Hambatan Hukum dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Authors

  • Ridho Aslin Kurniawan Universitas Sriwijaya
  • Rico Universitas Sriwijaya
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5629

Keywords:

Ekspor, Impor, Hambatan Hukum, Perdagangan Internasional, Regulasi Perdagangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hambatan hukum dalam kegiatan ekspor dan impor serta dampaknya terhadap pelaku usaha dalam perdagangan internasional. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan yang mencakup analisis peraturan perundang-undangan dan sumber akademik terkait perdagangan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan hukum dalam kegiatan ekspor dan impor meliputi prosedur administrasi yang kompleks, perbedaan standar produk antarnegara, kebijakan tarif dan non-tarif, serta inkonsistensi regulasi kepabeanan. Hambatan tersebut berdampak signifikan terhadap pelaku usaha, antara lain menyebabkan keterlambatan proses perdagangan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan daya saing produk di pasar global. Selain itu, usaha kecil dan menengah lebih rentan terhadap hambatan tersebut karena keterbatasan sumber daya dan pemahaman hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hambatan hukum masih menjadi isu utama dalam perdagangan internasional sehingga diperlukan penyederhanaan regulasi, harmonisasi standar, serta peningkatan pemahaman hukum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perdagangan.

References

Akbar, G. A., Ramadhan, M. F., & Fadhila, N. (2025). Perlindungan Perdagangan dan Penguatan Sistem Hukum Industri Ekspor di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(2), 84–90.

Al Zaryah, N. R., & Bashir, A. (2024). Analisis Hambatan-Hambatan Non Tarif Perdagangan Internasional pada Impor di Indonesia (pada GATT/WTO). Jurnal Spektrum Ekonomi, 7(12), 1–12.

Alsy, B. I., Hidayat, C. F., Friyatna, F., Nugraha, M. A., & Febriyani, W. T. (2023). Analisis hambatan tarif dan non-tarif dalam ekspor udang ke Amerika Serikat. Jurnal Economina, 2(2), 553–561.

Casnoyo, C., Arifin, Z., Sudarmanto, K., & Sasti, C. T. A. (2025). Kewenangan Bea dan Cukai Dalam Penegakan Hukum Penyelundupan Ekspor di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2901–2920.

Gunawiredja, D. A. (2022). Pengaruh non-tariff measures terhadap ekspor Indonesia ke beberapa negara Uni Eropa. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, 16(2).

Hakim, L. (2022). Implementasi trade facilitation agreement sebagai reformasi perekonomian di Indonesia. Lex Renaissance, 7(2), 402–415.

Hidayah, N. I., Aisah, D. N., & Syabriani, A. Y. (2023). Hambatan bongkar-muat kapal dalam kegiatan ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 1(4), 50–66.

Judijanto, L. (2025). Analisis Potensi dan Kendala Ekspor Produk Pertanian Indonesia. Jurnal Salome, 3(6), 363–372.

Khumairoh, Z. (2025). Dampak Perjanjian Ekspor Impor Antar Negara di ASEAN pada Industri Lokal di Indonesia. Causa, 14(9), 41–50.

Mahani, K., Asmara, K., & Bachtiar, A. (2023). Analisis peran kepabeanan dalam mendorong ekspor di negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 403–408.

Maulanatazi, R. I., & Pratama, R. A. (2023). Pengaruh Ketidaksesuaian Administrasi Kepabeanan Pada Fasilitas Kawasan Berikat. Jurnal Manajemen Bisnis Dan Terapan, 1(1), 36–51.

Maysarah, M. (2020). Analisis Hukum Terhadap Pengaturan Kualifikasi Komoditi Dalam Penerapan Tarif Pada Barang Export Import. DE LEGA LATA, 5(2), 134–145.

Novita, N. (2024). Pengaruh Hambatan Non-Tarif SPS dan TBT terhadap Perdagangan Internasional Indonesia. Prosiding Seminar Nasional, 5(1), 31–40.

Oktaviani, B. (2021). Kasus DS-477 dan DS-478 Indonesia-New Zealand-America Importation Of Horticultural Products. Dharmasisya, 1(3).

Prabowo, H. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa Larangan Ekspor Nikel Indonesia Di WTO. PROGRESIF, 18(1), 42–81.

Putri, A. M. F. (2021). Hambatan Non-Tarif Dalam Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia.

Putri, J. T., & Munandar, A. (2021). Penyelesaian Kontrak Ekspor Meubel Berdasarkan Doctrin Hukum Perdata Internasional. Private Law, 1(2), 198–206.

Rachman, S. N. (2025). Analisis Hukum terhadap Aturan Hukum Penanaman Modal Asing. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

Rahmadani, K. F. (2022). Analisa Pemicu Terjadinya Aktivitas Impor Dan Ekspor Ilegal. Legacy, 2(2), 37–54.

Sari, D. J. (2025). Pembatasan Ekspor Perdagangan Internasional. Causa, 12(6), 31–40. Shafwah, N. A. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Regulasi Ekspor-Impor melalui E-Commerce. Causa, 14(1), 21–30.

Siregar, N. O. (2022). Regulasi anti dumping dalam hukum perdagangan internasional. Justisi, 8(1), 67–81.

Sitompul, N., & Nawawi, Z. M. (2022). Peran Bea Cukai dalam Efektivitas Pelayanan Ekspor Impor. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(6), 290–296.

Tobing, S. A. S. L. (2024). Analisis Tantangan dan Hambatan Kebijakan Anti-Dumping. Multilingual, 4(4), 46–63.

Yudhistira, F. K., & Yusuf, H. (2025). Analisis Yuridis Eksklusif Terhadap Penegakan Hukum Pidana di Bidang Kepabeanan. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 320–327.

Downloads

Published

2026-03-30

How to Cite

Kurniawan, R., Rico, & Handayani, S. (2026). Hambatan Hukum dalam Kegiatan Ekspor dan Impor. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5629

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.