Analisis Yuridis Tanggung Jawab Facebook Marketplace Sebagai Media Transaksi Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4365Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Facebook Marketplace, Transaksi Elektronik, Perlindungan Konsumen, UU ITEAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab Facebook Marketplace sebagai media transaksi jual beli dalam perspektif hukum Indonesia. Latar belakang dari penelitian ini adalah maraknya penggunaan Facebook Marketplace sebagai platform jual beli daring yang tidak diimbangi dengan sistem perlindungan konsumen dan mekanisme hukum yang memadai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Facebook sebagai penyelenggara sistem elektronik belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), terutama terkait kewajiban verifikasi identitas, keakuratan informasi produk, dan perlindungan data pribadi pengguna. Ketidakhadiran sistem escrow serta tidak adanya mekanisme pengaduan yang efektif menjadikan konsumen rentan terhadap penipuan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan regulasi dan tanggung jawab hukum bagi platform media sosial yang menyediakan layanan perdagangan digital guna menciptakan ekosistem transaksi yang aman dan adil bagi seluruh pihak.
References
Abdi, S., & Karneli, Y. (2020). Kecanduan game online: penanganannya dalam konseling individual. Guidance, Vol 17 No.02
Ainur, A., Rezky, A., Tanda, P., & Dewi, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash On Delivery Pada Media E-Commerce. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 6 No.2
Ali, A. (2002). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Prenada Media, Jakarta
Arifin, R. W. (2015). Peran Facebook sebagai media promosi dalam mengembangkan industri kreatif. Bina Insani ICT Journal, Vol 2 No.2
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Rajawali Pers, Jakarta
Athii'uullah, A. M., & Hadi, N. (2024). Perilaku Konsumtif: Non-professional Player pada Game Online Mobile Legends di Kota Malang. Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education, Vol 11 No.1
Effendi, A. (2003). Prinsip-Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Putra Media Nusantara, Surabaya
Fitriani. (2020). Perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce berbasis marketplace. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2).
Friedman, L. M. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial, Nusa Media, Bandung
Hamzah, A. (2001). Perlindungan Konsumen dalam Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung
Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta
Hidayat, A. R. (2020). Tinjauan ekonomi Islam terhadap jual beli online account game Mobile Legends: Bang Bang dalam tinjauan fiqih muamalah. Jurnal Syntax Admiration, 1(1).
Khairandy, R. (2010). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, FHUI Press, Depok
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1238.
Kusumaningsih, R. (2024). Perizinan pendistribusian musik melalui platform digital di Indonesia ditinjau dari undang-undang hak cipta. PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan), 3(1).
Manan, A. (2005). Reformasi Hukum Perdata di Indonesia, Kencana, Jakarta
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Marzuki, P. M. (2016). Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta
Meliala, D. S. (2012). Penuntun praktis hukum perjanjian khusus: jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, Penerbit Nuansa Aulia
Mochtar, K. (1993). Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, UNS Press, Surakarta
Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung
Nurtjahjanti, H. (2012). Hubungan antara persepsi terhadap harga dan kualitas produk dengan minat membeli produk fashion online shop di Facebook pada mahasiswa Politeknik X Semarang. 11(2).
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 198.
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pratama, D. S. & Suryono, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Berupa Jaminan Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, Universitas Muhammadiyah Jember, Vol 8 No. 7
Putra, I. P. E. S., Budiartha, I. N. P., & Karma, N. M. S. (2019). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli barang melalui e-commerce. Jurnal Analogi Hukum, 1(2).
Putri, A. H., & Hadrian, E. (2022). Perlindungan hukum bagi korban penipuan jual beli online. Krtha Bhayangkara, 16(1).
Rahardjo, S. (2010). Hukum dalam Jagat Ketertiban, Genta Publishing, Jakarta
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2016). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Press, Jakarta
Satrio, J. (2014). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung
Setiawan, A. R. M. H. H. (2021). Memahami konsep transaksi jual beli online sesuai hukum Islam. 'Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1).
Setiawan, R. (2014). Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Alumni, Bandung
Simanjuntak, A. (2012). Hukum dan Kebijakan Publik, Mandar Maju, Bandung
Sinaga, A. D. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Prenada Media, Jakarta
Sitorus, F. M., Amirulloh, M., & Djukardi, E. H. (2022). Status hak kebendaan atas virtual property serta keabsahan real money trading yang dilakukan oleh para pemain dalam permainan Mobile Legends ditinjau dari hukum perdata dan cyber law Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1).
Soekanto, S. (2009). Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Sofwan, S. S. M. (1994). Hukum Perdata: Hak-Hak dan Kewajiban dalam Perikatan, Rajawali Press, Jakarta
Subekti, R. (2010). Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
Tanya, B. L., & Yani, A. T. (2013). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Tasliman, M., & Suryawibawa, D. T. (2019). Analisis pemanfaatan Facebook sebagai media promosi produk perumahan syariah di PT. Jannata Land. Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen dan Akuntansi), 2.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42.
Usman, R. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 152.
Wahiddin, D. & Nurdiansyah, M. F. (2022). Pemanfaatan platform digital pada usaha mikro kecil dan menengah (umkm). Universitas Buana Perjuangan Karawang, Vol 2
Wati, A., Paramansyah, A., & Damayanthi, D. (2020). Penerapan etika bisnis Islam dalam transaksi jual beli. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 1(2). (Original idea from Suhendi, 2008).
Widyastuti, E. S., Kamila, T. R., & Saputra, P. A. A. (2022). Perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce: Suatu perspektif hukum Islam. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2).
Yaqin, A. (2019). Akibat hukum wanprestasi dalam jual beli online menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dinamika, 25(6).
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Riva Putri Ayu Agustin, Ahmad Suryono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.