Perlindungan Konsumen atas Pengoplosan Beras Merek SPHP dalam Perspektif Politik Hukum

Authors

  • Donius Ndruru Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5222

Keywords:

Politik Hukum, Perlindungan Konsumen, Pengoplosan Beras Merek SPHP

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik pengoplosan beras merek Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta mengevaluasi politik hukum yang mengaturnya dalam rangka menjamin hak konsumen dan ketahanan pangan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang diperkaya dengan teori Roscoe Pound mengenai hukum sebagai sarana rekayasa sosial. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, skripsi, sumber daring, dan studi kasus yang relevan. Analisis data dilakukan secara deduktif dan induktif untuk menilai kesesuaian norma hukum dengan praktik di lapangan serta arah kebijakan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengoplosan beras SPHP merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait standar mutu dan kejujuran informasi produk, serta menimbulkan tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum masih terhambat oleh lemahnya pengawasan distribusi, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, dan belum optimalnya penegakan sanksi, yang mencerminkan kurang kuatnya komitmen politik hukum negara dalam menjaga keamanan pangan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi politik hukum yang lebih responsif melalui penguatan sistem pengawasan, pengetatan sanksi, pemberdayaan pemerintah daerah, serta pemanfaatan teknologi pelacakan distribusi beras guna mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan dan berkelanjutan.

References

@divisihumaspolri. (2025, July 31). Polri melalui Polda Riau berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional. https://www.instagram.com/reel/DMzWim7JGR6/?igsh=bXI2cGNkejIxeWwz, diakses dari Divisi Humas Polri, hari Kamis, 4 Desember 2025, pukul 10.30 WIB.

Ahmad, S. D. (2022). Consumer Legal Protection In Food Product Brands : Analysis Of Law Number 8 Of 1999. Jurnal Ekonomi, 11(01), 83–91.

Aktar, S. (2019). Food Adulteration and Awarness of Consumer Right Protection: An Empirical Study in Sutrapur and Dhupkhola Area of Dhaka City. Jagannath University Journal of Arts, 9(2), 193–212.

Aprinelita. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen dari Produk Pangan Kadaluarsa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kodifikasi, 3(2), 24–36.

Bachri, E., & Putra, L. A. A. (2025). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Memproduksi dan Memperdagangkan Beras Dengan Mengubah Merek Beras ke Dalam Kemasan Merek Lain (Studi Putusan Nomor 393/PID.SUS/2024/PN.TJK). Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 699–710. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5273

Belassa, S., Pesulima, T. L., & Sopamena, R. F. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Makanan Yang tidak Memenuhi Standar Mutu. KANJOLI Business Law Review, 1(2), 90–104. https://doi.org/10.47268/kanjoli.v1i2.11617

Christina, I., & Fahamsyah, E. (2018). Perlindungan Konsumen Terhadap Hak Konsumen Atas Keamanan Dalam Mengkonsumsi Barang Dari Tindakan Pengoplosan Beras. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1139–1163. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2189

Efendi, Jonaedi, & Ibrahim, Johnny. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.

Faiqah, E. C., Tammardhiah, R., Ramadhani, Q., & Simanjuntak, V. A. (2025). Analisis Pelanggaran Hak Konsumen terhadap Kasus Pengoplosan Beras Merek Daun Suji. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(3), 161–169.

Gurupadappa, J. (2017). Protection of Consumers Rights Against Adulteration of Food in Gainst Adulteration of Food in The Light of Prevention of Food Adulteration Act 1954. International Journal of Current Research, 9(09), 57442–57444.

Habibie, R., & Riadi, S. (2024). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan industri rumah tangga. Wasaka Hukum, 12(2), 31–42.

Haerunisa, D. N., & Purwanto, R. (2025). Perlindungan Konsumen terhadap Produk Makanan Repacking Menurut Hukum Keamanan Pangan dan Obat. Pemulihan Keadilan, 2(3), 58–68.

Ikhwansyah, I., & Sirait, R. A. M. (2020). Penerapan Standar Nasional Indonesia Produk Beras Yang Beredar Pada Masyarakat Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Recital Review, 2(1), 26–38.

Kompas.com. (2025, August 11). Pengoplos beras SPHP di Buton ditangkap, kualitas dan berat berkurang. https://regional.kompas.com/read/2025/08/11/214533378/pengoplos-beras-sphp-di-buton-ditangkap-kualitas-dan-berat-berkurang diakses dari Kompas.com, hari Selasa, 2 Desember 2025, pukul 21.00 WIB.

Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Lembaga Fatimah Azzahrah.

Lestari, I. R. P., & Sudiro, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Atas Pemalsuan Merek Produk Beras. Unes Law Review, 6(1), 2263–2269.

M.D., M. M. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Maharani, A., & Darya Dzikra, A. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607

Maiti, M., & Saha, T. (2022). Consumers’ Awareness and Opinion Towards Food Adulteration in Selected Areas of West Bengal. Indian Journal of Extension Education, 58(3), 104–107.

Ndruru, D., & Esther, J. (2024). Perspektif Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan Keadilan Restoratif. Law, Development & Justice Review, 7(2), 158–174.

Nonet, P., Selznick, P., & Kagan, R. A. (2017). Law and society in transition. Routledge.

Pandie, P. M. P., Aloysius, S., & Jacob, Y. M. Y. (2024). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Pencantuman Label Pangan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(1), 160–176.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Progresif. PT Kompas Media Nusantara.

Renaldo, J. (2020). Pengaturan Standar Atas Produk Rokok Sebagai Wujud Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Education and Development, 8(2), 147–154.

Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Trianditya, A. (2012). Perlindungan Konsumen Terhadap Beras Oplosan Yang Merugikan. Universitas Brawijaya.

Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.

Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Widiarty, W. S. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap produk Pangan Kadaluwarsa. PT Komodo Books.

Downloads

Published

2025-12-22

How to Cite

Ndruru, D., & Agusmidah. (2025). Perlindungan Konsumen atas Pengoplosan Beras Merek SPHP dalam Perspektif Politik Hukum. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5222

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.