Implementasi dan Intervensi Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan

(Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bnt)

Authors

  • Adinda Putri Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2561

Keywords:

Tindak Pidana, Anak, Hukum

Abstract

Penelitian ini dibuat dengan tujuan menelaah penerapan regulasi hukum pidana anak terkait kasus pembunuhan dan pendekatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Metode yang dipakai adalah analisis teks undang-undang dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan materi hukum dilakukan melalui penelitian pustaka yang dianalisis dengan metode deskriptif. Hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa prinsip ultimatum remedium menjadi prioritas dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Meskipun diversi menjadi pendekatan yang umum digunakan dalam penanganan kejahatan anak, penting untuk diakui bahwa kasus pembunuhan anak seringkali tidak memenuhi syarat untuk diversi karena keparahannya dan dampaknya terhadap keamanan masyarakat. Penanganan tindak pidana memerlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan hak-hak anak dan prinsip keadilan. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya upaya preventif dalam menangani akar penyebab kejahatan anak. Peran aktif dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah menjadi krusial dalam melindungi anak-anak dari potensi menjadi korban atau pelaku tindak pidana di masa depan. Hal ini melibatkan pembinaan lingkungan yang sehat, penyediaan sumber daya dan dukungan, serta implementasi kebijakan yang mendukung perlindungan dan pencegahan tindak pidana anak. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan wawasan tentang regulasi hukum pidana anak, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang holistik dan kolaboratif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak dalam masyarakat.

References

Aranda, Y. (2020). Faktor-Faktor Kejahatan Pembunuhan Berencana yang Dilakukan oleh Anak terhadap Anak. Ius Poenale, 1(2), 124–134. DOI: https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2386.186-190

Atmasasmita, R. (1997). Peradilan Anak di Indonesia. Mandar Maju.

Baker-Brian, N. (2022). The Reign of Constantius II. The Reign of Constantius II, 1–414. https://doi.org/10.4324/9781003176886 DOI: https://doi.org/10.4324/9781003176886-1

Bruni, L. (2019). We Are All Abel’s Heirs. Virtues and Economics, 4, 15–18. https://doi.org/10.1007/978-3-030-04082-6_4 DOI: https://doi.org/10.1007/978-3-030-04082-6_4

Chazawi, A. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Raja Grafindo Persada.

Delianoor, N. A. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Terbuka.

Dermawan, M. K., & W., M. O. W. (2023). Teori Kriminologi (Edisi 4). Universitas Terbuka.

Dickie, J. F. (2022). Reading Jael with Women from a Traumatized Community. Biblical Theology Bulletin, 52(3), 136–145. https://doi.org/10.1177/01461079221107857 DOI: https://doi.org/10.1177/01461079221107857

Dozić, A. (2021). Identity and shame - how it seems from bosniaks perspective. A contribution to the understanding of some characteristics of the national consciousness among bosniaks. Historijski Pogledi, 5(5), 258–288. https://doi.org/10.52259/historijskipogledi.2021.4.5.258 DOI: https://doi.org/10.52259/historijskipogledi.2021.4.5.258

Gippius, A. A. (2020). “Assassins of the Great Prince Andrey”: An Inscription about the Murder of Andrey Bogolyubsky from Pereslavl-Zalessky. Slovene, 9(2), 63–102. https://doi.org/10.31168/2305-6754.2020.9.2.3 DOI: https://doi.org/10.31168/2305-6754.2020.9.2.3

Hamzah, A. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Rineka Cipta.

Irawan, C. N. (2021). Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice. Jurnal USM Law Review, 4(2), 672–687. DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4283

Kloosterboer, N. (2022). Anscombe’s Approach to Rational Capacities. Women in the History of Philosophy and Sciences, 15, 191–216. https://doi.org/10.1007/978-3-031-08593-2_9 DOI: https://doi.org/10.1007/978-3-031-08593-2_9

Knapp, A. (2020). The Murderer of Sennacherib, yet Again: The Case against Esarhaddon. Journal of the American Oriental Society, 140(1), 165–181. https://doi.org/10.7817/JAMERORIESOCI.140.1.0165 DOI: https://doi.org/10.7817/jameroriesoci.140.1.0165

Krisnalita, L. Y. (2019). Diversi pada Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak. Binamulia Hukum, 8(1), 93–106. DOI: https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.41

Lino, D. (2022). Psychopathy and crime: are all murderers psychopaths? Avaliacao Psicologica, 21(2), 187–196. https://doi.org/10.15689/ap.2022.2102.20615.06

Mandagie, A. S. J. (2020). Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Crimen, 9(2), 53–62.

Marlina. (2008). Penerapan Konsep Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Equality, 13(1), 96–108.

Marpaung, L. (2005). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh: Pemberantasan dan Prevensinya. Sinar Grafika.

Munajat, M., & Kartono. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Putusan Perkara No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb). Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, 2(2). DOI: https://doi.org/10.32493/rjih.v2i2.4423

Nabergoj, I. A. (2022). Emotional Representations of the Gospel in the Development of Mary’s Biography in the Early Church of the East. Bogoslovni Vestnik, 82(4), 823–840. https://doi.org/10.34291/BV2022/04/Avsenik DOI: https://doi.org/10.34291/BV2022/04/Avsenik

Nashriana. (2012). Perlindungan Hukum Pidana: Bagi Anak Indonesia. Rajawali Pers.

Pemerintah Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemerintah Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sekretariat Negara.

Ranchin, A. M. (2021). TO THE QUESTION OF THE WORKS OF BORISOGLEBIAN CYCLE AS HISTORICAL SOURCES. Hermeneutics of Old Russian Literature, 20, 85–119. https://doi.org/10.22455/HORL.1607-6192-2021-20-85-119 DOI: https://doi.org/10.22455/HORL.1607-6192-2021-20-85-119

Suwandewi, N. K. A., & Nurmawati, M. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 7(4), 1–15. DOI: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i05.p03

Thornton, T. (2021). More on a Murder: The Deaths of the ‘Princes in the Tower’, and Historiographical Implications for the Regimes of Henry VII and Henry VIII. History, 106(369), 4–25. https://doi.org/10.1111/1468-229X.13100 DOI: https://doi.org/10.1111/1468-229X.13100

Völz, S. (2022). Bernard Malamud (1914-1986). Handbook of the American Short Story, 425–443. https://doi.org/10.1515/9783110587647-023 DOI: https://doi.org/10.1515/9783110587647-023

Walahe, S. (2013). Pertanggungjawaban Pidana dari Anak Dibawah Umur yang Melakukan Pembunuhan. Lex Crimen, 2(7), 43–52.

Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-05-28

How to Cite

Putri, A. (2024). Implementasi dan Intervensi Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan: (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bnt). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2561

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.