Tanggung Jawab Marketplace terhadap Peredaran Barang Palsu (Product Counterfeit) dalam Tinjauan UU Perlindungan Konsumen

Authors

  • Novia Sekar Ramadhani Universitas Sriwijaya
  • Yolanda Esti Ningtiyas Universitas Sriwijaya
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5631

Keywords:

Produk Palsu, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Hukum, Platform Marketplace, UU ITE

Abstract

Pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia membawa tantangan hukum baru, terutama terkait maraknya peredaran barang palsu (product counterfeit) yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi urgensi tanggung jawab hukum penyelenggara marketplace terhadap peredaran produk tersebut dalam perspektif perlindungan konsumen. Meskipun regulasi telah tersedia, terdapat research gap mengenai batasan tanggung jawab nyata platform di balik kebijakan safe harbor, terutama pasca pemutakhiran regulasi siber terbaru. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan deskriptif analitis untuk membedah sinkronisasi antara UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Hasil penelitian mengonfirmasi bahwa penyedia platform tidak dapat sepenuhnya lepas tangan dan memiliki tanggung jawab hukum preventif untuk memverifikasi entitas penjual serta menyediakan mekanisme ganti rugi yang efektif. Namun, efektivitas pengawasan masih menghadapi kendala sinkronisasi antara kebijakan internal platform dengan regulasi nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi pengawasan ketat, perlindungan data, dan edukasi konsumen sangat krusial dalam mereduksi risiko transaksi di era digital. Disarankan adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan penyelenggara platform untuk memperkuat kepastian hukum dan menjamin hak-hak konsumen secara komprehensif.

References

Aditya, R. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Peredaran Barang Palsu di Marketplace Indonesia. Jurnal Hukum dan Konsumen, 5(2), 112-125.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.

Sitepu, D. P. B., Manurung, A. F. R., Zulkifli, S., & Noord, T. (2024). Analisis Hukum Tanggung Jawab Penyedia Platform Market Place terhadap Produk Palsu dalam Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Darma Agung, 32(6), 464-474. .

Suhadi, T. (2023). Analisis Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukum.

STIE AAS. (2023). Analysis of the Effect of Marketing Mix on Purchase Decisions in SMEs. International Journal of Economics, Business, and Accounting Research (IJEBAR),7(2),3524.

Upendra Baxi, Equity and Expedition in Consumer Law and Justice: Some Theoretical Reflections and Practical Concerns, 11. (2023).

Sinta Dewi Rosadi and Zahra Tahira, Consumer Protection in Digital Economy Era: Law in Indonesia, Yustisia, Vol. 7 No. 1 (January – April 2018), 85. Distributed under the Creative Commons Attribution License

Akar, E., & Nasir, V. A. (2015). A review of literature on consumers’ online purchase intentions. Journal of Customer Behaviour, 14(3), 215–233.

Abdul Rahim, "Overview of Consumer Protection Laws Against Electronic Transactions on the Marketplace," International Journal of Artificial Intelligence Research, vol. 0, no. 01, June 2020, DOI:10.29099/ijair.v6i1.404

Putra, A. (2022). Studi Kasus Penjualan Produk Palsu di Marketplace. Jurnal Hukum dan Teknologi, 15(2), 45-60.

Angel Kezia Manatar (2022),Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pengiriman Barang Oleh Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Mardani, A. (2022). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 18(3), 55-72.

Rizal, S. (2023). Tanggung Jawab Hukum Marketplace dalam Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Hukum dan Teknologi, 16(1), 34-48.

Aslamia Rosa, Iisnawati, and Islahudin Daud, "Key Factors Analysis of E-Commerce and Marketplace Purchasing Decision in Palembang," Sriwijaya International Journal of Dynamic Economics and Business 2, no. 4 (2018): 347-362.

Hidayati, N. (2023). Tanggung Jawab Hukum dalam Jual Beli Online. Jakarta: Penerbit Hukum.

Rosadi, S. D., & Tahira, Z. (2018). Consumer Trust and Data Protection in Indonesia's Digital Economy. Jurnal Hukum.

Nasution, A. Z. (1999). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Baxi, U. (2023). The Future of Human Rights and Consumer Responsibility. Oxford University Press.

Muliastuti. (2010). Kepastian Hukum dalam Transaksi Elektronik. Jakarta: Erlangga.

Sanusi, M. A. (2014). Transaksi Bisnis Dalam E-Commerce: Studi Aspek Hukum dan Lingkungan Strategis. Jakarta: Bumi Aksara.

Pramono. (2021). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen di Asia Tenggara. Jurnal Hukum Internasional.

Smith, J. & Raharjo, B. (2023). Consumer Protection in the Global E-commerce Era: A Comparative Study between Indonesia and European Union Regulations. International Journal of Law and Society.

Wijaya, Andre & Pratama, Rizky. (2023). Efektivitas Algoritma filtering dan Verifikasi Identitas dalam Mereduksi Peredaran Barang Palsu di Marketplace. Jurnal Teknologi dan Hukum digital.

Sitompul, Josua. (2024). Analisis Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Siber Indonesia.

Downloads

Published

2026-04-14

How to Cite

Ramadhani, N. S., Ningtiyas, Y. E., & Handayani, S. (2026). Tanggung Jawab Marketplace terhadap Peredaran Barang Palsu (Product Counterfeit) dalam Tinjauan UU Perlindungan Konsumen. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5631

Issue

Section

Articles

Categories

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.