Analisis Yuridis Terhadap E–Commerce yang tidak Terdaftar Dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (Studi Kasus Pemblokiran Aplikasi TEMU)
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4783Keywords:
E-Commerse, Legalitas, Penyelenggara Sistem Elektronik, TEMUAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kriteria legalitas operasional e-commerce di Indonesia, menguji kesesuaian operasional aplikasi TEMU dengan regulasi nasional, serta menilai keabsahan tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-commerce di Indonesia wajib memenuhi kriteria legalitas, antara lain terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mematuhi prinsip persaingan usaha sehat, serta memiliki sistem keamanan data yang optimal. TEMU tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE dan menerapkan model bisnis Direct to Consumer (D2C) yang berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat serta mengancam keberlangsungan UMKM. Berdasarkan UU ITE dan peraturan turunannya, pemblokiran yang dilakukan pemerintah terhadap TEMU merupakan langkah preventif yang sah dan proporsional untuk melindungi kepentingan nasional. Hal menegaskan perlunya penguatan mekanisme geo-blocking, koordinasi lintas instansi, dan edukasi publik mengenai risiko penggunaan aplikasi ilegal. Oleh karena itu, perlunya penerapan kebijakan pemblokiran penuh bagi PSE yang tidak terdaftar, penyusunan regulasi yang lebih detail terkait model bisnis D2C lintas negara, dan efektivitas penegakan hukum di sektor e-commerce.
References
Amalia, R. (2025). Penolakan TEMU dan Kebijakan Proteksionisme Perdagangan Digital Indonesia: Perspektif Neomerkantilisme. JUSS (Jurnal Sosial Soedirman), 8(1), 15–33.
Anugerah, M. F. B., Wulan, I. A. D. P., Khaerudin, A., & Muhtarom, M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna E-Commerce Terhadap Pendistribusian Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 173–182.
Ardikha Putri, R. P., & Ruhaeni, N. (2022). Kewajiban Mendaftarkan E-Commerce dalam Sistem Elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Implementasinya terhadap E-Commerce Informal. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 47–54. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.441
Daulay, U. D. (2025). The Impact of Factory-to-Costumer Business Model on MSMEs in Indonesia: An Islamic Business Ethics Perspective on Temu Application. Perbanas Journal of Islamic Economics and Business, 5(2), 168–178.
Dewani, S. L., SE, M. M., Fardani, M., Dharma, F. P., Chrisananda, R. A., Ei, S., Mahmud, A. K., Syamsu, N., Ahda Segati, M. E. & Rusanti, E. (2024). Pengantar Ekonomi Digital. Selat Media.
Dianta, D. (2023). Urgensi Penegakan Hukum E-Commerce di Indonesia: Sebuah Tinjauan Yuridis. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(1), 1–14. https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i1.173
Hasanah, A. N., Hasanah, U., & Permata, C. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha PMSE. Journal of Science and Social Research, 7(2), 393–399.
Ikhwan, M., & Rahmah, E. (2025). Persepsi Pemustaka Terhadap Perpustakaan Digital Ipusnas Di Perpustakaan Dan Museum Kebudayaan Mandailing Natal. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(1), 2444–2458. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.42555
Knapp, J. (2024). The Rise of Direct-to-Customer: Exploring Solution-Oriented Value Architectures Influenced by Digitalization, Sustainability, and Productivity. In Smart Services Summit (pp. 149–162). Springer.
Koswara, W. (2022). Implementasi aturan perlindungan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik dikaitkan dengan teori keadilan dan kepastian hukum. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 7(2), 86–103.
Laksono, F. S., Subekti, R., & Hermawan, S. (2025). Challenges and Prospects of State Administrative Law for Enforcing Consumer Rights in the Digital Era. Multidiscience: Journal of Multidisciplinary Science, 2(2), 290–299.
Lase, I. N. (2024). Dampak Transformasi Digital terhadap Hukum Bisnis: Menghadapi Tantangan Hukum dalam Perdagangan Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(1).
Lusa, S., Purbo, O. W., & Lestari, T. (2024). Peran e-Commerce dalam Mendukung Ekonomi Digital Indonesia. Penerbit Andi.
Mahran, Z. A., & Sebyar, M. H. (2023). Pengaruh Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) Nomor 31 Tahun 2023 terhadap Perkembangan E-commerce di Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(4), 51–67.
Manik, A. S., Saragih, E. N., Saragih, J., & Tambunan, T. S. (2025). Hukum Bisnis Dan Peranannya Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(4), 735–743.
Moha, M. R., Sukarmi, & Kusumadara, A. (2020). The Urgency Of Electronic System Registration For E-Commerce Entrepreneurs. Jambura Law Review, 2(2), 101–119. https://doi.org/10.33756/jlr.v2i2.5280
Ningsih, N. H. I, et al. (2025). Hukum Ekonomi Digital: Regulasi Bisnis Di Era Teknologi. Jambi: PT. Nawala Gama Education.
Pantow, F. P. (2024). Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Menengah Terhadap Platform Social Commerce: Legal Protection for Micro Small Medium Enterprises Against Social Commerce Platform. Jurnal Globalisasi Hukum, 1(2), 249–274.
Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 651–669.
Pratiwi, H. (2020). Analisis yuridis klausul disclaimer oleh pelaku usaha pada situs jual beli online (e-commerce). Indonesian Private Law Review, 1(1), 37–48.
Riswanto, A., Joko, J., Napisah, S., Boari, Y., Kusumaningrum, D., Nurfaidah, N., & Judijanto, L. (2024). Ekonomi Bisnis Digital: Dinamika Ekonomi Bisnis di Era Digital. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sutrisno, H. (2025). Analisis Regulasi Hukum Terhadap Ekonomi Digital dan E-Commerce di Indonesia. Journal Of Economic, Technical & Law, 1(1), 1–6.
Wibowo, K. T., SH, M. H., & others. (2025). Aspek Hukum dalam Dunia Digital. Sada Kurnia Pustaka.
Wijayanto, B. T. (2025). Regulasi Konflik Kepentingan Di Era Disrupsi: Tantangan Dan Urgensi Pembaharuan Di Indonesia: Regulations on Conflicts of Interest In The Era of Disruption: Challenges and Urgency of Reform in Indonesia. Jurnal Globalisasi Hukum, 2(1), 148–174.
Yusuf, P. A. (2024). Tanggung Jawab Keamanan Data Digital Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. Lex Privatum, 13(5).
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Rehan Eko Mahmudiansyah, Pramukhtiko Suryokencono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



