Analisis Yuridis Terhadap Penerap Prinsip Legalitas Dalam Peraturan Perundang Undangan di Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.4048

Keywords:

Implementasi Hukum, Kepastian Hukum, Negara Hukum, Peraturan Perundang-Undangan, Pirinsip Legalitas

Abstract

Peran penting dari prinsip legalitas dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia adalah bahwa setiap tindakan negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa secara yuridis bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dalam berbagai tingkatan undang-undang di Indonesia, menemukan kemungkinan penyimpangan dan kesulitan dalam pelaksanaannya, dan membuat saran untuk meningkatkan prinsip-prinsip hukum dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun prinsip-prinsip legalitas diakui dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, penerapan mereka belum sepenuhnya optimal. Penelitian ini menemukan bahwa harmonisasi undang-undang, peningkatan transparansi dan partisipasi dalam proses pembentukan peraturan, dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum adalah semua upaya yang menyeluruh dan berkelanjutan yang diperlukan untuk meningkatkan prinsip legalitas.

References

Abqa, M. A. R., Hutabarat, S. A., Suhariyanto, D., Fauziah, N. M., Khilmi, E. F., Meliana, Y., & Muhtar, M. H. (2022). Hukum tata negara: Sebuah konsep dasar dalam menata bangsa. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.

Akbar, M. K. (2021). Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(1), 16.

Aulia, T. (2024). Reformulasi Prinsip Judicial Activism Dalam Perkara Judicial Review Yang Bersifat Open Legal Policy Oleh Mahkamah Konstitusi. (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Bakri, R., & Jeddawi, M. (2022). Analisis Indeks Negara Hukum Indonesia. Jurnal Pallangga Praja (JPP), 4(2), 107-115.

Ricar, Z. (2023). Isparitas Pemidanaan Pembalapan Liar Dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia. Penerbit Alumni.

Firmansyah, H. (2025). Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa dan Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Kecurangan (Fraud) pada Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Akuntansi Aisyah, 6(1), 1-11.

Gulo, B. J. S., Sriyanto, M. R., & Rokhim, A. N. (2024). Analisis Wanpretasi Indonesia terhadap Perdagangan Internasional yang disebabkan oleh Peperangan Negara Palestina dan Israel. Jurnal kewarganegaraan, 8(1), 734-749.

Hasan, Z., Putri, F. G., Riani, C. J., & Evandra, A. P. (2024). Penerapan Nilai–Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 138-150.

Husin, K. & Husin, B. R. (2022). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Ismoyo, J. D., Apriyanto, A., Harryanti, T., & Judijanto, L. . (2025). Teori Negara Hukum Modern. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Kheista, K., Rhemrev, E. A., & Christie, M. . (2024). Implementasi Hukum Benda (Zaak) dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia. . Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 880-892.

Mokoagow, D. S. (2024). Abusive Law Making (Analisis Penurunan Partisipasi Publik Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang). Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(7), 4733-4748.

Mungawanah, N., Taufiq, M., Lubis, A. F., & Jaya, K. (2025). Analisis Hukum Tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Perundang-Undangan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(2), 1257-1263.

Nuraeny, H. (2022). Tindak pidana perdagangan orang kebijakan hukum pidana dan pencegahannya. Sinar Grafika.

Putra, H. C. (2023). Kedudukan SEMA Dalam Sistem Hierarki Perundang-Undangan Di Indonesia. ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 130-143.

Putri, V. S., Ahmad, A., & Muhtar, M. H. . (2024). Antara Otoritas dan Otonomi: Pertautan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Eksekusi Putusan PTUN: Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Konstitusi, 21(3), 392-412.

Qamar, Nurul, and Farah Syah Rezah. (2023). Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggaraan Pemerintah Dalam Sistem Negara Hukum. Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 201-222.

Ramdani, R. M., & Yuningsih, H. (2024). Analisis Kriminologis Terhadap Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi Di Sektor Publik. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda, 30(4), 131-142.

Siregar, M. H., & Muharam, S. (2022). Penataan Sistem Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negarapenataan Sistem Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara. Yudabbiru Jurnal Administrasi Negara, 4(2), 104-118.

Sulastri, R. (2024). Keabsahan Presumptio Iustae Causa Sebagai Pilar Keadilan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Journal Of Human And Education (JAHE),, 4(6), 1133-1140.

Thahira, A. (2020). Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Konsep Negara Hukum. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 260-274.

Yamin, M., & Oktapani, S. (2024). Peran Konstitusi Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Undang-Undang Ite Di Era Demokrasi. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 178-192.

Downloads

Published

2025-05-23

How to Cite

Utami, T., Solihah, S., Maulana, M., Adawiah, I., & Firdaus, M. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penerap Prinsip Legalitas Dalam Peraturan Perundang Undangan di Indonesia. Journal Customary Law, 2(3), 10. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.4048

Issue

Section

Articles