Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Kasus Hutang Piutang Dalam Perspektif Hukum Adat

Studi Putusan NomoR: 94/ Pdt.G/2018/PN Btl

Authors

  • Muh Iman Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/intelektualitas.v1i2.3118

Keywords:

Perjanjian Lisan, Hutang dan Kredit, Kebutuhan Ekonomi, Penyelesaian

Abstract

Perjanjian lisan banyak terjadi dalam pergaulan sosial yang sederhana, dan seringkali tidak disadari namun telah terjadi, perjanjian, misalnya dalam kegiatan berbelanja di berbagai tempat, misalnya di pasar kebutuhan sehari-hari, hutang piutang dengan teman, dan lain-lain. Dapat dikatakan bahwa perjanjian lisan banyak dijumpai pada perjanjian sederhana. Dalam artian perjanjian tersebut tidak mempersulit hubungan hukum dan juga tidak menimbulkan kerugian yang besar bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi. Apalagi ketika diperkarakan di pengadilan, pihak yang disangka melakukan wanprestasi melakukan pembelaan dengan tidak mengakui atau mengingkari telah membuat perjanjian lisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara utang piutang apakah hakim telah memenuhi asas-asas perjanjian yang ada dalam masyarakat dan akibat hukum yang timbul apabila hakim dalam mengadili perkara tidak berdasarkan penerapan asas-asas yang hidup. di dalam komunitas. Penelitian ini diawali dengan kajian yang cermat terhadap fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi terkait dengan munculnya kasus-kasus konkrit di masyarakat. Urgensi penelitian ini dilakukan sebagai upaya mengubah kebiasaan masyarakat dalam membuat alat bukti tertulis dalam melakukan perbuatan hukum

References

Abdulkadir Muhammad, (2010), Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Ahmad Miru, (2008), Hukum Perjanjian & Perancangan Perjanjian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Budiman N.P.D Sinaga, (2010), Hukum Perjanjian & Penyeleseian Sengketa dari Perspektif Sekretaris, Kencana Utama.

Djumadi, (2004), Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Gatot Supramono, (2013), Perjanjian Utang Piutang, Kencana, Jakarta.

Hilman Hadikusuma, (1989). Hukum Perjanjian Adat, Bandung: Alumni.

Iman Sudiyat, (1999), Asas-asas Hukum Adat bekal pengantar, Liberty, Yogyakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 94/Pdt. G/2018/PN Btl

R. Subekti, (1996), Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Salim,( 2008), Hukum Perjanjian, Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian, Jakarta : Sinar Gafika, Cet 5.

Soedharyo Soimin, (1990) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Ke-8, Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, (1990), Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, (2012), Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, cetakan ke 12, Jakarta.

Subekti, (1991), Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Sudikno Mertokusumo,(1999), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Syahmin, (2011), Hukum Kontrak Internasional, Jakarta : Raja Wali Pers.

Syahmin,(2006), Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU K-PKPU)

Undang-Undang No. 4 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Iman, M. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Kasus Hutang Piutang Dalam Perspektif Hukum Adat: Studi Putusan NomoR: 94/ Pdt.G/2018/PN Btl. Intelektualitas Jurnal Penelitian Lintas Keilmuan, 1(2), 116–125. https://doi.org/10.47134/intelektualitas.v1i2.3118

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.