Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Anak Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana (Studi Kasus di Kota Jember)

Authors

  • Danurjati Azzahrah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Suyatna Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3707

Keywords:

Eksploitasi Ekonomi Anak, Perlindungan, Tindak Pidana , Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Realita di masyarakat termasuk di kota Jember, adalah eksploitasi ekonomi anak sebagai pengamen dan pengemis. Hingga saat ini, eksploitasi ekonomi anak masih terjadi di beberapa tempat. Anak digunakan untuk meminta-minta kepada pengendara atau menjual barang-barang kecil seperti tisu atau barang lain kepada pengemudi saat mereka menunggu lampu hijau. Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui siapa pelaku eksploitasi ekonomi anak. Kedua, untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku eksploitasi ekonomi anak. Metode penelitian ialah pendekatan normatif – empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. Hasil penelitian bahwa di Kabupaten Jember, enam anak pengemis mengalami eksploitasi ekonomi karena kehilangan bapak atau tulang punggung keluarga, sehingga terpaksa bekerja di jalanan. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak terdapat 2 kualifikasi, yaitu pleger dan doen pleger. Pertanggungjawaban pidana pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak hanya dibebankan kepada orang tua anak saja, baik sebagai pleger maupun doen pleger.

References

Abintoro Prakoso. Hukum Perlindungan Anak. yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2016.

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Aris Ananta. Pekerja Anak Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004.

Benedhicta Desca Prita Octalina. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014.

Harkristuti Harkrisnowo. Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Ekonomi. Jakarta: UI Press, 2001.

Imam Sukadi. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak.” Journal De Jure 5, no. 2 (2013): 117–33.

Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Cet.V. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2013.

Marwan Effendy. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2011.

Miftahul Jannah. “Eksploitasi Pekerja Anak Di Indonesia Dan Rekonstruksi Arah Kebijakan Sosial.” Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 9, no. 1 (2017): 8–14. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/komunitas.v9i1.1763.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Perda Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Jember.

Putri Lestari,“Penanganan Terhadap Eksploitasi Anak Di bawah Umur Di Jembatan Pante Pirak Kota Banda Aceh (Studi di Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh)”, Universitas Islam Ar-raniry. (2022).

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991.

S Kartika, Deni Yolanda, and Helma Maraliza. “Perspektif Fiqh Siyasah Terhadap Peran Dinas Sosial Dalam Menangani Anak Jalanan Di Kota Bandar Lampung.” Journal of Constitutional Law 1, no. 2 (2021): 60–73.

Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni, 2007.

Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, 1986

Teta Riasih Boi Kasea Tumangger, Susilawati. “Eksploitasi Terhadap Anak Jalanan Di Kota Bandung.” Jurnal Ilmiah Perlindungan Dan Pemberdayaan Sosial 2, no. 2 (2020): 164–80.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Additional Files

Published

2025-02-14

How to Cite

Azzahrah, D., & Suyatna. (2025). Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Anak Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana (Studi Kasus di Kota Jember). Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3707

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.