Tanggung Jawab Penjamin dalam Penanguhan atau Pengalihan Penahanan Tersangka atau Terdakwa

Authors

  • Vian Nando Wirawan Universitas Muhammadiyah Jember
  • Suyatna Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2071

Keywords:

penjamin, penangguhan, penanganan

Abstract

The provisions of Article 1 point 21 of the Criminal Procedure Code state that detention is the placement of a suspect/defendant in a certain place by an investigator, public prosecutor or judge with his or her determination and in a regulated manner. in this law. Detention is the placement of a suspect/defendant in a certain place by an investigator, public prosecutor, or judge with his or her determination, with the conditions and methods regulated in this law. Therefore, detention is a form of deprivation of a person's freedom of movement and is a threat aimed at giving a feeling of regret to someone who has committed an offense. Detained suspects/defendants have several rights, one of which is the right to submit a request for suspension or the right to transfer detention. According to the provisions of Article 31 of the Criminal Procedure Code, a suspension of detention can be granted by investigators, public prosecutors or judges in accordance with their respective authorities with or without cash collateral or personal guarantees, based on predetermined conditions. The purpose of this research is to determine the responsibility of the guarantor if a suspect or accused who is detained or transferred to detention escapes. The research method uses normative juridical with a statutory and conceptual approach. The result of this research is that a suspension of detention can be granted by the police investigator as the detention institution, if the suspect/accused or guarantor has fulfilled the conditions that have been set. However, during the suspension of detention, the suspect/defendant escapes and is not found within a period of 3 (three) months, then (the guarantor) is responsible for bearing all risks and consequences that arise, namely by depositing the security deposit. in the amount specified in the agreement at the beginning. granting suspension of detention

References

Al. Wisnubroto dan G. Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Goenawan Goetomo, 2000, Hukum Acara Pidana, Yayasan Kutuk Mas, Semarang.

Kartini Kartono, 1983, Pengantar Research Sosial, Alumni Bandung, Bandung.

M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Sinar Grafika, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum Edisi Revisi, PT. Kharisma Putra Utama, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Sudibyo Triatmojo, 1982, Pelaksanaan Penahanan dan Kemungkinan yang Ada Dalam KUHAP, Alumni, Bandung.

Afif Khalid, Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Jurnal Al’ Adl, Vol. 6, No. 11, Tahun 2014. DOI: https://doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.196

Anak Agung Linda Cantika, Pertanggungjawaban Pidana Penjamin Apabila Tersangka Atau Terdakwa Melarikan Diri Dalam Masa Penangguhan Penahanan, Jurnal Hukum Universitas Udayana Bali, Tahun 2019.

Enju Juanda, Konstruksi Hukum dan Metode Interpretasi Hukum, Jurnal Universitas Galuh, Vol. 4, No. 2, Tahun 2016. DOI: https://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.322

I Made Arya Kusuma Winata dkk, Proses Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Pada Tingkat Penyidik Berdasarkan Pasal 31 KUHAP, Jurnal Interpretasi Hukum, Universitas Warmadewa, Vol. 2, No. 2, Tahun 2021. DOI: https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3449.403-408

Muhammad Chandra dan Hananto, Analisis Yuridis Putusan Nomor 34/Pid.Sus/Tpk/Pn.Jkt.Pst Yang Mengesampingkan Putusan Pra Peradilan Nomor 40/Pid.Pra/2018/Pn.Jkt.Sel Dikaitkan Dengan KUHP, Novum: Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 4, Tahun 2020.

Padian Adi Salamat Siregar, Syarat Objektifitas dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Vol. 4 No. 2. Tahun 2019. DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3175

Puteri Hikmawati, Politik Hukum Pidana Pemberian Penangguhan Penahanan Dalam Pemeriksaan Perkara, Jurnal Negara Hukum, Tahun 2014.

Randy A. Katiandagho, Penangguhan Penahanan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Acara Pidana, Jurnal Lex Crimen, Tahun 2015.

Rasmudasati Damsjik dkk, Penangguhan Dan Pengalihan Penahanan Serta Implikasinya Terhadap Penyelesaian Perkara Pidana, e-Jurnal Katalogis, Vol. 5 No. 7, Tahun 2017.

Richard E. Palmer, 2005, Hermeneutika: Teori Baru Mengenai Interpretasi, di-Indonesiakan oleh Musnur Hery dan Damanhuri Muhammed, Pustaka Pelajar, Jogyakarta.

S. Wulandari, Kajian Tentang Praperadilan Dalam Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, Vol. 4, No. 3, Tahun 2015.

Tedjo Asmo Sugeng, Tinjauan KUHAP Tentang Penangguhan Penahanan Review of The KUHAP Concerning Suspension of Detention, Jurnal Penelitian, Universitas Abdurachman Saleh, Vol. 4, No. 2, Tahun 2020. DOI: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v4i2.775

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan Hukum Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 Tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-tersangka-dapat-memohon-pengalihan-jenis-penahanan-lt5f85033c657ef/

https://pn-sintang.go.id/index.php/profil/hakimdetail/18

https://mh.uma.ac.id/penafsiran-hukum/

Hamzah. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta: hlm.2

Downloads

Published

2024-01-03

How to Cite

Wirawan, V. N., & Suyatna. (2024). Tanggung Jawab Penjamin dalam Penanguhan atau Pengalihan Penahanan Tersangka atau Terdakwa. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2071

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.