Tanggung Gugat Perusahaan Farmasi Terhadap Konsumen Mengkonsumsi Obat Sirup Yang Mengandung Etilen Glikol Dan Dietilen Glikol (Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak)

Authors

  • Khofifah Ayu Aryawati Universitas Muhammadiyah Jember
  • Luthfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2911

Keywords:

Tanggung Gugat, Perusahaan Farmasi, Obat-Obatan

Abstract

Pada bulan Agustus 2022 di Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan adanya peningkatan tajam kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (AKI). Menteri Kesehatan (Menkes) mengumumkan bahwa sirup yang mengandung Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG) memiliki konsentrasi ceramaran 400 kali lipat lebih banyak dari 0,5 mg/kg yang seharusnya digunakan. Penelitian ini mengkaji bagaimana Pertanggungjawaban Perusahaan Farmasi Terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak) dengan menggunakan pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Pasal 1 angka (5) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik dan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal ini dapat berupa sanksi perdata berupa ganti rugi kepada konsumen yang telah mengkonsumsi obat yang tidak sesuai dengan standar BPOM.

References

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.

DM, M. Y., Putri, N. D., Dharmayanti, S., & Saragih, G. M. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Produsen Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) Dan Dietilen Glikol (DEG) Penyebab Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) Pada Anak. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 92-101.

Fahmi, R. (2019). Tanggung Gugat Direksi BUMD Atas Keputusan Yang Merugikan Keuangan BUMD. Airlangga Development Journal, 3(1), 80-97.

Febriani, H., Winoto, B. M. P., & ... (2023). Corporate Liability of Pharmaceutical Companies Producing Unsafe Drugs (Lesson-Learnt from the USA). Jurnal Hukum Volkgeist. http://www.jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Volkgeist/article/view/4620

Helmice, H., & Utari, N. W. (2017). Identifikasi Zat Warna Rhodamin B Pada Lipstik Berwarna Merah Yang Beredar Di Pasar Raya Padang. Jurnal Farmasi Higea, 8(1), 59-64.

Kovac, M., Datta, S., & Spruk, R. (2021). Pharmaceutical product liability, litigation regimes, and the propensity to patent: an empirical firm-level investigation. SAGE Open. https://doi.org/10.1177/21582440211009470

Maghfiroh, A. A., Simanjorang, C., Simawang, A. P., Pramesti, L. T., Apriningsih, A., & Wasir, R. (2023). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Gagal Ginjal Akut Pada Anak: a Literature Review. Prepotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7(1), 41-51.

Marzuki, P. M. (2010.) Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Matippanna, A. (2021). Pentingnya Memahami Informed Consent Dan Rahasia Medis Dalam Praktek Kedokteran. Uwais Inspirasi Indonesia.

Moegni, D. (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Munir, F. (2002). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Citra aditya Bakti.

Munir, F. (2005). Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pala'langan, D. (2017). Tanggung Gugat Perusahaan Penerbangan terhadap Kehilangan Barang Bagasi Penumpang. Lex Et Societatis, 5(3).

Prinst, D. (1992). Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rimawan, I. M., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2024). Sanksi Hukum Terhadap Perusahaan Farmasi Yang Memproduksi Dan Mendistribusikan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar Bpom. Jurnal Konstruksi Hukum, 5(1), 41-46.

Rohayatin, T. (2021). Birokrasi Pemerintahan. Yogyakarta: Deepublish.

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Tampubolon, B. (2021). Panduan Memahami (Masalah) Hukum Di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban. Prenada Media.

Witting, C. A. (2018). Liability of corporate groups and networks.

Wulandari, R. (2016). Modal Sosial Medical Representative Perusahaan Farmasi di Kota Madiun. Paradigma, 5(3).

Zaura, A., & Irwansyah, I. (2023) Tinjauan fiqh siyasah: pertanggungjawaban BPOM terhadap kasus obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 265-272.

Downloads

Published

2024-07-09

How to Cite

Aryawati, K. A., & Ubaidillah, L. (2024). Tanggung Gugat Perusahaan Farmasi Terhadap Konsumen Mengkonsumsi Obat Sirup Yang Mengandung Etilen Glikol Dan Dietilen Glikol (Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2911

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.