Penegakan Hukum Disiplin terhadap Anggota Brimob Polri yang Terlibat Judi Online
Studi Kasus di Satwanteror Pasukan Gegana Kelapa Dua Depok
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5578Keywords:
Penegakan Hukum Disiplin, Brimob Polri, Perjudian Daring, Kode Etik Profesi, Pengawasan InternalAbstract
Kemajuan pesat teknologi informasi telah secara signifikan mempercepat perluasan praktik perjudian daring, termasuk yang melibatkan anggota lembaga penegak hukum, sehingga menimbulkan tantangan terhadap integritas institusional dan kepercayaan publik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum disiplin terhadap anggota Unit Brimob Kepolisian Nasional Indonesia yang terlibat dalam perjudian daring, dengan studi kasus khusus di Unit Kontraterorisme Gegana, Kelapa Dua, Depok. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, memanfaatkan pendekatan hukum dan konseptual melalui analisis sistematis terhadap peraturan disiplin kepolisian dan kode etik profesi. Studi ini mengkaji keselarasan antara kerangka peraturan dan implementasi praktisnya dalam menangani pelanggaran berbasis digital di dalam lembaga kepolisian. Temuan menunjukkan bahwa penegakan disiplin secara formal telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Namun, pelanggaran perjudian daring sebagian besar diperlakukan sebagai pelanggaran individu, sehingga gagal untuk secara memadai menangani dimensi yang lebih luas dari kejahatan digital dan implikasinya terhadap akuntabilitas institusional. Beberapa hambatan utama diidentifikasi, termasuk tidak adanya peraturan normatif khusus yang mengatur perjudian daring dalam sistem disiplin internal, berlanjutnya budaya organisasi yang permisif, pengutamaan tugas operasional daripada penegakan etika, dan keterbatasan dalam mekanisme pemantauan dan pembuktian digital. Temuan ini menggarisbawahi perlunya penguatan kerangka peraturan, peningkatan sistem pengawasan berbasis teknologi, dan promosi pengembangan etika profesional yang berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme institusional dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Nasional Indonesia.
References
Abdullah, Edi. Hukum Kepolisian Presisi. Cetakan Pertama. Sleman: Deepublish, 2022.
Amin, Sugiandy Muhammad. “Efektivitas Kepolisian dalam Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online di Indonesia.” Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2, 2025.
Arifin, Z., dan E. P. Handayani. Cybercrime: Menyelisik Penegakan Hukum dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Deepublish, 2023.
Ariyanto, Y. W. B., dan Bisma Harun Ibrahim. “Penegakan Hukum Kasus Judi Online di Indonesia.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, Vol. 2 No. 9, 2024.
Budiyanto, S. H. Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sada Kurnia Pustaka, 2025.
Edrisy, I. F. Pengantar Hukum Siber. Lampung: Sai Wawai Publishing, 2019.
Firmansyah, Andi. Penegakan Hukum Judi Online di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2024.
Fittra, Diky Hikmatul. “Upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Online.” Journal of Legal Research, Vol. 7 No. 1, 2025.
Fitria Juhara, Nasisca, Mia Amalia, dan Aji Mulyana. “Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia: Analisis Yuridis dan Sosiologis.” Journal of Contemporary Law Studies, Vol. 2 No. 2, 2024.
Halkis, M., H. Murti, dan T. Toruan. “Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam Mendukung Pertahanan Negara.” Jurnal Strategi Perang Semesta, Vol. 4 No. 1, 2020.
Hardini, Farantika Dwi, et al. “Kriminalisasi Judi Online terhadap Masyarakat dan Sistem Peradilan Pidana.” Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 3 No. 1, 2025.
Hasibuan, E. S. Hukum Kepolisian dan Criminal Policy dalam Penegakan Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada, 2021.
Hayati Syaifullah, M. “Penegakan Hukum Pelanggaran Disiplin Anggota Polri di Mapolda Kalimantan Tengah.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, Vol. 4 No. 3, 2024.
Hendrik Khoirul Muhid, dan Dani Aswara. “Jika Anggota Polri Terlibat Judi Online, Begini Ancaman Kapolri Listyo Sigit Prabowo.” Tempo.co. https://www.tempo.co/hukum/jika-anggota-polri-terlibat-judi-online-begini-ancaman-kapolri-listyo-sigit-prabowo1167269. Diakses 07 November 2025.
Hermawan, H. D., et al. Literasi Digital: Pencegahan Hoaks dan Judi Online. Surakarta: UMS Press, 2023.
Hermansyah, H., R. Renggong, dan B. Oner. “Penegakan Sanksi Pelanggaran terhadap Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan.” Indonesian Journal of Legality of Law, Vol. 8 No. 1, 2024.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4253.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.
Karo, Rizky, dan Agnes Sebastian. “Juridical Analysis on the Criminal Act of Online Shop Fraud in Indonesia.” Lentera Hukum, Vol. 6 No. 1, 2019.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nurdin, R. K. Kepastian Hukum Cybercrime Judi Online di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2025.
Saepudin, A. Hukum Cyber Crime di Indonesia. Bandung: Rajawali Pers, 2023.
Saputra, R. D., dan I. G. N. K. Yudiantara. Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Judi Online di Indonesia. Denpasar: Udayana University Press, 2025.
Satibi, S. “Tinjauan Yuridis Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri).” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, Vol. 3 No. 1, 2021.
Sinaga, Niru Anita. “Kode Etik sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum yang Baik.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 2 No. 2, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lorenia Permata Runtuwene

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



