Rekonstruksi Pemilihan Kepala Daerah dalam Sistem Hukum di Indonesia

Authors

  • Neisya Aulia Ramadhanti Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Nur Nazmi Laila Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Nafisya Luthfiana Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Adinda Savitri Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Harmoko Universitas Muhammadiyah Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.47134/par.v2i4.4542

Keywords:

Rekonstruksi, Pemilihan Kepala Daerah, Sistem Hukum, Demokrasi, Pemerintahan Daerah

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Sejak diberlakukannya Pilkada langsung, terdapat berbagai dinamika yang mencerminkan pergeseran sistem hukum, politik, dan administrasi negara. Namun, praktik penyelenggaraan Pilkada tidak lepas dari berbagai persoalan, seperti politisasi birokrasi, money politics, minimnya akuntabilitas, hingga disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Latar belakang inilah yang mendorong urgensi rekonstruksi Pilkada dalam kerangka sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan sistem hukum yang mengatur Pilkada saat ini dan menawarkan model rekonstruksi yang lebih efektif, demokratis, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan analisis terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi serta praktik hukum Pilkada di lapangan, ditemukan bahwa sistem hukum Pilkada masih bersifat fragmentaris, dengan lemahnya jaminan terhadap integritas dan profesionalitas penyelenggara serta lemahnya mekanisme pengawasan. Temuan utama penelitian ini menunjukkan perlunya penyusunan ulang regulasi Pilkada yang menekankan pada keseragaman hukum, penguatan kelembagaan penyelenggara, serta pengembalian Pilkada ke dalam kerangka desain sistem ketatanegaraan yang menjamin prinsip checks and balances. Dengan demikian, rekonstruksi Pilkada bukan sekadar reformasi teknis, melainkan pembenahan menyeluruh terhadap sistem hukum pemilu lokal demi terciptanya pemerintahan daerah yang demokratis dan berintegritas.

References

Abdurrohman. "Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan." Jurnal Pemilu dan Demokrasi 1, no. 2 (2021).

Achmad Danial. "Mengkaji Ulang Isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada." ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan 4, no. 2 (2020). DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i2.17672

Aldho Faruqi Tutukansa. "Maraknya Pengaruh Kompleks Politik Identitas di Indonesia." Khazanah: Jurnal Mahasiswa 14, no. 1 (Agustus 2022). DOI: https://doi.org/10.20885/khazanah.vol14.iss1.art3

Andi Tenri Sompa dan M. Najeri Al Syahrin. "Mereduksi Money Politics dengan Penguatan Nilai Ideologis Pancasila bagi Masyarakat di Indonesia." Jurnal Walagri Kebangsaan 1, no. 1 (2023).

Anggita Cahya Rosdiana dan Annis Azhar Suryaningtyas. "Politik Identitas dalam Kampanye Politik Ganjar Pranowo Menjelang Pilpres 2024." Jurnal Audiens 5, no. 1 (2024). DOI: https://doi.org/10.18196/jas.v5i1.336

Anom Wahyu Asmorojati dan Dian Mutiara Harianja. "Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan Praktik Politik Uang pada Pilkada 2020 di Kabupaten Klaten." Wajah Hukum 8, no. 1 (April 2024). DOI: https://doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1336

Arlis Prayugo dan Rahadi Budi Prayitno. "Pendidikan Politik sebagai Proses Belajar Membentuk Kesadaran Politik dan Peran Kewarganegaraan." EDUKASIA: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran 3, no. 3 (Desember 2022). DOI: https://doi.org/10.62775/edukasia.v3i3.138

Bagoes Soenarjanto dan M. Kendry Widiyanto. "Pengawasan Kebijakan Publik dalam Penanggulangan Korupsi melalui Peran Serta Masyarakat." Jurnal Widya Publika 8, no. 2 (Desember 2020). DOI: https://doi.org/10.47329/widyapublika.v8i2.644

Berna Sudjana Ermaya. "Perilaku Politik Transaksional dan Biaya Tinggi dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia." Jurnal Keadilan Pemilu 1, no. 2 (2020). DOI: https://doi.org/10.55108/jkp.v1i2.171

Carolus Floriantono Dengia, Ajis Salim Adang Djahab, dan Jusuf Lery Rupidara. "Pengaruh Pengawasan terhadap Akuntabilitas KPU Kota Kupang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2018." Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 2, no. 2 (Mei 2021). DOI: https://doi.org/10.46874/tkp.v2i2.28

Cevi Mochamad Taufik, Gita Eka Sila, dan Suhaeri. "Fanatisme Buta, Hambatan dalam Proses Membangun Komunikasi Positif (Telaah Kritis pada Para Pendukung Capres 2024)." Komunika Bangsa: Jurnal Ilmu Komunikasi 1, no. 2 (Maret 2024).

Christopher Ezra Manurung, Christy Zee, Nicholas Nathanael, dan Ryan Ernando. "Perkembangan Sistem Demokrasi di Indonesia dan Relevansinya untuk Kehidupan di Tahun 2022." Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral 1, no. 1 (Desember 2022): 1–16.

Dadang. Demokrasi Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan (STIH PAINAN) 11, no. 1 (Maret 2024).

Desak Made Pratiwi Dharayanti, Ni Nyoman Emang Smrti, dan I Putu Gede Sukenada Andisana. "Dinamika Biaya Politik yang Tinggi dalam Politik dan Dampaknya terhadap Korupsi yang Berkelanjutan." PAMALI: Pattimura Magister Law Review 4, no. 3 (November 2024). DOI: https://doi.org/10.47268/pamali.v4i3.2290

Desrina Waruwu, Helmi Dewi Sri Sari Br. Hombing, Sanny Elysa Situmorang, dan Sutri Destemi Elsi. "Analisis Peran Teknologi Digital pada Proses Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024." Journal of Law, Administration, and Social Science 4, no. 5 (2024). DOI: https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.887

Faris Anand Fatah. "Penerapan Nilai-Nilai Demokrasi dalam Prinsip Keempat Pancasila Pilkada di Indonesia." Dalam Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum UMS 2022 (2022).

Ghiyats Amri Wibowo, Muhammad Alfin Imanullah, Haqie Religia Saintika, dan Fayza Reizha Isfany. "Pembatasan Oligarki dalam Mewujudkan Sistem Demokrasi di Indonesia." Media of Law and Sharia 5, no. 3 (2024).

Hasanudin, Dewi Triyani, Regi Yogaswara, dan Nunung Suwangsih. "Oligarki Politik: Pertemuan Kepentingan Bisnis dan Kepentingan Politik di Kota Banjar, Jawa Barat." Jurnal Hukum 8, no. 1 (Agustus 2023).

Isroji, Khoirul Anam, Andrie Irawan, Moh Shofiyul Huda MF, Ahmad Syafi’i Rahman, dan Fadzlurrahman. "Peraturan Daerah dalam Hirarki Perundang-Undangan Indonesia." ASAS WATANDHI: Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan 3, no. 1 (2024). DOI: https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v3i1.2226

Ma’mun Murod Al-Barbasy, Retnowati W.D. Tuti, dan Djoni Gunanto. "Reformasi Sistem Politik untuk Keberhasilan Reformasi Birokrasi." Jurnal Independen 1, no. 2 (Oktober 2020). DOI: https://doi.org/10.24853/independen.1.2.75-86

Mansurni Abadi, Cenruang Alung, Iman Permadi, dan Yana Schova. "Strategi Mitigasi Dampak Negatif Politik Identitas Sebelum dan Sesudah Pemilu." Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 4, no. 2 (Mei 2023). DOI: https://doi.org/10.46874/tkp.v4i2.721

Mukhlis, Asni Zahara, Azzahra Al Adawiyah, Della Dwi Syahpira, Dyva Patricia Siahaan, Fifia El Zuhra, Vina Noura, Puteriyani Khairunnisa, Khalisa Aisyah Signora, dan Siti Nurhaliza Fardani. "Sistem Demokrasi dalam Pemilihan Umum di Indonesia." Jurnal Educandumedia (Jurnal Pendidikan dan Kependidikan) 2, no. 1 (2023). DOI: https://doi.org/10.61721/educandumedia.v2i1.193

Muklis. "Efektivitas Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD dan Pemilihan Secara Langsung oleh Rakyat dalam Sistem Demokrasi Indonesia." SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi 2, no. 2 (2021).

Nisa Nabila, Paramita Prananingtyas, dan Muhamad Azhar. "Pengaruh Money Politic dalam Pemilihan Anggota Legislatif terhadap Keberlangsungan Demokrasi di Indonesia." NOTARIUS 13, no. 1 (2020). DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29169

Nur Lailatul Aidah, Sindy Rochmadian, dan Usna Maliha. "Politik Identitas dalam Pemilu dan Pengaruhnya terhadap Demokrasi di Indonesia." Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial 3, no. 1 (Mei 2023). DOI: https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i1.411

Nuria Siswi Enggarani. "Analisis Otonomi Daerah dalam Menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah)." Yustisia 2, no. 2 (Mei–Agustus 2013). DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i2.10188

Parbuntian Sinaga. "Pemilihan Kepala Daerah dalam Konstruksi UUD NRI 1945." Binamulia Hukum 7, no. 1 (Juli 2018). DOI: https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.10

Salsabila Nur Shadrina dan Gede Crisna Wijaya. "Sosialisasi Mengenai Tolak Politik Uang dengan Membagikan Edukasi kepada Masyarakat Menjelang Pemilu 2024." BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 2 (2024).

Sariati, S.E. Nirahua, dan V.J. Sedubun. "Urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020..." TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 5 (2021).

Setiawandi Hakim. "Dampak Negatif Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD serta Pemilihan Kepala Daerah Ideal." Jurnal SAWALA 6, no. 2 (Oktober 2018). DOI: https://doi.org/10.30656/sawala.v6i2.932

Suci Monawati Sukma. "Problematika Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)." Dharmasisya 1, no. 3 (2021).

Suyono, B. B. Lestari, N. F. Ardhana, dan C. R. R. Mollo. "Peran Pendidikan Politik dalam Menghadapi Dinamika Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2024 bagi Masyarakat Desa Bohar Sidoarjo." JIIP – Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 12 (2024). DOI: https://doi.org/10.54371/jiip.v7i12.6498

Waisol Qoroni dan Indien Winarwati. "Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Demokrasi di Indonesia." Journal Inicio Legis 2, no. 1 (Juni 2021). DOI: https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11079

Wiratno. "Memaknai Demokrasi dan Perkembangannya." Jurnal Hukum 10, no. 1 (Juli 2022).

Downloads

Published

2025-07-12

How to Cite

Ramadhanti, N. A., Laila, N. N., Luthfiana, N., Savitri, A., & Harmoko. (2025). Rekonstruksi Pemilihan Kepala Daerah dalam Sistem Hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Public Administration Review, 2(4), 16. https://doi.org/10.47134/par.v2i4.4542

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.