Peran Petugas Pemasyarakatan dalam Menangani Tindak Pidana Kekerasan di Lembaga Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.47134/jilsjr.v1i1.5277Keywords:
Hak Asasi Manusia, Yurisprudensi Normatif, Peran Petugas, Kekerasan di Lembaga Pemasyarakatan, RehabilitasiAbstract
Tindak pidana kekerasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan persoalan hukum yang mencerminkan disharmoni antara norma pemasyarakatan dan implementasinya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan kewajiban negara untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi narapidana.Namun, berbagai bentuk kekerasan yang masih terjadi menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan fungsi keamanan oleh petugas pemasyarakatan yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum pemasyarakatan dan implementasinya di lapangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran petugas keamanan dalam menangani tindak pidana kekerasan di Lapas melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan historis. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan mengaitkan norma hukum pemasyarakatan dengan teori Deprivation Model, Importation Model, dan Situational Crime Prevention. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif petugas memiliki kewenangan preventif dan represif yang jelas, namun pelaksanaannya sering terhambat oleh kondisi struktural seperti overkapasitas, lemahnya pengawasan, dan keterbatasan sarana keamanan. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas petugas, serta reformasi kebijakan pemasyarakatan guna mewujudkan pelaksanaan fungsi keamanan yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

