Analisis Hukum Mengenai Fenomena Penyimpangan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak-Anak di Indonesia Perspektif Sosiologi
DOI:
https://doi.org/10.47134/jilsjr.v1i1.5276Keywords:
Penyimpangan Seksual, Perempuan dan Anak, Sosiologi Hukum, Efektivitas Hukum, Budaya HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum dalam menangani penyimpangan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia dengan menggunakan perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan utama dalam penanganan penyimpangan seksual terhadap perempuan dan anak tidak terletak pada ketiadaan norma hukum, melainkan pada lemahnya implementasi hukum di lapangan. Lemahnya penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain masih rendahnya budaya hukum masyarakat, struktur sosial yang belum mendukung perlindungan korban secara optimal, serta nilai-nilai patriarkal yang mengakar kuat. Selain itu, terdapat kesenjangan antara norma hukum yang berlaku (das sollen) dan praktik penegakan hukum di masyarakat (das sein) yang menyebabkan hukum belum berfungsi secara efektif sebagai sarana perlindungan dan pengendalian sosial. Oleh karena itu, penanganan penyimpangan seksual terhadap perempuan dan anak memerlukan pendekatan integratif yang menekankan tidak hanya aspek represif melalui penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif berupa peningkatan kesadaran hukum dan perubahan budaya sosial yang berorientasi pada perlindungan korban.

