Analisis Hukum Pidana dan Strategi Pemulihan Aset dalam Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3627Keywords:
Criminal Law, Corporate Embezzlement, Asset Recovery, Law EnforcementAbstract
This study aims to analyze the application of criminal law to corporate embezzlement cases and formulate effective asset recovery strategies within the Indonesian legal framework. Corporate embezzlement is a serious crime that not only causes financial losses but also disrupts business stability and undermines public trust. This research employs a normative legal method, conducting an in-depth analysis of criminal law provisions, theories of criminal liability, and asset recovery mechanisms based on literature review and empirical data. The findings indicate that the main challenges in addressing embezzlement cases include the complexity of perpetrators' modus operandi, weak internal corporate oversight, and the lack of regulatory harmonization among law enforcement agencies. Asset recovery strategies, such as asset tracing and confiscation, remain suboptimal due to technological limitations and ineffective inter-agency coordination. Therefore, strengthening regulatory harmonization, enhancing law enforcement training in asset-tracing technology, and improving corporate internal control systems are essential. Additionally, international cooperation must be reinforced to expedite the recovery of assets transferred abroad. This study contributes to public policy development and legal practices aimed at fostering a more secure and reliable business environment in Indonesia.
References
Andika, D. (2022). Andika, Djohan. "Analisis Yuridis Potensi Asset Recovery Menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Penanganan Tppu Polresta Surakarta Tahun 2021).
Aziza, D. A. (2018). Penerapan Delik Jabatan Dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus No. 1260/Pid.B/2010/PN.JKT.SEL a.n. Drs. Susno Duadji, S.H., M.H., MSc.). Binamulia Hukum, 7(2), 169–178. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.31
Bureni, I. F. K. (2016). Kekosongan Hukum Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 45(4), 292. https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.292-298
Denniagi, E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Lex Renaissance, 6(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art3
Efendi, J. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.
Fendlyta, N. R. M. (2024). Upaya Pencegahan Korupsi Dan Dampaknya Terhadap Pembangunan. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan.
Irawan, T., Lubis, M. Y., & Purba, N. (2022). ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor 440/Pid.B/2019/PN Blt). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(3), 46–60. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.242
Jati, R., & Harmoniharefa, B. (2021). Penerapan Perampasan Aset Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 11(Mei), 133–150. https://m.wartaekonomi.co.id/berita289878/kasus-korupsi-dirgantara-indonesia-kpk-sita-aset-rp186-
Juliani, Dwi R., & Lubis, S. (2023). Pengembalian aset hasil korupsi dan penanggulangan korupsi melalui penyitaan non-conviction based asset forfeiture: tinjauan hukum Indonesia dan united nations convention against corruption (UNCAC) 2003. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 273. https://doi.org/10.29210/1202322846
Noor, Z. S. (2021). Penguatan Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Antar Lembaga Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 213–228. https://doi.org/10.29313/shjih.v19i2.8889
Pahlevi, R. (2021). Kasus Penipuan dan Korupsi Terus Turun dalam Lima Tahun Terakhir. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/5b91f82b052b336/kasus-penipuan-dan-korupsi-terus-turun-dalam-lima-tahun-terakhir
Prasetyo, R., & Hoesein, Z. A. (2025). Kepastian Hukum Mengenai Batasan Unsur Memperkaya dan Menguntungkan dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Retentum, 7(1), 120-131.
Penggabean, M. (2020). Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Teori-Praktik Dan Yurisprudensi Di Indonesia. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=467ZDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=kerja+sama+internasional+untuk+penjagaan+korupsi&ots=3EQJYvVatm&sig=JC_yzayhQlX630E_xh5-JqRVqRw
Rasyid, H. (2020). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN (Study Kasus Pada Pengadilan Negeri Kendari). Sultra Law Review.
Saputra, F., & Bahreisy, B. (2023). Pertanggungjawaban Direksi Perusahaan yang Diduga Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan Uang Perusahaan. LocusJournal of Academic Literature Review, 2 Nomor 7(9), 733–741.
Sirait, J. I. dan Y. H. (2018). Kejahatan Transfer Dana: Evolusi dan Modus Kejahatan Melalui Sarana Lembaga Keuangan Bank. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=Z-c_EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=investasi+syariah+investasi+bodong+pencegahan&ots=nEnyUkG7H8&sig=40GobMDA80c9XERglgntrM8DTkE
Situmorang, M. (2014). Harmonisasi Hukum Nasional Di Bidang Korupsi Dengan United Nations Convention Against Corruption. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 329. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.29
Soeherman, S. (2024). Penguatan Pusat Pemulihan Aset (PPA) : Langkah Strategis Percepatan Pemulihan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi: Ditinjau Dari Perbandingan Sistem Hukum. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 6583–6600. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.5534
Sosiawan, U. M. (2020). Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.587-604
Sugama, F., Rahmad, Y., Az, M. R., Ridwan, M. A., Rozi, F., & Azis, A. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 306-316.
Virginia, E. F., & Soponyono, E. (2021). Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 299–311. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.299-311
Waron, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pihak Peminjam Yang Disebar Oleh Layanan Pinjaman Online Yang Berstatus Ilegal. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 17115-17132. http://e-journal.uajy.ac.id/29488/
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Irfan Fadilla Mabsus, Gunawan Jatmiko, Fristia Berdian Tamza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.