Peran Hukum dalam Melindungi Korban Penipuan Media Sosial Perspektif Sosiologi

Authors

  • Saptaning Ruju Paminto Universitas Suryakancana
  • Mia Amalia Universitas Suryakancana
  • Aji Mulyana Universitas Suryakancana
  • Alika Hania Auliya Universitas Suryakancana Cianjur

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v2i1.3335

Keywords:

Cybercrime, Penipuan, Teknologi, Media Sosial, Hukum

Abstract

Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari, segala sesuatu saat ini dapat ditemukan dengan mudah di internet atau media sosial. Tentu kemajuan teknologi ini mempermudah masyarakat dalam mencari tahu tentang informasi yang ada dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dibalik kemudahan teknologi yang ada saat ini, kejahatan cyber menjadi ancaman serius karena dapat menyebabkan berbagai kerugian. Oleh karena itu peran hukum dalam melindungi korban penipuan di media sosial ini sangat penting adanya. Tujuan adanya artikel ini, untuk menambah informasi bahwasanya penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi korban penipuan di media sosial itu sangat penting dan untuk menambah wawasan masyarakat terkait pentingnya serta berbahayanya perkembangan teknologi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang digunakan dalam penulisan artikel ini, dengan tujuan untuk memperoleh penjelasan berdasarkan variabel-variabel yang diteliti nantinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat saat ini masih awam terhadap kasus cybercrime yang marak terjadi di media sosial serta terdapat  berbagai kendala dalam penanganannya seperti kurangnya penegak hukum, minimnya bukti dan fasilitas untuk penyelidikannya. Pencegahan kejahatan cyber melalui media sosial memerlukan upaya kerja sama yang kuat antar masyarakat dan pemerintah agar dapat menekan jumlah kasus kejahatannya Kejahatan cyber menjadi ancaman serius karena dapat menyebabkan berbagai kerugian.

References

Agung, A., Hafrida, & Erwin. (2022). PAMPAS : Journal Of Criminal Pencegahan Kejahatan Terhadap Cybercrime. 3, 212–222.

APJII. (2024). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. APJII.

AstraPay. (2023). Waspada Modus Penipuan Online, Ini Tips Jaga Keamanan Digital dari Astrapay. AstraPay.

Budi, M. (2024). Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Online, Total Kerugian Rp 66,3 Juta. Detiknews.

Christha, Renata Auli, S. . (2024). Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan. Hukum Online.Com.

Fauzi, A., Wibowo Noor Fikri, A., Marhadi, A., Arif Prabaswara, B., Benyamin Situmorang, B., Anggraeni Piliyanto, E., Adilah Nasution, I., & Eka Nugraha, R. (2023). Kejahatan Penipuan Jual Beli Online Melalui Media Sosial. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 4(6), 968–974. https://doi.org/10.31933/jemsi.v4i6.1615

Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426

Haqqi, H., & Wijayati, H. (2019). Revolusi industri 4.0 di tengah society 5.0: sebuah integrasi ruang, terobosan teknologi, dan transformasi kehidupan di era disruptif. Anak Hebat Indonesia.

Ini, B. H. (2021). Pasal 28 Ayat 1 UU ITE: Bunyi, Makna, dan Sanksi Pelanggarannya. Berita Hari Ini.

Institute, O. (2024). Strategi Mencegah Serangan Siber. OJK Institute.

Irsalina, N. (2024). Kenali Cyber Crime dan Cara Meminimalisirnya. Diskominfo Kota Bogor.

JDIH. (n.d.). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kominfo.

Nugraha, M. R. (2024a). Jerat Pasal Pengancaman Melalui Media Sosial. Hukum Online.Com.

Nugraha, M. R. (2024b). Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan. Hukum Online.Com.

Nurmillah, A. (2022). Cermat Sebelum Berinvestasi, Waspadai Investasi Bodong. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Paminto, S. R. (2022). Cyber Terrorism Countermeasures in Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(2), 186–196.

Panrb. (2023). Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital. Panrb Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

Permatasari, D. (2021). Tantangan Cyber Security di Era Revolusi Industri 4.0. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Rachmat, L. A. A. (2023). Viktimisasi dan Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial. Indonesia Berdaya, 4(2), 629–644. https://doi.org/10.47679/ib.2023468

Renata Christha Auli, S. . (2023). Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Renata Christha Auli, S. . (2024). Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang Kesusilaan. Hukum Online.Com.

Siregar, G. T. ., & Sihite, I. P. S. (2020). Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyebar Konten Pornografi Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 1. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.762

Syah, R. (2023). Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan Phising Melalui Media Sosial Di Ruang Siber. Jurnal Impresi Indonesia, 2(9), 864–870. https://doi.org/10.58344/jii.v2i9.3594

Tanimbar, P. (2024). Upaya pencegahan kenakalan remaja, Bhabinkamtibmas Keliobar lakukan sosialisasi di Sekolah. Transformasi Polri Yang Presisi.

Telecommunication. (2023). Apa itu Cyber Crime? Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasusnya. Linknet Enterprise.

Telkomsel. (2024). Waspada Penipuan Online: Kenali Modusnya, Laporkan Kejadiannya! Telkomsel.

Ulfah, M. (2020). DIGITAL PARENTING: Bagaimana Orang Tua Melindungi Anak-anak dari Bahaya Digital? Edu Publisher.

Yudistira, M., & Ramadhan. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Oleh Kominfo. Unes Law Review, 5(4), 3802–3815.

Zein, M. F. (2019). Anak dan Keluarga dalam Teknologi Informasi. Mohamad Fadhilah Zein.

Downloads

Published

2024-11-29

How to Cite

Ruju Paminto, S., Amalia, M., Mulyana, A., & Hania Auliya, A. (2024). Peran Hukum dalam Melindungi Korban Penipuan Media Sosial Perspektif Sosiologi . Journal Customary Law, 2(1). https://doi.org/10.47134/jcl.v2i1.3335

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.