Kriminologi Feminis: Pendekatan untuk Memahami Kejahatan serta Bentuk-Bentuk Ketidakadilan Gender dalam Perspektif Hukum

Authors

  • Kuswandi Universitas Suryakancana
  • Shifa Salsabilla Madianwati Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5009

Keywords:

kriminologi feminis, patriaki, sistem hukum, keadilan gender, reformasi hukum

Abstract

Kriminolo Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perspektif kriminologi feminis dalam memahami kejahatan berbasis gender serta tantangan implementasinya di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka, penelitian ini mengkaji berbagai literatur akademik, peraturan perundang-undangan, dan studi kasus yang berkaitan dengan posisi perempuan sebagai pelaku maupun korban kejahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kriminologi feminis masih menghadapi hambatan struktural yang signifikan akibat pengaruh budaya patriarki, lemahnya perlindungan hukum, serta stigma sosial yang sering kali menyalahkan korban. Perspektif kriminologi feminis menawarkan pendekatan yang lebih inklusif dengan menekankan analisis interseksional, yaitu memahami keterlibatan perempuan dalam kejahatan dan pengalaman viktimisasi mereka melalui faktor sosial, ekonomi, budaya, serta relasi kuasa yang timpang dalam masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa reformasi sistem hukum yang sensitif gender menjadi kebutuhan mendesak dalam menciptakan keadilan substantif bagi perempuan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan aparat penegak hukum, revisi regulasi yang bias gender, serta integrasi perspektif feminis dalam kurikulum pendidikan hukum agar aparat dan akademisi memiliki pemahaman yang lebih adil terhadap isu kesetaraan gender. Selain pembenahan struktural, peningkatan kesadaran publik melalui pendidikan, media, dan gerakan sosial juga diperlukan guna menghapus stigma terhadap korban kekerasan serta membangun dukungan sosial yang lebih kuat bagi perempuan. Lebih jauh, penerapan kriminologi feminis diharapkan dapat memperkuat komitmen negara terhadap prinsip hak asasi manusia dan menjamin akses keadilan yang setara bagi semua gender. Perspektif ini juga dapat menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan kriminal yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada korban, sehingga kejahatan berbasis gender tidak lagi dipandang sebagai masalah individu, melainkan persoalan struktural yang menuntut perubahan sosial menyeluruh

References

Andini, Sylvia Dwi, Hana Faridah, Fakultas Hukum, and Universitas Singaperbangsa Karawang. “Relasi Kuasa Dan Relasi Gender Dalam Kasus Kekerasan Seksual.” Jurnal Justitia Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 5 (2022): 2279–92.

Bagul, Yeremias, Heryanto Amalo, and Rosalind Angel Fanggi. “Kajian Kriminologis Terhadap Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Pasangan Kumpul Kebo: Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Manggarai Barat.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 2 (2024): 1–20. https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/view/1841%0Ahttps://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/download/1841/1304.

Butar, Herry Fernandes Butar. “Studi Kejahatan Dalam Perspektif Posmodernisme.” Joural of Correctional Issues 3, no. 1 (2020): 1–15.

Damanik, Vania Andari. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Pornografi Yang Diperjualbelikan Melalui Member Vip Media Sosial Telegram.” SEMAR : Jurnal Sosial Dan Pengabdian Masyarakat 1, no. 03 (2023): 17–26. https://doi.org/10.59966/semar.v1i03.437.

Diani, Puti Marsha. “Viktimisasi Berganda Pada Perempuan Korban Kejahatan Kekerasan (Analisis Isi Pemberitaan Korban Pemberitaan Korban Perempuan Dalam Koran Pos Kota April 2012 - Maret 2013).” Journal of Criminology 10, no. 1 (2014): 9–15. https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=20345890%0A.

Ekwanto, Rizki, and Vicky Ibrahim. “PENDEKATAN KRIMINOLOGI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOTA GORONTALO.” At-Tanwir Law Review 5, no. 1 (2025): 302–16.

Fitri, Aisyah, Cecilya Citra Anugrah Meilala, Nadya Putri Aulia, and Ricky Banke. “Peran Media Dalam Pembentukan Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaku Kejahatan.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 02, no. 2 (2025): 1045–49. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp.

Junaini, Wulan. “Studi Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Pekanbaru.” Sisi Lain Realita 05, no. 01 (2020): 1–138. https://journal.uir.ac.id/index.php/sisilainrealita/article/view/6382.

Jurnal, Jicn, Cendikiawan Nusantara, Fifi Defianti, and Hudi Yusuf. “Analisis Kriminologis Terhadap Tragedi Tiga Balita Tewas Terjebak Kebakaran Saat Ditinggal Ibu Pergi Bersama Pacarnya ( Studi Kasus Kendari , Sulawesi Tenggara , Mei 2025 ) A Criminological Analysis of the Tragedy of Three Toddlers Who Died in a Fire Whil.” JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusan 2, no. 4 (2025): 5251–61.

Kadir, Zul Khaidir. “Islamisme Dan Kriminologi Kritis : Ketegangan Antara Moralitas Ilahiah Dan Kritik Struktural Dalam Kebijakan Kriminal.” JULIA: Jurnal Litigasi Amsir 12, no. 2022 (2025): 279–91.

Keisha, Keisha. “Kekerasan Seksual Dan Viktimisasi Korban Perempuan: Analisis Melalui Lensa Teori Kekuasaan Michel Foucault.” Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan 16, no. 01 (2024): 1–14.

Khoiriyah, Nurul Kimalatul, Usbilla Arfebri, and Marta Asri. “INTERSECTING PERSPECTIVES ON DOMESTIC VIOLENCE : POSITIVE LAW , FEMINIST THEORY , AND ISLAMIC LAW.” Shariatuna: Indonesian Journal of Islamic Law and Thought 1, no. 1 (2025): 1–24.

Marzuki, Frans, and Hudi Yusuf. “Mengkaji Peran Gender Dalam Tingkat Residivisme: Studi Kriminologi.” JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 2 (2024): 1897–1907. https://jicnusantara.com/index.php/jicn.

Muawwarah, Siti. “Kekerasan Berbasis Di Era Digital : Tantangan Baru Bagi Perempuan.” Jurnal Tana Mana 6, no. 1 (2025): 46–48.

Novero, Jorio, R B Sularto, and T W Setiawati. “Tinjauan Kriminologis Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadat Istri Di Kota Semarang.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–15.

Prasetyawati, Endang, M Riski Permana, and Yananda Putra Ramadhan. “TOFEDU : The Future of Education Journal The Women and the Law : From Protection to Criminalization.” Journal Tofedu 4, no. 7 (2025): 2601–9.

Pratama;, Cicin Nurpasha; Himah Aliya Hafidzoh; Mohamad Alvi. “Kajian Teori Feminisme Terhadap Legalisasi Aborsi Dalam Kuhp Nasional.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, no. April (2023): 1–12. https://doi.org/10.11111/praxis.xxxxxxx.

Priambada, Bintang Sura. “Kejahatan Dan Keadilan: Studi Kriminologi, Viktimologi, Dan Hukum Pidana Anak.” Yayasan Putra Adi Dharma, 2025, hlm. 5-6.

Prianto, Andana Tedja Martana. “Analisis Feminisme Dalam Peningkatan Kejahatan Oleh Perempuan Di Amerika Serikat Periode 2000-2022.” Journal of International Relations Diponegoro 9, no. 1 (2023): 395–412. https://doi.org/10.14710/jirud.v9i1.37983.

Rahmah, Maulida, and Wardah Afiifah Iksan. “Analisis Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Teori Kriminologi Feminis.” Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, no. September (2023).

Ramailis, Neri Widya. “Visualisasi Perilaku Pengendara Sepeda Motor Sebagai Bentuk Crime in Everyday Life Analisis Cultural Criminology.” Sisi Lain Realita 1, no. 1 (2016): 24. https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2016.vol1(1).1399.

Siburian, Riskyanti Juniver. “Marital Rape Sebagai Tindak Pidana Dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual.” Jurnal Yuridis 7, no. 1 (2020): 149. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1107.

Soejoeti, Ariani Hasanah, and Vinita Susanti. “Memahami Kekerasan Seksual Sebagai Menara Gading Di Indonesia Dalam Kajian Sosiologi.” Community 6, no. 2 (2020): 207–21.

Subiyanto, Imam. “Kriminalitas Dan Ketimpangan Gender : Studi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Di Kota Depok.” Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 6, no. 3 (2025): 876–85.

Susanti, V. “Meneropong Perlindungan Hukum Dari Kacamata Kebijakan Sosial (Studi Terhadap Penghukuman Perempuan Pelaku Pembunuhan).” Indonesian Journal of Criminology 12, no. 1 (2016): 1–11.

Ufran, Ufran, Rodliyah Rodliyah, and Lalu Parman. “Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Viktimologi Kritis.” Journal Kompilasi Hukum 7, no. 2 (2022). https://doi.org/10.29303/jkh.v7i2.115.

Umiyati. “Bentuk Kekerasan Dalam Hubungan Berpacaran (Studi Pada Mahasiswi Di Fakultas Kampus X Di Pekanbaru).” Universitas Islam Riau Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik 4, no. 1 (2021): 6.

Wang, Ruodu Rucheng, Yunran Wei, Victor Olkhov, Thomas K. Philips, Adam Kobor, F. Timmins, C. McCabe, et al. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Prostitusi Online Di Wilayah Kota Pekanbaru (Studi Kasus Pada Mucikari OD, DN Dan TN).” SSRN Electronic Journal 1, no. 1 (2020): 1689–99. http://www.soas.ac.uk/cedep-demos/000_P506_RM_3736-Demo/module/pdfs/p506_unit_01.pdf%0Ahttps://ejournal.poltektegal.ac.id/index.php/siklus/article/view/298%0Ahttp://repositorio.unan.edu.ni/2986/1/5624.pdf%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jana.2015.10.005%0Ahtt.

Wibowo, Melinda Desvita, and Chazizah Gusnita. “Representasi Kekerasan Radikal Perempuan Sebagai Pelaku Pembunuhan Berencana : Studi Kasus NU.” IKRAITH-HUMANIORA 9, no. 2 (2025): 475–83.

Wirastuti, Weka, ’ Sulistyanta, and Winarno Budyatmojo. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri Di Kabupaten Bantul Berdasarkan Etiologi Kriminal.” Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 10, no. 2 (2021): 98. https://doi.org/10.20961/recidive.v10i2.58871.

Wulandari, ni gusti ayu mas tri. “Istri Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Suatu Kajian Kriminologis.” Open Journal Systems 18, no. 1978 (2023): 875–86.

Downloads

Published

2025-10-23

How to Cite

Kuswandi, K., & Madianwati, S. S. (2025). Kriminologi Feminis: Pendekatan untuk Memahami Kejahatan serta Bentuk-Bentuk Ketidakadilan Gender dalam Perspektif Hukum. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5009

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.