Peran Serikat Buruh Migran Indonesia Dalam Melindungi Hak-Hak Pekerja Migran Yang Menjadi Korban Eksploitasi dan Diskriminasi di Tempat Kerja
DOI:
https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3312Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Serikat Buruh Migran IndonesiaAbstract
Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar di dunia pada tahun 2023, yaitu sebanyak 280, 73 juta jiwa, Jumlah penduduk Indonesia terus meningkat, namun lapangan pekerjaan terbatas menyebabkan pengangguran meningkat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin hak atas pekerjaan yang layak, namun sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia melanggar hak asasi manusia. Keterbatasan lapangan pekerjaan memaksa warga Indonesia mencari pekerjaan di luar negeri yang menawarkan gaji dan fasilitas lebih baik. Jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri terus meningkat. Perlindungan hukum bagi pekerja migran telah diatur oleh Undang-Undang dan Serikat Buruh Migran Indonesia berperan dalam melindungi hak-hak mereka. Pekerja migran sering menghadapi masalah seperti keterbatasan hak, kondisi kerja yang tidak aman, dan diskriminasi. Perlindungan hukum dan dukungan dari serikat buruh penting bagi pekerja migran Indonesia. Diharapkan dengan kehadiran Serikat Buruh Migran Indonesia, perlindungan dan keadilan bagi mereka dapat terwujud.
References
Afrindo, A. (2014). Strategi Advokasi Berjejaring terhadap Tenaga Kerja Indonesia oleh Serikat Buruh Mugran Indonesia (SBMI) Malang. Jurnal Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang, 1(2), 1–21. https://jgp-fisip.ub.ac.id/index.php/jgp/article/view/13
Agusmidah, Wijayanti, A., & Shalihah, F. (2020). Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2017. Yayasan Al-Hayat.
Akmaliyah Rachman, R., & Aida, N. (2023). Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilegal Ditinjau dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 4761–4779. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.26908
Ananta, Z. D., Astuti, A. P., Rahayu, P. A., Ibrahim, M. J., & Anshori, M. I. (2024). Memahami tindakan diskriminasi di tempat kerja: perspektif hukum dan etika. Trending: Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen, 2(3), 106–120. https://doi.org/10.30640/trending.v2i3.2638
Andrees, B. (2008). Kerja Paksa dan Perdagangan Orang: Buku Pedoman untuk Pengawas Ketenagakerjaan. International Labour Organization.
BP2MI, P. (2024). Penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Periode Januari-September 2024. Kementerian Ketenagakerjaan. https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/1985
Cakti Indra Gunawan. (2020). Teori Manajemen Migrasi Internasional Tenaga Kerja Domestik: Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi. Cv. IRDH. https://irdhjournals.com/bos/article/view/22/21
Dwarte, A. A. (2019). Upaya Advokasi Kebijakan oleh Migrant CARE dalam Melindungi Kerentanan Pekerja Migran Indonesia [Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/63209
Erizal, A., Agusmidah, A., & Ningsih, S. (2020). Pelindungan Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Law Jurnal, 1(1), 9–24. https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.784
Fuad, N., Sirjon, L., Ode, L., & Sulihin, M. (2023). Akses Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7588–7603. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5818
Hincks, J. (2024). Jerat Perdagangan Orang: Kisah-Kisah Pilu Dari Pekerja Migran Indonesia. International Organization for Migration (IOM) Indonesia. https://indonesia.iom.int/id/stories/jerat-perdagangan-orang-kisah-kisah-pilu-dari-pekerja-migran-indonesia
Huda, F. (2021). Kolaborasi Pemerintah Desa Dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dalam Perlindungan Pekerja Migran (Studi Kasus di Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur) [Universitas Lampung]. http://digilib.unila.ac.id/61519/
Husnah, W. (2021). Perlindungan Terhadap Hak-Hak Perempuan Pekerja Migran Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017: Perspektif Feminisme Legal Theory. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 382–398. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3056
Likumahua, A. G., Anwar, A., & Waas, R. M. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pekerja Migran Di Qatar Terhadap Sistem Kafala Berdasarkan Konvensi International Labour Organization Nomor 143 Tahun 1975 Tentang Pekerja Migran. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(4), 366–384. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i4.1796
M, L. N. Y., Prigitaningtyas, I. D., & Saputro, D. (2024). Perlindungan Hak Perempuan Pekerja Migran Indonesia Penyintas Kekerasan Berbasis Gender (KBG) Ditinjau Dari Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW). Rechtswetenschap, 1(1), 1–14. http://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/Rechtswetenschap/article/view/2539
Noveria, M., Fitranita, A., Utami, D. W., & Saleh, R. (2020). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Kesepakatan dan Implementasinya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Nurani, F. (2017). Buruh Migran Perempuan: Afirmasi Kebijakan Bagi Kaum Marginal. Universitas Brawijaya Press.
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72
Prabu Hawari Fadhi. (2023). Analisis Push and Pull Factors Terhadap Migrasi Pekerja Rumah Tangga Migran Perempuan Kabupaten Malang ke Hong Kong Tahun 2022. Jurnal Transformasi Global, 10(2), 114–143. https://scholar.archive.org/work/ux7cqqhpfff3xpdtdbwxoglfuy/access/wayback/https://transformasiglobal.ub.ac.id/index.php/trans/article/download/449/170
R, I. D. S., & Nugroho, A. (2022). Peran Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Terhadap Pelindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Sebelum Bekerja Di Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Novum, 9(2), 1–13. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.39487
Rahayuanto, I. D. S., & Nugroho, A. (2022). Peran Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Terhadap Pelindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Sebelum Bekerja Di Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Novum, 9(2), 1–13. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.39487
Sukesi, K., Rosalinda, H., & Hartati, A. S. (2017). Migrasi Perempuan, Remitansi, dan Perubahan Sosial Ekonomi Pedesaan. Universitas Brawijaya Press.
Susilowati, & Arsi, A. A. (2022). Eksploitasi Ladies CB Oleh Komunitas CB. Solidarity: Journal of Education, Society and Culture, 11(1), 27–38. https://doi.org/10.15294/solidarity.v11i1.58795
Uswatun Khasanah, D. R. A., Khanifa, N. K., & Rizkiana, R. E. (2023). Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Terhadap Pelaksanaan Desmigratif. Integralistik, 34(1), 20–32. https://doi.org/10.15294/integralistik.v34i1.40200
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Heri Noviadana, Tanti Kirana Utami, Aji Mulyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.