 2019. Jurnal Wacana Politik2, No. 2 (Oktober 2017).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Yudi Widagdo Harimurti. 2022. Penundaan Pemilihan Umum Dalam Perspektif Demokrasi. Rechtidee, 17(1), 1-26.

Atiyatunnajah, M., & Amna, W. S. (2023). Friksi Masyarakat Dalam Inkompabilitas Pemilu Dan Demokrasi Indonesia. Jurnal Kajian Konstitusi. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/38545

Hapsari, Y. D. P., & Saraswati, R. (2023). Dampak Pelaksanaan Presidential Threshold pada Pemilu Serentak terhadap Demokrasi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum …. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/15498

Hidayat, T. (2023). Situasi Demokrasi Nasional Menuju Pemilu 2024. Edu Societyhttp://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/edusociety/article/view/310

Majid, A., & Sugitanata, A. (2021). Sistem Pemilu Sebagai Wujud Demokrasi Di Indonesia: Antara Orde Lama, Orde Baru Dan Reformasi. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. http://qaumiyyah.org/index.php/qaumiyyah/article/view/18

Ramadhanti, D. N. (2022). Demokrasi dan Pemilu Indonesia dalam Tinjauan Sosiologi Politik. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan. https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/1677

Sadzali, A. (2022). Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Substantif pada Pemilu 2024 melalui Penegakan Hukum Progresif. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/assiyasi/article/view/14948

Setiawan, H. D., & Djafar, T. B. M. (2023). Partisipasi politik pemilih muda dalam pelaksanaan demokrasi di Pemilu 2024. Populis. https://journal.unas.ac.id/populis/article/view/2877

Downloads

Published

2024-07-11

How to Cite

Fizria Cahya, E., & Suryono, A. (2024). Analisis Konstitusi Pada Implikasi Hukum Penundaan Pemilu 2024 Terhadap Sistem Demokrasi Di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2932

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.