Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Lumajang Dalam Merekontruksi Ketentuan Batas Hak Milik Tanah Pasca Bencana Alam

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4521

Keywords:

Batas Hak Milik Tanah, Bencana Alam, Pemerintah Daerah, Rekontruksi, Tanggung Jawab

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Pemerintah Daerah Lumajang dalam merekontruksi ketentuan batas hak milik tanah pasca bencana alam, khususnya akibat erupsi Gunung Semeru, guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat terdampak dan mencegah timbulnya konflik pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Lumajang memiliki peran strategis dalam proses rekonstruksi batas tanah, antara lain melalui inventarisasi ulang bidang tanah, pemetaan dan pengukuran ulang, validasi data kepemilikan, serta fasilitasi relokasi warga terdampak ke lokasi hunian yang baru. Pemerintah daerah juga dituntut untuk mengintegrasikan kebijakan pertanahan dengan rencana tata ruang wilayah agar sejalan dengan prinsip mitigasi risiko bencana dan pembangunan berkelanjutan. Tantangan utama yang dihadapi mencakup hilangnya dokumen pertanahan, kerusakan fisik wilayah, perubahan struktur pemanfaatan lahan, dan keterbatasan kapasitas teknis di tingkat lokal. Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah daerah perlu dijalankan secara kolaboratif melalui koordinasi lintas sektor, penyusunan regulasi teknis yang adaptif, serta pelibatan aktif masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip otonomi daerah, perlindungan hak konstitusional warga negara, kepastian hukum, dan keberlanjutan pengelolaan tata ruang pasca bencana.

References

Amirsyah, A., Marniati, F. S., & Basuki, B. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Yang Dirugikan Dalam Bidang Pertanahan Akibat Peristiwa Bencana Alam Terkait Bergesernya Batas Tanah. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(1), 1–11. https://doi.org/10.55681/jige.v4i1.515

Amrin, R. N., Imantaka, A. H., Yanengga, E. T. N., & Maulida, G. C. (2022). Status hukum hak atas tanah yang terkena bencana alam. Tunas Agraria, 5(1), 65–76.

Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), 263–289.

Bahri, S. (2020). Pengembalian Hak Atas Tanah Bersertipikat Hak Guna Bangunan Yang Telah Musnah Karena Abrasi Untuk Kepentingan Pembangunan Oleh Badan Hukum Swasta. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s, 2(1), 41–60.

Cahyono, A., & Purbadiri, A. (2023). Kedudukan Status Tanah Hak Milik Terindikasi Musnah Setelah Terdampak Erupsi Gunung Semeru. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 11(2). https://doi.org/10.51747/ius.v11i2.1760

Dianty, J. (2022). Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Menyediakan Dana Penanggulangan Bencana Alam Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007. Lex Administratum, 10(4).

Dwi Rahayu, T., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2023). Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Setelah Mengalami Likuifaksi Tanah. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(2), 250–266. https://doi.org/10.23920/litra.v2i2.1315

Fadly. (2023). Per 7 Maret 2023, Total Ada 1.833 KK Penyintas Erupsi Semeru telah Terima Kunci Hunian Relokasi. Portal Berita Lumajang.

Fitriani, F., Pohan, M., & Nadirah, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Hak Milik Masyarakat Pasca Bencana Alam Erupsi Gunung Sinabung. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3). https://doi.org/10.55357/is.v2i3.162

Gerungan, W. M. (2019). Penanggulangan bencana pada tahap pascabencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Lex et Societatis, 7(9).

Gunena, C. D. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Pemilik Hak Atas Tanah Yang Terdampak Bencana Alam. Lex Privatum, 9(13).

Hajati, S., Winarsi, S., Sekarmadji, A., & Moechtar, O. (2020). Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Airlangga University Press.

Humas Liputan 6. (2021). Ratusan Hektar Lahan Pertanian Gagal Panen Akibat Erupsi Gunung Semeru. Liputan 6.

Jadmiko, K. (2015). Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Kabupaten Sleman Dalam Pemberian Hak Milik Atas Tanah Akibat Erupsi Gunung Merapi. Universitas Islam Indonesia.

Lestari, N. (2021). Status Hak Atas Tanah Pasca Bencana Likuifaksi Dan Rencana Tata Ruang Wilayah Di Kota Palu. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(1), 160. https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.10109

Nabilah, H. J., & Setiawati, A. (2024). Eksistensi Kepemilikan Tanah Musnah Akibat Gempa Bumi Cianjur: The Existence Of Destroyed Land Ownership Due To The Cianjur Earthquake. Amicus Curiae, 1(4), 1827–1836.

Nur Amrin, R., Imantaka, A. H., Tatagelo Narince Yanengga, E., & Cahyani Maulida, G. (2022). Status Hukum Hak Atas Tanah Yang Terkena Bencana Alam. Tunas Agraria, 5(1), 65–76. https://doi.org/10.31292/jta.v5i1.168

Pratami, B. D., Larasati, R., Intan, S. R. R., & Kamalludin, I. (2021). Status hukum tanah musnah berdasarkan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2021. Officium Notarium, 1(2), 218–229.

Pratami, B. D., Larasati, R., Ratna Intan, S. R., & Kamalludin, I. (2021). Status Hukum Tanah Musnah Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2021. Jurnal Officium Notarium, 1(2), 218–229. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art2

Putri, C. A., & Tjempaka, T. (2023). Status Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah yang Tanahnya Telah Hilang Akibat Gempa Bumi di Cianjur. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1073–1080. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3155

Rahmad, J. (2024). Kedudukan Hukum Sertipikat Hak Milik Dan Tanggung Jawab Pemerintah Atas Kepemilikan Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Putusan nomor 743/PDT. G/2022/PN. JKT. SEL tentang Pembatalan SHM nomor 11142/BINTARO/2019). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Rahmanda, B. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pengusaha Pemilik Tanah Akibat Musnahnya Tanah oleh Bencana Alam Dan Kaitannya dengan Pihak Ketiga. Gema Keadilan, 6(1), 63–74. https://doi.org/10.14710/gk.2019.5119

Ramadhani, R. (2022). Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya. umsu press.

Salim, A. (2021). BNPB: Penanganan bencana Semeru masuk transisi darurat ke pemulihan. Antaranews.

Sihombing, B. F. (2019). Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia. Kencana.

Sutedi, A. (2023). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafika.

Thabita, G. A. (2023). Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Yang Terkena Bencana Alam. Universitas Muslim Indonesia.

Verawati, R., Salshadilla, W. V. R., & Al-Fatih, S. (2020). Kewenangan dan peran peraturan daerah dalam menyelesaikan sengketa agraria. EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 19(2), 1109–1121.

Zulfida, Z. O., & Pranoto, E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Atas Tanah Yang Musnah. Supremasi: Jurnal Hukum, 6(2), 188–199. https://doi.org/https://doi.org/10.36441/supremasi.v6i2.2073

Downloads

Published

2025-07-09

How to Cite

Sholikhah, I., & Fitri, I. (2025). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Lumajang Dalam Merekontruksi Ketentuan Batas Hak Milik Tanah Pasca Bencana Alam. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4521

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.