Konflik Nilai dan Disfungsi Fungsi Eksekutif Otak pada Pelaku Korupsi

Analisis Interdisipliner Hukum dan Neurosains (Studi Kasus)

Authors

  • Taufiq Fredrik Pasiak Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5582

Keywords:

Korupsi, Mens Rea, Pertanggungjawaban Pidana, Kontrol Moral, Neurolaw

Abstract

Korupsi merupakan tindak pidana serius yang secara normatif telah diatur secara jelas dan tegas dalam sistem hukum Indonesia. Namun, realitas empiris menunjukkan adanya paradoks yang terus berlangsung: tindakan korupsi sering kali dilakukan oleh individu yang memiliki pengetahuan hukum yang memadai, menduduki posisi strategis, serta sepenuhnya memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterbatasan pendekatan hukum pidana konvensional, khususnya yang berpusat pada konsep mens rea, dalam menjelaskan keberlanjutan praktik korupsi, dengan mengintegrasikan perspektif dari neurosains moral. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, yang berfokus pada beberapa kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat publik. Analisis dilakukan dengan mengeksplorasi interaksi antara niat hukum (legal intent), kognisi moral, dan kapasitas pengendalian diri dalam membentuk pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus yang dianalisis, unsur mens rea dan pertanggungjawaban pidana secara formal telah terpenuhi (Ashworth, 2015). Namun demikian, perilaku koruptif tidak dapat dijelaskan secara memadai hanya melalui keberadaan niat semata, melainkan juga berkaitan erat dengan melemahnya mekanisme kontrol moral yang seharusnya mengatur proses pengambilan keputusan. Neurosains moral dalam penelitian ini digunakan sebagai kerangka penjelasan, bukan sebagai alasan pembebasan dari tanggung jawab pidana, untuk menjelaskan bagaimana kelemahan dalam kontrol moral eksekutif dapat berkontribusi terhadap terjadinya tindakan korupsi tanpa meniadakan pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengayaan teori pertanggungjawaban pidana melalui integrasi interdisipliner menjadi penting untuk menangkap dimensi kualitatif kesalahan dalam praktik korupsi kontemporer. Pendekatan ini memungkinkan hukum pidana berfungsi tidak hanya secara represif, tetapi juga secara preventif dengan memperhatikan faktor-faktor moral-kognitif yang mendasarinya.

References

Adji, Yohannes Eko, dkk. (data tidak lengkap pada naskah).

Akil Mochtar. Wikipedia – The Free Encyclopedia. Diakses secara daring.

Arief, Barda Nawawi. (2016). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ashforth, B. E., & Anand, V. (2003). The normalization of corruption in organizations. Research in Organizational Behavior, 25, 1–52. https://doi.org/10.1016/S0191-3085(03)25001-2

Ashworth, A. (2015). Principles of criminal law (7th ed.). Oxford University Press.

Bandura, A. (1999). Moral disengagement in the perpetration of inhumanities. Personality and Social Psychology Review, 3(3), 193–209. https://doi.org/10.1207/s15327957pspr0303_3

Bandura, A. (2016). Moral Disengagement: How People Do Harm and Live with Themselves. New York: Worth Publishers.

Bazerman, M. H., & Tenbrunsel, A. E. (2011). Blind spots: Why we fail to do what’s right. Princeton University Press.

Bechara, A., Damasio, H., & Damasio, A. R. (2000). Emotion, decision making and the orbitofrontal cortex. Cerebral Cortex, 10(3), 295–307. https://doi.org/10.1093/cercor/10.3.295

Chandler, J. A. (2018). Neurolaw and neuroethics. Cambridge Quarterly of Healthcare Ethics, 27(2), 171–181.

Damasio, A. R. (1994). Descartes’ Error: Emotion, Reason, and the Human Brain. New York: G.P. Putnam/Avon Books.

Duff, R. A. (2007). Answering for crime: Responsibility and liability in the criminal law. Hart Publishing.

Duff, R. A. (2011). Responsibility, citizenship, and criminal law. Oxford University Press.

Friedman, L. M. (2001). American law: An introduction (2nd ed.). W. W. Norton & Company.

Gazzaniga, M. S. (2005). The Ethical Brain. New York: Dana Press/HarperCollins.

Greene, J. D. (2013). Moral tribes: Emotion, reason, and the gap between us and them. Penguin Press.

Greene, J. D., & Haidt, J. (2002). How (and where) does moral judgment work? Trends in Cognitive Sciences, 6(12), 517–523. https://doi.org/10.1016/S1364-6613(02)02011-9

Greene, J. D., Sommerville, R. B., Nystrom, L. E., Darley, J. M., & Cohen, J. D. (2001). An fMRI investigation of emotional engagement in moral judgment. Science, 293(5537), 2105–2108.

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Illes, J. (Ed.). (2006). Neuroethics: Defining the Issues in Theory, Practice, and Policy. New York: Oxford University Press.

Kasasi Ditolak, Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup di Penjara.” Hukumonline.com, 23 Februari 2015.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

Klitgaard, R. (1988). Controlling corruption. University of California Press.

Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 dalam perkara M. Akil Mochtar.”

Miller, E. K., & Cohen, J. D. (2001). An integrative theory of prefrontal cortex function. Annual Review of Neuroscience, 24, 167–202. https://doi.org/10.1146/annurev.neuro.24.1.167

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Pardo, M. S., & Patterson, D. (2013). Minds, brains, and law: The conceptual foundations of law and neuroscience. Oxford University Press.

Pelajaran dari Kasus Akil Mochtar.” Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM, 2015.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jkt.Pst atas nama M. Akil Mochtar.”

Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and government: Causes, consequences, and reform (2nd ed.). Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139962933

Roskies, A. L. (2002). Neuroethics for the new millennium. Neuron, 35(1), 21–23.

Sinnott-Armstrong, W., & Patterson, D. (Eds.). (2016). The law and neuroscience. Oxford University Press.

Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.”

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.”

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Pasiak, T. F. (2026). Konflik Nilai dan Disfungsi Fungsi Eksekutif Otak pada Pelaku Korupsi: Analisis Interdisipliner Hukum dan Neurosains (Studi Kasus). Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5582

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.