Aspek Hukum dalam Pembentukan Perjanjian Kerjasama Ekonomi Internasional Antarnegara
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5624Keywords:
Hukum Internasional, Perjanjian ekonomi, Kerjasama antarnegaraAbstract
Kerja sama dalam ekonomi internasional sering kali menghadirkan dilema antara kedaulatan nasional dan integrasi ekonomi global. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dan tantangan dalam pembentukan perjanjian ekonomi antarnegara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini mengungkapkan bahwa proses perumusan perjanjian dipengaruhi oleh prinsip pacta sunt servanda serta posisi tawar masing-masing negara. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa banyak negara berkembang menghadapi berbagai risiko hukum akibat perumusan klausul yang tidak jelas. Dapat disimpulkan bahwa perjanjian ekonomi internasional yang adil tidak hanya memerlukan prosedur hukum formal, tetapi juga keseimbangan kepentingan untuk menjamin manfaat bersama dan kepastian hukum.
References
Agusman, D. D. (2010). Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Amelia, R. (2019). Implementasi Klausul Dispute Settlement dalam Perjanjian Perdagangan Bilateral. Jurnal Hukum Internasional.
Arisaputra, M. I. (2015). Prinsip Iktikad Baik dalam Kontrak Perdagangan Internasional. Jurnal Ius Quia Iustum.
Asshiddiqie, J. (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.
Brownlie, l. (2008). Principles of Public International Law. Oxford University Press.
Danuwidjaja, J. (2015). Politik Hukum Perjanjian Internasional di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Finnis, J. (2011). Natural Law and Natural Rights. Oxford University Press.
Gunawan, Y. (2021). Hukum Internasional: Sebuah Pendekatan Modern. Yogyakarta: LP3M UMY.
Haryanto, I. (2020). Proses Kerjasama Internasional Antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dengan Perancis Utara Dalam Menerapkan Konsep "Blue Economy" Di Kawasan Madura Kabupaten Sapake. Global and Policy Journal Of Internasional Relations.
Hatta. (2010). Pemberlakuan Hukum Internasional Publik dalam Instrumen dan Praktek World Trade Organization. Jurnal Hukum Pro Justitia, 28(2), 139–148.
Holsti, K. J. (1988). Politik Internasional: Kerangka Untuk Analisis. Jakarta: Erlangga.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Lauterpacht, H. (2012). Recognition in International Law. Cambridge University Press.
Nurhidayatuloh. (2019). Dinamika Hukum Internasional dalam Mengatur Investasi Asing. Jurnal Dinamika Hukum.
Oppenheim, L. (2008). International Law: A Treatise. Longmans.
P. R. (2017). Kerjasama Antara Bandung Indonesia dan Soul Korea Selatan (Studi Kasus Kerjasama) Little Bandung di Hongdae Seoul). Ejournal Hubugan Internasional, 5(4) 1211-1226.
Rajagukguk, E. (2007). Hukum Investasi dan Ekonomi Global. Jakarta: UI Press.
Sefriani. (2011). Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional di Era Globalisasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Shofiana, L. (2018). Asas Timbal Balik dalam Perjanjian Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Simatupang, P. (2018). Aspek Yuridis Perjanjian Bilateral Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Sood, M. (2012). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Sukarmi. (2008). Cyber Law: Kontrak Elektronik dalam Perdagangan Internasional. Jakarta: Focusmedia.
Syahmin, A. K. (2014). Hukum Perjanjian Internasional: Menurut Konvensi Wina 1969. Jakarta: Armico.
United Nations. (1969). . Vienna Convention on the Law of Treaties. United Nations Treaty Series, vol. 1155, p. 331.
Wahyuni, S. (2020). Hukum Organisasi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elshinta, Haura Hafizha, Sri Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



