Analisis Akuisisi Perusahaan Menurut Hukum Persaingan Usaha dan Pengaruhnya terhadap Profitabilitas Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2668Keywords:
Perusahaan, Persaingan Usaha, ProfitabilitasAbstract
Hasil penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuisisi perusahaan menurut hukum persaingan usaha dan pengaruhnya terhadap profitabilitas perusahaan. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Penelitian hukum yuridis-normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan tentang akuisisi dan juga dari hukum persaingan usaha. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain di bawah undang-undang yang masih relevan, buku, jurnal, website, serta dokumen dan data-data penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan untuk penelitian pertanggungjawaban terhadap literatur yang diperlukan untuk mencari sumber-sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen yang efektif dan kepemimpinan politik dalam proses akuisisi merupakan kunci utama untuk menghindari kegagalan akuisisi dan mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Perjanjian diperlukan untuk mewujudkan sinergi, efisiensi, dan keseimbangan pasar yang pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas perusahaan. Oleh karena itu, sudah seharusnya dengan lahirnya undang-undang dan pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang seperti komisi pengawas persaingan usaha bersama menciptakan iklim usaha yang sehat sesuai amanat konstitusi.
References
Fuady, M. (1999). Hukum Antimonopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Lubis, A. F. (2017). Buku Teks Hukum Persaingan Usaha. Jakarta Pusat: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Muhdar, M. (2019). Penelitian Doctrinal dan Non Doctrinal Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum. Samarinda: Mulawarman University Press.
Raharja, P. (2006). Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikro Ekonomi dan Makro Ekonomi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Hukum Indonesia.
Sembiring, S. (2012). Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Nuansa Aulia, Cet. 3.
Tambunan, T.S., & Tambunan, W. RG. (2019). Hukum Bisnis. Jakarta: Prenada Media Group.
Yani A. & Widjaja, G. (2003). Perseroan Terbatas. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Anggraini, A. M. (2015). Penerapan Sistem Notifikasi Post-Merger atas Pengambilalihan Saham Perusahaan Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Law Pro Justitia, Vol. I, (1).
Dewi, P. Y., & Suryantini, N. P. (2018). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perusahaan Sebelum dan Sesudah Akuisisi. E-Jurnal Manajemen UNUD, Vol. VII (5). DOI: https://doi.org/10.24843/EJMUNUD.2018.v07.i05.p01
Esterlina, P., Firdausi N. N. (2007). Analisis Kinerja Keuangan Perusahaan Sebelum dan Sesudah Merger dan Akuisisi. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Vol. XLVII, (2).
Febrina, R. (2014). Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. V, (1). DOI: https://doi.org/10.30652/jih.v4i1.2090
Febrina, R. (2022). Persaingan Usaha pada Era Digital Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), Vol. II, (1). DOI: https://doi.org/10.31849/jurkim.v2i1.9309
Fitriyani, Y. (2021). Analisa Profitabilitas Perusahaan Subsektor Kesehatan di Bursa Efek Indonesia Sebelum dan Saat Pandemi COVID-19. The 2nd Widyagama National Conference on Economics and Business (WNCEB 2021). DOI: https://doi.org/10.35313/ialj.v2i3.3985
Imron, A., Handayani. T. (2022). Merger dan Akuisisi Sebagai Strategi Manajemen Perusahaan Menghadapi Persaingan Teknologi Informasi: Sebuah Tinjauan Literatur. IC-TECH, Vol. XVII, (1). DOI: https://doi.org/10.47775/ictech.v17i1.238
Nasrulloh, M. D. (2021). Dampak Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan terhadap Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Suara Hukum, Vol. III, (01). DOI: https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p143-173
Oktavia, B., & Kennedy, P. S. J. (2021). Analisis Profitabilitas dan Nilai Pasar Perusahaan Publik Tiga Tahun Sebelum dan Tiga Tahun Setelah Merger/Akuisisi. Prosiding Seminar Nasional UNIMUS, Vol. IV.
Purba, D. S., Tarigan W. J., & Tarigan, V. (2021). Analisa Perlakuan Akuntansi Terhadap Akuisisi dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, Vol. VI, (1). DOI: https://doi.org/10.38043/jimb.v6i1.3024
Setiadewi, K. A., & Purbawangsa, I. B. (2015). Pengaruh Ukuran Perusahaan Dan Leverage Terhadap Profitabilitas Dan Nilai Perusahaan. E-Jurnal Manajemen, [S.l.], Vol. IV, (2).
Siswanto, A. (2002). Hukum Persaingan Usaha. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suharyono. (2020). Sejarah dan Misteri Gelombang Merger: Sebuah Perspektif Amerika dan Inggris. Jurnal Ilmu dan Budaya, Vol. XLI, (69).
Tarigan, A. A. (2016). Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Hukum Islam. Mercatoria, Vol. IX, (1).
Utami, E. S. (2015). Kinerja Finansial Perusahaan Yang Melakukan Akuisisi. Jurnal Akuntansi Universitas Jember [S.l.], Vol.11, (2). DOI: https://doi.org/10.19184/jauj.v11i2.1264
Widiyanti, M. (2019). Pengaruh Net Profit Margin, Return On Assets Dan Debt To Equity Ratio Terhadap Pertumbuhan Laba Pada Perusahaan LQ-45. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, Vol. 7, (3).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. DOI: https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.312
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bernadetha Aurelia Oktavira, Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemindahan-kepemilikan-perusahaan-akuisisi-oleh-pemegang-saham-cl6885/ , pada tanggal 25 April 2024, jam 22.38 WITA
Binsar Napitupulu, Mengenal Aturan Hukum Dalam Akuisisi Perusahaan, diakses dari https://shorturl.at/mwF29 , pada tanggal 26 April 2024, jam 23.45 WITA
KBBI.id. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses pada 24 April 2024.
Badan Pusat Statistik. 2017. Hasil Pendaftaran (Listing) Usaha/Perusahaan Sensus Ekonomi 2016. Jakarta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 2023. Lima Tahun Membumikan Persaingan Dan Kemitraan. Laporan Lima Tahun 2018-2023. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zabrina Hijriani Musyafak, Dina Maya Atriani, Diana Uswatun Hasanah, Ayu Yolanda Sari, Yennita Astarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.