Legalitas Waralaba Berbasis Cloud: STPW dan Royalti Kripto dalam Hukum Indonesia

Authors

  • Willion Lim Universitas Tarumanagara
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5657

Keywords:

Waralaba Digital, STPW, OSS-RBA, Smart Contract, Rupiah

Abstract

Penelitian ini mengkaji mekanisme pemenuhan kewajiban pendaftaran Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) bagi pemberi waralaba asing berbasis cloud tanpa domisili fisik di Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis rekonsiliasi penggunaan smart contract dalam pembayaran royalti dengan kewajiban penggunaan mata uang Rupiah.  Permasalahan ini muncul seiring berkembangnya model bisnis cloud franchising dan teknologi blockchain yang memungkinkan transaksi lintas batas secara digital tanpa kehadiran fisik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan dengan prinsip teritorialitas hukum dan kedaulatan moneter Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran STPW bagi pemberi waralaba asing tanpa domisili fisik tetap dapat dilakukan melalui OSS-RBA. Namun, keabsahannya sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sebagai syarat substantif utama. Penggunaan smart contract dalam pembayaran royalti diakui secara hukum sebagai kontrak elektronik yang sah, tetapi tidak dapat mengesampingkan kewajiban penggunaan Rupiah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Model rekonsiliasi yang paling relevan adalah mekanisme hybrid settlement. Dalam model ini, smart contract berfungsi sebagai sistem otomatisasi perhitungan dan pemicu pembayaran, sedangkan penyelesaian akhir tetap dilakukan dalam Rupiah melalui sistem keuangan nasional. Implikasi praktis penelitian ini menunjukkan bahwa pemberi waralaba asing berbasis digital perlu memastikan pendaftaran HKI di Indonesia sebelum melakukan registrasi STPW melalui OSS-RBA serta merancang mekanisme pembayaran berbasis blockchain yang tetap mematuhi ketentuan penggunaan Rupiah.

References

Anggraeni and Partners. (2025). Penguatan Industri Waralaba: Memahami Perubahan Perarutan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 Indonesia. https://www.ap-lawsolution.com/actio/penguatan-industri-waralaba-memahami-perubahan-peraturan-pemerintah-nomor-35-tahun-2024-indonesia.

Bank Indonesia. (2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5945.

Bank Indonesia. (2017). Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5683.

Bank Indonesia. (2017). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6142.

BukaOutlet. (2025). Cara Mengurus STPW Dengan Mudah Dan Cepat. https://bukaoutlet.com/article/cara-mengurus-stpw-dengan-mudah-dan-cepat.

Heriani, F. N. (2023). Pentingnya Peran Konsultan Hukum dan KI dalam Pendaftaran Kekayaan Intelektual. https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-peran-konsultan-hukum-dan-ki-dalam-pendaftaran-kekayaan-intelektual-lt642e9769c332e/.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6986.

Khabibulloh, M. N. (2024). Digitalisasi dalam Bisnis Franchise: Strategi Era Modern. https://nurosoft.id/blog/digitalisasi-dalam-bisnis-franchise/#4_Teknologi_Cloud

Majalah Franchise. (2024). Apa itu Bisnis Franchise dan Solusi Sistem Keuangannya?. https://majalahfranchise.com/apa-itu-bisnis-franchise-solusi-sistem-keuangan/.

Next Office. (2026). Prinsip HKI, Dasar Penting Perlindungan Karya dan Bisnis. https://nextoffice.co.id/prinsip-hki/#elementor-toc__heading-anchor-4.

Paramartha, I. M. S., dan Yanti, A. A. I. E. K. (2025). Perjanjian smart contract dalam transaksi cryptocurrency: Kepastian hukum dan perlindungan hukum di Indonesia. Jurnal Media Akademik, 3(12), 3.

Prasetio, B. (2012). Prosedur Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendaftaran-waralaba-cl2928/.

Rahman, S. (2025). Standardizing Smart Contracts for Regulatory Compliance in Cross-Border Payments. International Journal of Law, Social Science and Humanities, 2(3), 297.

Rizki, Laila. A. M., dan Dedi. F. P. (2022). Urgensi penggunaan smart contract dalam transaksi jual beli di e-commerce., Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4), 335.

Syaputra, A. W. R. (2025). Penggunaan Stablecoin IDRT sebagai alat transaksi di Indonesia perspektif hukum positif dan hukum islam. (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang). http://etheses.uin-malang.ac.id/73773/7/210202110003.pdf.

Wijaya, C., dan Lie. G. (2025). Eksaminasi Kebijakan Hukum Waralaba Indonesia Guna Menyokong Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha, Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 6773.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Lim, W., & Lie, G. (2026). Legalitas Waralaba Berbasis Cloud: STPW dan Royalti Kripto dalam Hukum Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5657

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.