Analisis Yuridis Pergantian Calon Anggota Legislatif terpilih pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024 (Studi kasus SK DPP PKB NO 33591/DPP/01/VII/2024)

Authors

  • Andika Amri Jaelani Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4766

Keywords:

Lembaga Legislatif, Pemilihan Umum, Pergantian Antar Waktu, Partai Politik

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengkajian ulang regulasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional calon terpilih dan menjaga integritas demokrasi perwakilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakharmonisan antara UU Pemilu, UU Partai Politik, UU MD3, dan peraturan KPU yang membuka celah bagi partai politik untuk mengganti calon terpilih secara sepihak dengan alasan pelanggaran AD/ART partai, tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel. Praktik ini berpotensi menegasikan prinsip suara terbanyak, mencederai kedaulatan rakyat, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kasus Achmad Ghufron Sirodj memperlihatkan lemahnya mekanisme perlindungan hukum bagi calon terpilih, khususnya terkait kewenangan Mahkamah Partai dan pengawasan KPU. Simpulan penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi regulasi PAW dengan menitikberatkan pada due process of law, keadilan substantif, dan perlindungan suara rakyat. Rekomendasi meliputi penguatan peran Mahkamah Partai, harmonisasi peraturan antar lembaga, dan pembatasan kewenangan partai dalam PAW untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan pergantian anggota legislatif selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

References

Al, M., & others. (2020). Implikasi Penggantian Antar Waktu (paw) Anggota Dpr/Dprd Oleh Partai Politik Terhadap Demokrasi. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 3(1), 1–12.

Aris, M. S. (2021). Hukum Pemilu: Filosofi dan Prinsip Pemilihan Umum Dalam UUD NRI 1945. Setara Press Kelompok Intrans Publishing.

Aris, W. N. P., & Syaiful, M. (2024). PERGANTIAN ANTAR WAKTU CALON LEGISLATIF TERPILIH YANG MENINGGAL DUNIA DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM. Jurist-Diction, 7(4).

Budiatri, A. P., Haris, S., Romli, L., Nuryanti, S., Nurhasim, M., Amalia, L. S., Darmawan, D., & Hanafi, R. I. (2018). Personalisasi partai politik di Indonesia era reformasi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Chiaramonte, A., Emanuele, V., Maggini, N., & Paparo, A. (2018). Populist Success in a Hung Parliament: The 2018 General Election in Italy. South European Society and Politics, 23(4), 479–501. https://doi.org/10.1080/13608746.2018.1506513

Dameanti, A. S., Mahendra, R., & Oktivan, Y. V. (2022). Menilik Esensi Pergantian Antar Waktu Pada Kontesasi Dinamika Politik Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(9), 2209–2218.

Failaq, M. R. M. F., Arti, R. D., El-Rahma, A., & Syafei, R. M. (2023). Constituent Recall bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1(4), 126–144.

Fauzan, M., & Nasution, A. I. (2024). Competence of State Administrative Court in Adjudicating Presidential Decree as Head of State. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(2), 922–936.

Garpy, P. F. (2024). JUDICIAL ACTIVISM OF THE CONSTITUTIONAL COURT REGARDING RULING NUMBER 6/PUU-XXII/2024 IN THE PERSPECTIVE OF LEGAL REALISM PHILOSOPHY. Syiah Kuala Law Journal, 8(3).

Hilmy, M. I., & Marfiansyah, T. (2021). Recall Referendum sebagai Alternatif Proses Penggantian Antarwaktu Lembaga Legislatif di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 101–113.

Jurdi, F. (2020). Penghantar Hukum Partai Politik. Prenada Media.

Lian, N. (2024). Sistem Paw Anggota DPR RI Oleh Partai Politik Menurut Prinsip Kedaulatan Rakyat. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 6(2), 128–147.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.

Mayasari, V., Hartati, H., & Zarkasi, A. (2025). Penggantian Calon Legislatif Terpilih Dalam Pemilihan Umum Oleh Partai Politik Sebelum Pelantikan Menurut Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 31(1), 49–66.

Muttaqien, A. (2020). Implikasi Penggantian Antar Waktu (Paw) Anggota Dpr/Dprd Oleh Partai Politik Terhadap Demokrasi. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 3(1), 1–12. https://doi.org/10.47647/jsh.v3i1.231

Nurhalim, N., & Fitri, I. C. (2024). Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 1–11.

Prawira, A. A. N. A. P., & Dewi, A. A. I. A. A. (2019). Pengaturan Tentang Penggantian Antar Waktu (Paw) Pada Anggota Lembaga Perwakilan Republik Indonesia. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, 7(12), 1–15.

Prawira, A. A., Putra, N. A., & Dewi, A. (2019). Pengaturan Tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Pada Anggota Lembaga Perwakilan Republik Indonesia. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7, 1–15.

Ramadhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.

Reza, M., Salia, E., Saptawan, A., & Mahfuz, A. L. (2023). Analisis Hukum Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Terkait Pelanggaran AD/ART Partai Politik. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1899–1908.

Saragih, J., Nursaimatussaddiya, N., & Aufa, M. F. (2024). Sistem Pemerintahan Indonesia. CV. Strata Persada Academia, 1–143.

Setuningsih, N. (2024). Mengapa Cak Imin Digugat ke Pengadilan oleh 2 Anggota DPR dari PKB? Kompas.Com.

Sholahuddin, A. H., Bariah, C., Faried, F. S., Widodo, I. S., Abqa, M. A. R., Disantara, F. P., Paramitha, A. A., Agustiwi, A., Permana, D. Y., Sukma, D. P., & others. (2023). Hukum Pemilu di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka.

Sikumbang, Y. P. (2024). Kajian Terhadap Kedaulatan Rakyat Pada Pergantian Anggota Dewan Perwakilan Rakat Indonesia Yang Bersifat Sementara. Milthree Law Journal, 1(1), 62–92.

Sonbay, J. S., Suryawan, I. G. B., & Sutama, I. N. (2021). Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 147–151.

Sudiana, A. A. K. T., & Sutrisni, N. K. (2019). Legitimasi Serta Upaya Hukum Anggota DPR Yang Di Paw Oleh Pengusung Partai Politik. Jurnal Hukum Saraswati, 1(2).

Tanjung, T. (2023). Mengenal Sistim Proporsional Terbuka Di Indonesia Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024. BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(1), 125–133.

Wahyuni, S. W. S., Sukmariningsih, R. M., & others. (2023). Inkonstitusional Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota Dprd Kota Salatiga Oleh Parta Politik. Iblam Law Review, 3(1), 61–76.

Downloads

Published

2025-08-17

How to Cite

Jaelani, A. A., & Ubaidillah, L. (2025). Analisis Yuridis Pergantian Calon Anggota Legislatif terpilih pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024 (Studi kasus SK DPP PKB NO 33591/DPP/01/VII/2024). Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4766

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.