Kebijakan Hukum terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik dalam Perkara Perceraian Akibat Isu Perselingkuhan di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/jilsjr.v1i1.5271Keywords:
Pencemaran Nama Baik, Perceraian, Perselingkuhan, Media Sosial, Hukum Positif IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik dalam perkara perceraian akibat isu perselingkuhan yang dipublikasikan melalui media sosial. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan pendekatan konseptual dan historis, serta analisis terhadap KUHP, UU ITE terbaru, UU Perkawinan, dan KHI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran tuduhan perselingkuhan di media sosial menimbulkan implikasi hukum ganda memperkuat alasan perceraian dan sekaligus berpotensi memenuhi unsur delik pencemaran nama baik, terutama ketika informasi yang disebarkan tidak didukung bukti valid. Meskipun Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27A UU ITE telah memberikan dasar perlindungan hukum, ketidakjelasan batas tafsir “penghinaan” dan potensi kriminalisasi tetap menjadi persoalan utama. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penafsiran yang lebih terukur terhadap unsur delik, penguatan standar pembuktian digital, serta harmonisasi antara hukum pidana dan hukum keluarga agar perlindungan terhadap martabat individu tetap terjamin di era digital.

