Keabsahan dan Risiko Hukum terhadap Transaksi Emas Digital dalam Perspektif Hukum Perbankan Syariah

Authors

  • Arofah Mursida Universitas Negeri Semarang
  • Friska Putri Maharani Sitepu Universitas Negeri Semarang
  • Caroline Anindita Nastiti Universitas Negeri Semarang
  • Inka Dela Rokhmatun Nazilah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5656

Keywords:

Emas digital, Keabsahan, Risiko hukum, Perbankan syariah

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Penelitian ini berrtujuan menganalisis keabsahan dan risiko hukum transaksi emas digital dalam perspektif hukum perankan syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil menunjukkan bahwa keabsahan transaksi bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat akad, khususnya keberadaan aset riil dan unsur qabd. Transaksi dinilai sah apabila emas tersedia secara fisik, kepemilikan jelas, dan dapat ditarik. Sebaliknya, ketidakjelasan aset berpotensi menimbulkan gharar dan riba. Risiko hukum yang muncul meliputi wanprestasi, ketidakjelasan underlying asset, serta kelemahan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kepatuhan tehadap prinsip syariah.

References

Agustina, A. D., & Yazid, M. (2026). Analisis fiqih muamalah kontemporer terhadap tren bank emas digital: Studi pada layanan bank emas di aplikasi Byond by BSI. JSE: Jurnal Sharia Economica, 5(1), 1–13.

Aminin, R. I. (2024). Analisis Implementasi teknologi blockchain dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan transaksi keuangan perbankan syariah Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah: AICONOMIA, 3(2), 92-106.

Arini, K. S., & Rahardiansyah, T. (2025). Tantangan sosial dan hukum perlindungan konsumen dalam perdagangan emas digital di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 14(9), 81–90.

Cahyani, Y. B., & Darmawan, D. (2025). Pengaruh persepsi risiko terhadap minat membeli emas. Jurnal Penelitian Multidisiplin Nusantara, 6(1).

Diana, Z., & Isroqunnajah, I. (2025). Analisis hukum Islam terhadap praktik menabung emas melalui platform digital dalam perspektif fiqh kontemporer. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(9), 181–194.

Eksandy, A. (2017). Pengaruh leverage terhadap pengungkapan islamic social reporting dengan akuntabilitas dan transparansi sebagai variabel moderating pada perbankan syariah di indonesia periode 2012-2016. Competitive Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(1), 96-106.

Gelissesa, M., & Muchlis, M. M. (2024). Analisis Transaksi Jual Beli Emas Melalui Aplikasi Online dalam Perspektif Ekonomi Islam di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Kewirausahaan West Science, 2(02), 229-233.

Khairi, M. F., & Julina, J. (2025). Digitalisasi proses gadai emas di Pegadaian syariah: Tinjauan kritis terhadap kesesuaian fiqh muamalah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 16137.

Masrur, A. R. M., & Holis, M. (2025). Digitalisasi emas dalam perspektif syariah: Studi pada ekosistem bullion bank Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(5), 286 287.

Musjtari, D. N., Yunita, A., & Hamsin, M. K. (2020). Efektivitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mekanisme fasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 1-13.

Nadhila, I., Misbahuddin, M., Amir, R., Usman, U., & Mustafa, Z. (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Emas Non Tunai Secara Online Melalui Aplikasi Pegadaian Digital (Analisis Syariah Terhadap Praktik Ekonomi Digital). Journal de Facto, 11(2), 173-186.

Nadid, E., & SW, O. F. (2024). Analisis hukum Islam terhadap transaksi jual beli emas non tunai dan batasan minimal gramasi pada fitur emas dalam aplikasi Dana. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(5).

Rahma, E. M. (2024). Manajemen risiko di sektor ekonomi pada lembaga keuangan syariah. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(5), 70–75.

Rahman, N. A., & Baidhowi, B. (2025). Investasi emas digital di Indonesia berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(4), 823–835. https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice Indonesian Journal of Law and Justice Volume: 3, Number 2, 2025 16 of 16

Rahmawati, E., & Mantili, R. (2016). Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(2), 240-260.

Ramadhan, D. W. (2015). Prinsip Transparansi dalam Rangka Perlindungan Hukum bagi Nasabah di Bank Syariah (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Rezaldo, A. D., Warsiyah, W., Saputeri, N. P., & Fakhrurozi, M. (2024). Perbandingan produk emas digital dan cicilan emas di Bank Syariah Indonesia. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 12(1), 32.

Syabrina, M. K., & Fadhil, R. (2026). Analisis produk layanan emas Bank Syariah Indonesia berdasarkan POJK Nomor 17 Tahun 2024. Jurnal Ilmiah Nusantara, 3(2), 740–741.

Widyastuty, W. (2022). Pemanfaatan Investasi Emas Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Dalam Distribusi Pendapatan Era Gen Z. In Prosiding Seminar Nasional Riset Pasar Modal (Vol. 2, No. 1).

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Mursida, A., Maharani Sitepu, F. P., Nastiti, C. A., & Rokhmatun Nazilah, I. D. (2026). Keabsahan dan Risiko Hukum terhadap Transaksi Emas Digital dalam Perspektif Hukum Perbankan Syariah . Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5656

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.