Masalah Perlindungan Nasabah dalam Perbankan Digital Era Society 5.0

Authors

  • Saniya Putri Dwi Ananda Universitas Negeri Semarang
  • Carrisa Tsabitah Setyawan Putri Universitas Negeri Semarang
  • Najwa Sandra Medina Universitas Negeri Semarang
  • Dhiya Kayana Putri Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.5651

Keywords:

Perbankan Digital, Perlindungan Nasabah, Society 5.0, Keamanan Siber, Regulasi Keuangan

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam era Society 5.0 telah mendorong transformasi signifikan pada sektor perbankan menuju layanan berbasis digital yang lebih efisien, cepat, dan inklusif. Integrasi teknologi seperti artificial intelligence, big data, dan Internet of Things memungkinkan perbankan menghadirkan layanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka regulasi perbankan digital di Indonesia, mengidentifikasi berbagai problematika perlindungan nasabah, serta merumuskan arah penguatan perlindungan hukum yang adaptif terhadap dinamika perkembangan teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan studi empiris melalui telaah peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta studi kasus terkait praktik layanan perbankan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah berkembang melalui berbagai instrumen hukum, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya di lapangan. Problematika utama yang dihadapi meliputi meningkatnya risiko keamanan siber, potensi penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi, ketidakseimbangan posisi tawar dalam perjanjian baku, serta kompleksitas pembuktian dalam penyelesaian sengketa digital. Kondisi tersebut menempatkan nasabah pada posisi yang relatif lebih lemah dibandingkan penyedia layanan perbankan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui pembaruan regulasi yang lebih responsif dan adaptif, peningkatan pengawasan oleh otoritas, penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Selain itu, pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis digital seperti online dispute resolution menjadi solusi strategis untuk meningkatkan akses keadilan. Dengan demikian, keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hukum menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem perbankan digital yang aman, adil, dan berkelanjutan.

References

Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Layanan Perbankan Digital di Indonesia. (n.d.).

Apriani, T. T. (2025, Maret). Analisis Dampak Digitalisasi Terhadap Loyalitas Nasabah Perbankan. JURNAL BISNIS MANAJEMEN, 3(1), 151-166.

Bambang, F. K. P. (2025). Efektivitas Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia. Andrew Law Journal, 4(2), 898-912.

Carnescia, B. (2024). Analisis Pengaruh Hukum Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan Perusahaan Terhadap Loyalitas Pelanggan di Sektor Ritel . JETBUS Journal of Education Transportation and Business , 1(2), 710-719.

Hidayat, T. (2022). Tanggung Jawab Bank terhadap Kerugian Nasabah dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Bisnis, 11(2), 210–225.

Iza, S. L. A. (2025). Doktrin Kelalaian Kontribusi (Contributory Negligence) Terhadap Tanggung Jawab Bank Atas Kerugian Nasabah Akibat Kesalahan Atau Kelalaian Pegawai Bank. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(1), 1-11.

Jefry, T. M. W. (2025). Optimalisasi Regulasi Perbankan Untuk Mempercepat Transformasi Digital di Indonesia. Belom Bahadat, 1-27.

Khumairok, M. (2023). Regulasi Hukum Perbankan Dalam Menghadapi Tren Inovasi Fintech Dan Keberhasilan Industri Perbankan di Era Society 5.0. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1719-1731.

Maisah, S. P. (2023). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Layanan Perbankan Digital di Indonesia. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(3), 285-290.

Mardatilla, A. A. (2023). Manajemen Strategi Dalam Meningkatkan Daya Saing Perbankan Syariah. Brngkulu: CV Brimedia Global.

Muhammad, W. D. R. (2024). Analisis Tanggung Jawab Bank Terhadap Kebocoran Data Nasabah: Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Perbankan. Media Hukum Indonesia(MHI), 2(4), 392-397.

Nanda, D. R. H. F. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris). Penerbit Widina.

Nor Hasanah, M. N. (2024). Optimalisasi Regulasi Perbankan Syariah Oleh Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Akselerasi Transformasi Digital. Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan, 709–723.

Pratama, Y. &. (2021). Perlindungan Konsumen dalam Layanan Keuangan Digital di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM,, 28(2), 345–362.

Rafael, A. E. S. M. (2025). Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia: Analisis Mekanisme Pengaduan Internal, Mediasi LAPSPI, dan Litigasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, 1(2), 123-130.

Redita, F. (2024). Menuju Era Digital: Tantangan Regulasi Bagi Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Industri Perbankan. Prosiding Seminar Nasional Bisnis Teknologi Dan Kesehatan, 10-16.

Rino, S. D. A. (2024). Transformasi Digital : Teori & implementasi Menuju Era Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Sari, I. P. (2023). Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Fintech dan Perbankan Digital.. Jurnal RechtsVinding,, 12(1), 45–60. .

Sjahdeini, S. R. (2009). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. . Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Taufik, F. S. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum : Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Umboh, W. E. (2025). Transformasi Digital dalam Manajemen SDM: Studi tentang Strategi Adaptasi di Era AI pada Industri Perbankan Indonesia. Jurnal Riset Ilmiah, 1999–2013.

Urika, M. M. (2025). Analisis Risiko Dan Keamanan Dalam Layanan Perbankan Online: Studi Literatur. Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi, 10, 52-62.

Vinny, A. S. A. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Klausula Baku pada Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Hukumto-ra , 11(1), 18-34.

Wibowo, A. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Nasabah dalam Layanan Digital Banking. Jurnal Yuridis, 8(1), 95–110.

Wijayanti, L. (2025). Analisis Regulasi Fintech Syariah: Perlindungan Konsumen Dan Kepatuhan Syariah . J E I , 2(2), 234-251.

Ziddan, A. P. I. R. (2023). Transformasi Digital dan Pemberdayaan Masyarakat Menuju Ekonomi Kreatif Berkelanjutan Di Era Society 5.0. Jurnal Ekonomi Kreatif Dan Inovatif Indonesia, 84–90.

Downloads

Published

2026-04-23

How to Cite

Ananda, S., Putri, C., Medina, N., & Putri, D. (2026). Masalah Perlindungan Nasabah dalam Perbankan Digital Era Society 5.0. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(4), 1–9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.5651

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.