Sinergi Paralegal dan Advokat dalam Mewujudkan Pendampingan Hukum yang Holistik

Authors

  • Muhammad Abyan Zaidan Universitas Negeri Semarang
  • Marlina Dewi Setiani Universitas Negeri Semarang
  • Nirma Shalwa Universitas Negeri Semarang
  • Shinta Mariam Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3917

Keywords:

Paralegal, Advokat, Pendampingan Hukum, Akses Keadilan, Kolaborasi Hukum

Abstract

Pendampingan hukum yang holistik memerlukan kolaborasi efektif antara paralegal dan advokat untuk memastikan akses keadilan yang luas dan berkualitas. Artikel ini menganalisis sinergi antara paralegal sebagai tenaga pendamping hukum berbasis komunitas dengan advokat sebagai pemegang kuasa litigasi. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan observasi lapangan, penelitian ini menemukan bahwa integrasi peran paralegal dalam pendataan kasus, penyuluhan hukum, dan pendampingan awal dengan keahlian advokat dalam representasi hukum menciptakan mekanisme pendampingan yang lebih komprehensif. Simpulan studi menunjukkan bahwa model kolaborasi ini tidak hanya memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat marginal, tetapi juga meningkatkan efisiensi penanganan kasus.

References

Adicahya, A. (2017). ''Pengakuan Terhadap Pihak Non-Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum''. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3

Batubara, R. H. (2023). Peran Advokat Dalam Mewujudkan Keadilan Di Sistem Peradilan Adversarial Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(1), 1–15.

Fortuna, N. K. N. A. & Maharani, I. G. A. S. R. (2023). ''Telaah Eksistensi Paralegal Sebagai Salah Satu Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Kurang Mampu''. Jurnal Kertha Negara Vol 11 No. 9

Gusmita, W. (2024). “Peran Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kota Padang.” MADANIA Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam 14, no. 1 (2024): hlm. 66-73. https://journals.fasya.uinib.org/index.php/madania/article/view/573.

Kodai, D. A. & Moonti, R. M. (2025). “Peningkatan Akses dan Praktik Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Desa Deme Dua dan Desa Bubalango ,” ABDI KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2025):2.

Kurniawan, N. A. “Peran Paralegal Dalam Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat.” Jurnal Praksis Dan Dedikasi Sosial (JPDS) 3, no. 1 (2020): 28. https://doi.org/10.17977/um032v3i1p28-33.

Nugraha, N. S. & Firmansyah, A. S., Wijayanti, Z. R., Wildan, M., Ramadan, D. R. C. (2025). ''Pendampingan Hukum oleh Paralegal Sebagai Upaya Peningkatan Akses Keadilan''. Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2, No. 5

Permana, A. M. B. & Putra, I. P. R. A. (2020). “Kewenangan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum: Perspektif Putusan Mahkamah Agung No. 22/p/Hum/2018.” Jurnal Kertha Wicara 10, no. 1 (2020): 17–28. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/64548

Pri, J., Tunggawan, E. & Kenny, K. (2019). ‘’Dampak Peniadaan Paralegal Dalam Perlindungan Hukum Kepada Kelompok Masyarakat Miskin Pasca Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22 P/Hum/2018.’’ Law Review Volume XVIII, No. 3 (2019)

Rochman A. Ratih, A. N. (2021). ''The Role OF Advocates AND Paralegals IN THE Implementation OF Providing Legal Aid Andassistance TO THE Community''. Law Research Review Quarterly, 7(2), 125-134

Rozi, M. M. (2015). Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jurnal Mimbar Justitia, 628–635.

Saepudin, A. (2024). Kajian Terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Milthree Law Journal, 1(1), 1–21.

Setiawan, R. A. (2022). ''Peran Paralegal Dalam Pendampingan Hukum Secara Pro Bono Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana''. Dinamika Hukum Volume 13, No.3

Sihombing, E. N. A. M. (2019). ''Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin''. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (1)

Sulchan, A., Listyawati, P. R. (2023). ''Pelatihan Beracara Peradilan Hubungan Industrial dan Peradilan HAM Paralegal atau Calon Advokat''. E-DIMAS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat.

Suryantoro, D. D. (2021). Kedudukan Paralegal Dalam Pendampingan Hukum. Legal Spirit Journal, 3(2), 1060–1071.

Upara, A. R. & Roem, A. M. (2023). Menguak Peran dan Tantangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Review of Law and Justice, 6(2), 6893–6901.

Walukow, J. M. (2013). “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana di Dalam Lembaga Permasyarakatan di Indonesia,” Lex et Societatisi 1, no 1 (2013): 163.

Wijaya, A. (2019). “Kedudukan Paralegal dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia,” Skripsi (2019).

Winarta, F. H. (2009). Pro Bono Publico : Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum / Frans Hendra Winarta. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Downloads

Published

2025-05-05

How to Cite

Zaidan, M., Setiani, M., Shalwa, N., & Mariam, S. (2025). Sinergi Paralegal dan Advokat dalam Mewujudkan Pendampingan Hukum yang Holistik. Journal Customary Law, 2(3), 10. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3917

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.