Kewenangan Diskresi Kepolisian Sebagai Sub-Unsur Struktur Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.3235Keywords:
Police Discretion, Criminal Justice System, Police Professionalism, Law EnforcementAbstract
The purpose of writing this scientific journal, among others, is to find out how the authority and discretionary weaknesses of the Police are as sub-elements of the structure of the criminal justice system in Indonesia, as well as the professionalism of the police in dealing with the weakness of discretionary authority based on the criminal justice system in Indonesia. A legal power known as discretion allows law enforcement officials, particularly police officers, to take action in unique circumstances in line with their own judgments and moral code. With an administrative and comparable approach, this paper employs an empirical legal research methodology. The results of the study show that the practice of applying discretion by the police is highly dependent on the subjectivity in question. Police professionalism is needed in order to carry out their duties properly as maintainers of security and order in society and as law enforcers.
References
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2013.
Sugiharto, R, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Semarang: Unissula Press, 2012.
Sriwidodo, J, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Kepel Press, 2020
Adnyani, Ni Ketut Sari, “Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana”, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 7, No. 2, (2021).
Felisiano, Iqbal dan Paripurna, Amira, ”Profesionalisme Polri dalam Penerapan Wewenang Diskresi dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Pencurian Kakao, Pencurian Biji Kapuk dan Pencurian Semagka)”, Jurnal Yuridika 25, No. 3, (2014).
Ferdiansyah, Diva Justicia, “Optimalisasi Penerapan Restorative Justice oleh Penyidik dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Polres Sukoharjo”, Jurnal Akademi Kepolisian, 1 No. 5 (2017).
Effendi, Syahrial, ”Pelaksanaan Diskresi oleh Polisi dalam Proses Penyidikan Ditinjau dari Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia”, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan 6, No. 2, (2020).
Kojongian, Dennis, “Tindakan Diskresi Polisi dalam Pelaksanaan Tugas Penyidikan”, Lex Crimen 4, No. 4, (2015).
Ramadhan, Alfano, “Diskresi Penyidik Polri sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana”, Lex Renaissan 6, No. 1, (2021)
Son Haji, Gunarto, dan Widayati, “Implementasi Kewenangan Diskresi Kepolisian dalam Penanganan Tindak Pidana di Polres Demak Jawa Tengah”, Jurnal Hukum Khaira Ummah 13, No. 1, (2018).
Ella Angelia, Skripsi: “ Penerapan Diskresi Penyidikan Tindak Pidana di Bareskrim Mabes Polri (Diskresi dalam Penanganan Unjuk Rasa), (Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2018)
Ari Nurhaqi, Tesis: “Diskresi Kepolisian dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana” (Badung: Universitas Katolik Parahyangan, 2017)
Indra Pramana, “Batasan Diskresi Penyidik dalam Penanganan Perkara Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, (Surabaya: Wijaya Kusuma Surabaya University, 2020):
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2024 Komang Danan Prayudhi Dharma Yasa, I Dewa Gede Dana Sugama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.