Penyelesaian Konflik Perusahan Asuransi Terhadap Nasabah yang Meninggal Dunia dalam Persepektif Hukum Perdata

Authors

  • Komang Agus Yoga Saputra Universitas Udayana
  • Kadek Agus Sudiarawan Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.3185

Keywords:

Insurance, Customer, Legal protection

Abstract

This research focuses on the resolution of conflicts between insurance companies and deceased policyholders from a civil law perspective. The problem formulation includes how these conflicts are resolved and analyzes the fairness of the resolution process for both parties. The aim of the study is to understand and analyze the procedures for resolving insurance disputes within the context of civil law, ensuring solutions that do not disadvantage either party. The research employs a scientific approach to empirical legal research. Insurance products generally offer similar protection, safeguarding policyholders from various risks. This protection includes death benefits and legal protection as outlined in "Article 2(a) of Law No. 2 of 1992 on Insurance Activities." Policyholders are entitled to legal protection against detrimental actions, and insurance agreements are designed to manage dispute resolution. Regulations on dispute resolution in court are included in insurance policies and dictate the court's authority in insurance cases. Disputes can be resolved both in court and out of court, such as through the Consumer Dispute Settlement Board (BPSK) or the Indonesian Insurance Mediation Board. Furthermore, statutory regulations, such as Law No. 40 of 2004 on the National Social Security System, stipulate that national social security is based on insurance principles, with mediation as an alternative dispute resolution method if the policyholder dies.

References

Aji Pangestu, D. (2022). Pengaruh Pendapatan Premi, Hasil Investasi Dan Beban Klaim Terhadap Laba. Jurnal Management Risiko Dan Keuangan, 2(4), 336–348. https://doi.org/10.21776/jmrk.2023.02.4.05

Amalia, P. N., & Suryono, A. (2019). Perjanjian Asuransi Untuk Kepentingan Pihak Ketiga Antara Pt. Asuransi Ramayana Dan Jne Dalam Penyelengaran Pengangkutan Barang. Jurnal Privat Law, 7(2), 259. https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39334

Andiraja, N., & Wahyuni, D. (2015). Premi Tahunan Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Asumsi Seragam Untuk Status Gabungan. Jurnal Sains Matematika Dan Statistika, 1(2), 83. https://doi.org/10.24014/jsms.v1i2.1962

Apriani, R. (2019). Sanksi Hukum Terhadap Pihak Penanggung Atas Klaim Asuransi Yang Tidak Dipenuhi Penanggung Berdasarkan Hukum Positif. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 16(1). https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5130

Deliani, D. (2021). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Terhadap Konflik Antara Nasabah Dengan Pihak Bank. Juripol, 4(1), 11–17. https://doi.org/10.33395/juripol.v4i1.10958

Effendi, Z., Gaol, S. L., & Darwis, N. (2023). Pelaksanaan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Quasi Yudisial dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 12(2). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18848

Eleanora, F. N. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Krtha Bhayangkara, 12(2), 207–228. https://doi.org/10.31599/krtha.v12i2.26

Falihah, L., Abrini, R. P., & Paraya, E. P. (2020). Fungsi Pengawasan Oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Sektor Perasuransian Ditinjau Dari Hukum Pengawasan. Jurnal Fundamental Justice, 1(2), 27–38. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i2.893

Hidayatulloh, H. (2015). Asuransi Syariah Dan Gagasan Amandemen Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Perasuransian. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no2.296

Ghossan, Arya D. (2024). Ide Atau Gagasan Tentang Resgistrasi Asuransi Tanah Di Indonesia Dan Perbandingannya Dengan Negara-Negara Lain. SAMLON: Samudra Law Journal, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.62952/samlon.v1i1.20

Khairiyah, I. (2024). Integrasi Teknologi Canggih Dalam Investasi: Cara Meningkatkan Keuntungan Dan Mengelola Risiko Dengan Efektif. INVESTI : Jurnal Investasi Islam, 5(1), 587–600. https://doi.org/10.32806/ivi.v5i1.187

Nazori, A. (2021). Perlindungan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Nasabah Asuransi yang Dirugikan. Wajah Hukum, 5(2), 573. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i2.720

Rizqy, M., Vivienne, S., Siswanto, O., Hukum, F., Tarumanagara, U., Barat, K. J., & Jakarta, P. D. K. I. (2023). Tindakan Pemalsuan Dokumen Terhadap Asuransi Kesehatan. 7(2), 2134–2144.

Rosyada, A., & Astrina, F. (2019). Pengaruh Profitabilitas Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Pengungkapan Tanggungjawab Sosial Pada Perusahan Asuransi Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. AKUNTABILITAS: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Akuntansi, 12(1), 69–80. https://doi.org/10.29259/ja.v12i1.9309

Rustamunadi, R., & Suwaibah, S. (2020). Pengaruh Klaim Terhadap Surplus-Defisit Underwriting Perusahaan Asuransi Umum Syariah Di Indonesia (Studi Pada Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Periode 2015-2018). Syar’Insurance: Jurnal Asuransi Syariah, 6(1), 15. https://doi.org/10.32678/sijas.v6i1.3004

Setyawan, D. N. (2018). Upaya Perlindungan Kepada Pihak Bank Akibat Adanya Pengalihan Objek Jaminan Fidusia yang Dialihkan oleh Pihak Nasabah Tanpa Adanya Persetujuan Terlebih Dahulu dari Pihak Bank (Studi Kasus di PT. Bank Negara Indonesia, Malang)Adapun upaya untuk memberikan. DIVERSI : Jurnal Hukum, 2(1), 353. https://doi.org/10.32503/diversi.v2i1.144

Sitepu, Ista R., & Muhamad, H. (2022). Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 7–14. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i2.79

Siswanto, E., & Hasanah, R. M. (2019). Kinerja Keuangan Perusahaan Asuransi Jiwa Konvensional di Indonesia Periode 2015-2018. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 15(1), 43–57. https://doi.org/10.21067/jem.v15i1.3055

Suisno, S. (2015). Tinjauan Yuridis Tindak Pelanggaran Usaha Perasuransian Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Jurnal Independent, 3(1), 21. https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.32

Waskito, W.-. (2018). Prosentase Investasi Dana Tabarru yang Dapat Diinvestasikan untuk mencegah Kekurangan Pembayaran Klaim Saat Defisit Underwriting. Jurnal Jurisprudence, 7(2), 160–168. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i2.3400

Downloads

Published

2024-09-09

How to Cite

Saputra, K. A. Y., & Sudiarawan, K. A. (2024). Penyelesaian Konflik Perusahan Asuransi Terhadap Nasabah yang Meninggal Dunia dalam Persepektif Hukum Perdata. Journal of Contemporary Law Studies, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.3185

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.