The Perlindungan Hukum Nasabah Bank Konvensional dalam Kasus Kejahatan Siber di Era Digital

Authors

  • Nadhia Shafira Rismawati Universitas Negeri Semarang
  • Charis Alif Aditya Permana Universitas Negeri Semarang
  • Nova Kurnia Safitri Tarigan Universitas Negeri Semarang
  • Aiko Danya Kinaya Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5640

Keywords:

Perlindungan Hukum, Nasabah Bank, Kejahatan Siber, Perbankan, Pertanggungjawaban

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam sektor perbankan telah mendorong transformasi layanan keuangan melalui penggunaan mobile banking, internet banking, dan berbagai sistem pembayaran digital yang memberikan kemudahan serta efisiensi bagi nasabah. Namun, digitalisasi tersebut juga meningkatkan risiko terjadinya kejahatan siber seperti phishing, malware, pencurian data pribadi, dan pembobolan rekening yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non finansial bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif di Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah bank konvensional dari kejahatan siber di era digital, serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum bank dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah diatur melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dalam hal terjadi kerugian akibat kejahatan siber, bank dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjaga keamanan sistem dan data nasabah. Selain itu, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme internal bank, lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, maupun melalui jalur litigasi di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem keamanan teknologi informasi perbankan, peningkatan pengawasan regulator, serta peningkatan literasi digital masyarakat untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi nasabah di era digital. 

References

Andriani, D., Haris, A., & Sumardi. (2025). Strategi keamanan transaksi elektronik dalam pelayanan publik berbasis e-government. PENA Bangsa: Bisnis dan Tata Kelola Publik Adaptif, 1(2), 134–147. https://doi.org/10.69616/pb.v1i2.563

Ariningsih, N. D., Pamungkas, Z. B., & Lestari, T. I. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa perbankan. Fakultas Hukum Universitas Duta Bangsa Surakarta.

Asmaru Amru, N. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Penanggulangan Kejahatan Siber Di Sektor Perbankan Digital Indonesia. Journal of Scientech Research and Development, 7(1), 586-598.

Azis, A., & Redi, A. (2025). Kejahatan siber dalam sektor perbankan dan perlindungan hukum terhadap nasabah. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 5(1), 1–10.

Azizah, R., Anggraeni, R., & Mustika, Y. S. B. (2022). Peran perlindungan konsumen dalam era digitalisasi perbankan bagi konsumen. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(8), 465

Bahram, M., et al. (2024). Kejahatan digital dan upaya pencegahannya di era teknologi informasi. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1737–1745.

Bank Indonesia. (2023). Pelindungan data pribadi di Bank Indonesia dan lembaga jasa keuangan. https://www.bi.go.id/id/publikasi/kajian/Pages/Pelindungan-Data-Pribadi-Di-Bank-Indonesia-Dan-Lembaga-Jasa-Keuangan.aspx

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Chairunnisa, S., Murwadji, T., & Harrieti, N. (2024). Perlindungan hukum terhadap nasabah atas kejahatan phising dan hacking pada layanan bank digital ditinjau berdasarkan hukum positif Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(1), 1-16.

Eka Indrayani, S. B. (2025). Peran Digitalisasi dalam Meningkatkan Kinerja Perbankan di Era Transformasi Teknologi. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3), 4835-4842.

Farahdiva, A. T., Mulyana, S. L., & Asri, T. P. (2025). Implementasi cyber security dalam sistem transaksi keuangan digital. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (JEMBA), 2(4), 276–289. https://doi.org/10.61722/jemba.v2i4.1157

Harahap, M. D. S., Saidin, O. K., Sukarja, D., & Leviza, J. (2022). Yurisdiksi LAPS dalam penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan.

Habibi, Miftakhur Rokhman dan Isnatul Liviani. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia.

Hapsari, Rian Dwi dan Kuncoro Galih Pambayun. (2023). Ancaman Cybercrime di Indonesia: Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis.

Keliat, V. U. (2024). Peran regulasi terkini dalam mengatasi tantangan hukum perbankan di era digital. Jurnal Ilmiah (Nama Jurnal tidak tercantum dalam file), 323-330.

Kemal Idris Balaka, A. R. (2024). Pencurian Informasi NasabahDi Sektor Perbankan: Ancaman Serius Di Era Digital. Yustitiabelen, 10(2), 105-130.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2017). Riset kesadaran keamanan siber di masyarakat masih rendah. https://www.kominfo.go.id/content/detail/9992/riset-kesadaran-keamanan-siber-di-masyarakat-masih-rendah/0/sorotan_media

Kharisma, D. B. (2021). Tantangan LAPS Sektor Jasa Keuangan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Financial Technology. PERSPEKTIF, 26(3), 216-220.

Mahendra, Yustika Citra dan Ni Komang Desy Setiawati Arya Pinatih. (2023). Strategi Penanganan Keamanan Siber di Indonesia.

Maria Tesalonika Bawintil, F. P. (2026). Perlindungan Hukum Nasabah Bank Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dan Pencurian Data Nasabah Perbankan Melalui Modus Siber Dan Elektronik. Lex Crimen Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 14(4), 1-11.

Muhammad Faisal Aziz, H. S. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah atas Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Bank di Era Digitalisasi Perbankan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8840-8852.

Ni’ma Ulinihayati, Y. H. (2022). Penyelesaian Sengketa Perasuransian Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM, 51(3), 209-221.

Nida Rafa Arofah, Y. P. (2020). INTERNET BANKING DAN CYBER CRIME : SEBUAH STUDI KASUS DI PERBANKAN NASIONAL. Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, 18(2), 107-119.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). OJK imbau nasabah waspadai penipuan SMS menggunakan OTP. https://rakyat.news/read/134879/ojk-imbau-nasabah-waspadai-penipuan-sms-menggunakan-otp

Pahrudin Azis, M. K. (2024). Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non-Litigasi. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 12-21.

Pesak, V. Y., Tampongangoy, G. H., & Korua, J. M. (2024). Tanggung jawab hukum bank umum atas risiko layanan digital berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. OPTIMAL: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 4(2), 221–233. https://doi.org/10.55606/optimal.v4i2.3489

Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903–913. https://doi.org/10.55637/juinhum.5.1.8482.903-913

Putri, A., Sari, N., Fajrina, P., & Aisyah, S. (2025). Keamanan online dalam media sosial: Pentingnya perlindungan data pribadi di era digital (Studi kasus Desa Pematang Jering). Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 6(1). https://doi.org/10.35870/jpni.v6i1.1097

Rafika, R. (2022). Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 9(4), 1209-1222.

Ramadhani, R., & Yudhayana, S. W. (2025). Implementasi prinsip kehati-hatian dalam praktik kredit perbankan: Tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab bank. Jurnal Hukum, 1(1).

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ririn Puspita Dewi, D. W. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang. Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), 4(2), 95-100.

Riyanto, D. Z. (2023). Perlindungan hukum dan HAM terhadap nasabah bank korban cyber crime dalam internet banking berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Tesis magister, Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI).

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (Normatif dan empiris). Widina Media Utama.

Salsabila, N., & Ilmih, A. A. (2024). Analisis kejahatan siber pada layanan perbankan digital dan perlindungan hukum nasabah. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 2(4), 176–181.

Sari, S. A., Fardiansyah, A. I., & Tamza, F. B. (2025). Analisis normatif aspek yuridis tindak pidana perbankan sebagai bentuk kejahatan ekonomi. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 519-528.

Setiawan, R. (2024). Cybercrime dalam sistem perbankan digital dan upaya penanggulangannya. Jurnal Teknologi Informasi dan Hukum, 3(2), 45–53.

Simatangkir, D. W. E., Nur Afifah, E. F., & Faliha, N. S. (2025). Keamanan siber dalam perbankan serta tantangan dan solusi di era digital. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 33–42. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3119

Subaidah Ratna Juita, D. I. (2023). PerlindunganHukumTerhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming. Jurnal USM Law Review, 6(1), 407-419.

Syafa Widya Annafa, H. P. (2024). Tanggung Jawab Hukum Bank dalam Kasus Kebocoran Data Nasabah. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 129-135.

Utomo, S., Ramadoni, S. R., dkk. (2024). Perlindungan hukum terhadap data nasabah dari serangan siber di sektor perbankan. RENATA Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua, 2(2), 165-172.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3), 57-65.

Yosefine, R. S. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah BTPN Jenius akibat Tindakan Phishing (Studi Kasus Bank Tabungan Pensiunan Nasional Jenius). YUSTISIA TIRTAYASA : JURNAL TUGAS AKHIR, 3(1), 57-72.

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114-123.

Downloads

Published

2026-03-26

How to Cite

Rismawati , N. S., Aditya Permana, C. A., Tarigan, N. K. S., & Kinaya, A. D. (2026). The Perlindungan Hukum Nasabah Bank Konvensional dalam Kasus Kejahatan Siber di Era Digital. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 18. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5640

Issue

Section

Articles

Categories

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 22 23 24 25 26 27 28 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.