Implementasi Pasal 9 Huruf E Terkait Setiap Pedagang Kaki Lima Dilarang Berkegiatan Usaha Menggunakan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3755Keywords:
Peraturan Daerah, Pedagang Kaki Lima, Kendaraan BermotorAbstract
Pedagang kaki lima beroperasi di sektor yang tidak terorganisir dengan tujuan mencari nafkah untuk diri mereka sendiri. Sebagian PKL menggunakan pikulan, gerobak dorong, atau kendaraan bermotor, sedangkan sebagian lainnya lebih banyak berpindah-pindah. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Pasal 9 huruf e Nomor 6 Tahun 2008, setiap pedagang kaki lima dilarang menggunakan kendaraan bermotor untuk keperluan usaha. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pasal 9 huruf e yang melarang setiap pedagang kaki lima untuk melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan kendaraan bermotor diimplementasikan. Sumber data primer meliputi wawancara dan data sekunder dari kepustakaan, dan metodologi penelitian menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini yaitu implementasi Pasal 9 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima belum terealisasi, karena instansi terkait tidak pernah melakukan penindakan kepada pelaku UMKM yang melanggar Pasal 9 huruf e. Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam implementasi peraturan, baik karena kurangnya koordinasi, terbatasnya sumber daya, maupun kebijakan internal yang belum berpihak kepada UMKM. Keputusan untuk tidak menindak pelaku UMKM dapat mencerminkan bahwa struktur hukum memiliki kendala operasional atau kebijakan yang bertentangan dengan peraturan daerah.
References
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Alisjahbana. (2006). Marginalisasi Sektor Informal Perkotaan. Surabaya: ITS Press.
Damar, T. R. & Widya, E. S. D. (2023). Tinjauan Atas Asas-Asas Pemerintahan Daerah Dan Impelmentasi STOK. Jurnal Relasi Publik. 1 (2).
Erlinda, R. D. (2014). Kajian Yuridis Tentang Izin Pedagang Kaki Lima Di Jalan jawa Untuk Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Di wilayah Kabupaten Jember. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember.
Fajar, R. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima Di Kota Tegal.
Fauzan, M. (2010). Hukum Pemerintahan Daerah. Purwokerto: STAIN Press.
Haqiqi, A. H. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima (Studi Atas Perizinan Bagi Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Jember). Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Herlianto. (2010). Urbanisasi dan Pembangunan Kota. Bandung: Alumni.
Mahanani, A. E. E. (2019). Urgensi Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembatuan dalam Menjamin Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Hukum Kebijakan Publik. 1 (2).
Manan, B. (2002). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH FH UII.
Mario. (2021). Partisipasi Masyarakat Pada Era New Normal Di Kelurahan Perkamil Kecamatan PAAL II Kota Manado. 7 (1).
Nugraha, N. (2017). implementasi otonomi daerah dan hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Bandung: Alqaprint Jatinangor.
Nugroho, R. (2018). Kebijakan Publik: Implementasi dan Pengendalian Kebijakan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Purwanti, H. & Misnarti. (2019). Usaha Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lumajang. Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH). 10 (1).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima
Rahayu, A. S. R. (2018). Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Rasjidi, L. & Rasjidi, I. T. (2002). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Rauf, R. (2019). Perubahan Kedudukan Kelurahan dari Perangkat Daerah Menjadi Perangkat Kecamatan. Jurnal Pemerintahan, Politik dan Birokrasi. 3 (1).
Rholen, S. B. (2020). Profil Pedagang Kaki Lima (PKL) yang Berjualan di Badan Jalan (Studi di Jalan Teratai dan Jalan Seroja Kecamatan Senapelan). Jurnal Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik. 1 (2).
Sari, N. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pengalihan Lapak Pedagang Kaki Lima Di Jalan Baru Kabupaten Ponorogo. Skripsi, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Satararuddin., dkk. (2020). Analisis Kualitatif Keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kota Mataram. Jurnal Ekonomi Pembangunan. 2 (2).
Setiawan, G. (2004). Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan. Jakarta: Balai Pustaka.
Surbakti, R. (2019). Defisiensi Berbagai Aspek Kebijakan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan. 3 (43).
Suyanto, B. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Tanuwijaya, F. (2012). Pelatihan Metodologi Penelitian Hukum Program Revitalisasi. Universitas Jember.
Tjien, A. P. (2019). Konsep, Teori dan Teknik, Analisis Implementasi, kebijakan Publik. Bandung: Nusamedia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Wahyudi, G. Y. (2024). Kajian yuridis Pasal 431 terhadap kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam penundaan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember.
Wiyono, R. (2010). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Reza Bagus Imami, Fauziyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.