Efektivitas Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap dengan Dispensasi Kawin

Authors

  • Dido Oksi Sugiarto Universitas Muhammadiyah Jember
  • sulistiyono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2122

Keywords:

Efektivitas, UU No. 16 Tahun 2019, Dispensasi Kawin

Abstract

Rumusan masalah: Bagaimana efektivitas Pasal 7 UU 16/2019 tentang Perubahan UU 1/1974 tentang Perkawinan terhadap Dispensasi Kawin Tujuan penelitian: Mengetahui efektivitas Pasal 7 UU 16/2019 tentang Perubahan UU 1/1974 tentang Perkawinan terhadap Dispensasi Kawin. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan dokumen-dokumen hukum yang terkumpul akan dilakukan analisis, khususnya deskripsi, penafsiran, dan sistematisasi. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan perlu direvisi dan ditambahkan dalam hukum keluarga. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi dan permasalahan saat ini, terutama terkait perkawinan siri yang sering dilakukan masyarakat Indonesia tanpa perlu mendaftar ke KUA. Perlu aturan tegas untuk cegah perkawinan siri. Efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh undang-undang, petunjuk, infrastruktur, kebutuhan masyarakat, dan kebudayaan. Dalam UU No. 16 Tahun 2019, rentang usia perkawinan adalah lulus SMA. Jenjang Perguruan Tinggi (S1) biasanya pada usia 21-22 tahun. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimum untuk masuk perguruan tinggi adalah 19 tahun setelah menyelesaikan SMA. Pemalsuan ketentuan usia akan dikenakan sanksi.

References

Adi Wijaya, Imelda Hasibuan, Rosa Bella, Efektifitas Penegakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Pernikahan Anak di Bawah Umur,Collegium Studiosum Journal (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda), Tahun 2022. DOI: https://doi.org/10.56301/csj.v5i2.637

Afifatu Rohmawati, Efektivitas Pembelajaran, Jurnal Pendidikan Usia Dini, Volume 9, No. 1, Tahun 2015.

Alwi, Hasan. 2015, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Azhary, Muhammad Tahir, 1992, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta.

B. Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, dalam Jentera (Jurnal Hukum), Tahun 2012.

Cahyati, Kusumah, Peran Orang Tua Dalam Menerapkan Pembelajaran Dirumah Dalam Pandemi Covid-19”, Jurnal Golden Age(Universitas Hamzandi), Volume 4, No. 1, Tahun 2020. DOI: https://doi.org/10.35473/jnctt.v4i1.965

Gustiya Sunarti, Usia Minimal Kawin Menurut Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Perspektif Maslahah Murshalah, Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan (IAIN Bengkulu), Tahun 2021. DOI: https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.246

Hadikusumo, Hilman. 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Haris Hidayatulloh, Miftakhul Janah, Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam, Jurnal Hukum Keluarga Islam (UNIPDU Jombang), Tahun 2020.

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan. FH Universitas Diponegoro, Tahun 2020. DOI: https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Mansruri, 2014, Analisis Efektivitas Program Nasional Perdayaaan Masyarakat Mandiri Perkotaan.

Marzuki, Peter Mahmud. 2022, Penelitian Hukum, Cetakan Ke – 17, Kencana, Jakarta.

Muhamad Jodi Setianto, Made Sugi Hartono,“Peran Pengadilan Agama Singaraja Terhadap Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Pacta Sunt Servanda (Universitas Pendidikan Ganesha), Tahun 2022.

Nur Putri Hidayah, Komariah, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, Tahun 2021.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Plato, 1986, The Laws, Penguin Classics. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J. Saunders.

Plato, 1986, The Laws, Penguin Classics. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J. Saunders.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/ PUU-XV/2017.

Ramulyo, Mohammad Idris 1999, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta.

Sudjana, Nana, 2011, Teori-Teori Belajar Untuk Pengajaran, Fakultas Ekonomi UI, Bandung.

Summa, Muhammad Amin. 2005, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Susi Dwi Bawarni, Arin Mariana, Potret Keluarga Sakinah, (Surabaya: Media Idaman Press), Tahun 1993.

Tali Tulab, Mohammad Noviani Ardi, Alwi Haidar ,Efektivitas Aturan Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam Meminimalisir Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama, Istinbath : Jurnal Hukum (Universitas Islam Sultan Agung Semarang), Tahun 2022.

Tamanaha, Brian. (2004), Cambridge University Press.

Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang–Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk.

Utrecht, 1962, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta.

Downloads

Published

2024-01-15

How to Cite

Sugiarto, D. O., & sulistiyono. (2024). Efektivitas Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap dengan Dispensasi Kawin. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2122

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 

You may also start an advanced similarity search for this article.