Analisis Yuridis Tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana pada Perkara Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor: 706/PID.SUS/2022/PN.SRG

Authors

  • Satriya Yudha Pratama Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5581

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Penyalahgunaan Narkotika, Pemidanaan, Kepastian Hukum, Rehabilitasi

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan hukum yang kompleks yang mencakup dimensi pidana, kesehatan, dan sosial, di mana pelaku penyalahgunaan seringkali berada dalam posisi ganda sebagai pelaku sekaligus korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan orientasi rehabilitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pendekatan peraturan perundang-undangan menelaah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 mengenai sanksi pidana serta Pasal 54 dan Pasal 103 mengenai rehabilitasi. Pendekatan kasus berfokus pada pertimbangan hukum hakim dalam putusan yang diteliti, sedangkan pendekatan konseptual mengkaji doktrin dan asas hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara formal sehingga memenuhi asas legalitas dan menjamin kepastian hukum secara prosedural. Namun demikian, ketentuan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 103 belum diintegrasikan secara optimal dalam pertimbangan hakim, sehingga menghasilkan orientasi pemidanaan yang cenderung represif. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan implementasinya dalam praktik peradilan. Dengan demikian, meskipun putusan tersebut mencerminkan kepastian hukum formal, namun belum sepenuhnya memenuhi keadilan substantif, proporsionalitas, serta tujuan rehabilitatif bagi penyalah guna narkotika dalam kerangka sistem double track. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi pendekatan rehabilitasi medis dan sosial dalam pertimbangan hakim guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.

References

Adji, Yohannes Eko, Pretty Falena Atmanda Kambira, Asmin Fransiska, Raynov Tumorang Pamintori, Siradj Okta, Yunita, et al. The Intersection of Law, Health, and Drug Use in Indonesia: A Path to Reform. Jakarta: UPT Penerbit Universitas Atma Jaya, 2024.

Arsil. “Inkonsistensi Sikap MA dalam Perkara Narkotika.” Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/inkonsistensi-sikap-ma-dalam-perkara-narkotika-lt5a73e81c17a51. Diakses 10 November 2025.

Ariyanti, V. (2022). Korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika: Analisis perspektif viktimologi. Lex Prudentium, 1(1), 37–52. https://pdfs.semanticscholar.org/4482/955ee3f3fcff1b64d95a409b66e102df34de.pdf

Chaidar, M., & Mubarrok, A. S. (2025). Model rehabilitation of drug addicts based on legal and community health approaches to promote healthy behavior. JLPH, 6(1). https://doi.org/10.38035/jlph.v6i1

Chairunissa, S. (2022). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika. Jurnal Hukum Indonesia. https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/4/6

Cornelis, V. I., dan N. Soekorini. “Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Penjatuhan Pidana atau Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang Narkotika.” PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Volume 4 No. 2, 2024.

Dewi, S. D., dan Y. Monita. “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika.” PAMPAS: Journal of Criminal Law, Volume 5 No. 1, 2024.

Faisal. “Ratio Decidendi dalam Pertimbangan Hukum Putusan Hakim terhadap Penyalah Guna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.” Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6 No. 2, 2023.

Harianja, E. L. P. (2023). Perbandingan putusan hakim terhadap penyalahguna narkotika yang direhabilitasi dan dihukum penjara. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(8), 702–719. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.222

Hartono, M. S., M. J. Setianto, dan I. N. Suastika. “Konstruksi Hukum Pidana yang Berkemanfaatan dalam Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Volume 10 No. 1, 2024.

Hatta, M. Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: Kencana (Prenada Media), 2022.

Hutapea, T. P. D. Rekonstruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi terhadap Penyalahguna Narkotika. Jakarta: Kencana, 2020.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 1981.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. 1985.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2009.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 2009.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2025.

Iqbal, Taufik. Equality Before the Law dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Tangerang: Tanesa, 2024.

Karo Karo, Rizky P. P. “Interpretasi Hakim dan Rasa Keadilan Masyarakat: Kajian Putusan Nomor 812 K/Pid/2023.” Jurnal Komisi Yudisial, Volume 16 No. 3, 2023.

Kurniawan, Tri Wibowo, Joice Soraya, Kartono, Iwan Rasiwan, Kiki Kristanto, dan Subaidah Ratna Juita. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: AMU Press, 2025.

Kurniawatie, E. (2024). Dasar pertimbangan hakim terhadap penyalahgunaan narkotika ditinjau dari aspek rehabilitasi didasarkan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(12), 1374–1396. https://doi.org/10.62335/8f9mzz67

Manik, M., & Panjaitan, B. S. (2026). Peran lembaga rehabilitasi narkotika sebagai preferensi pemidanaan bagi penyalah guna narkotika. Jurnal Kertha Semaya, 14(2), 1–151. https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i02.p01

Nababan, Rikardo, dan Muhammad Ridwan Lubis. “Legal Review of Criminal Prison and Rehabilitation for Narcotics Abuse Addicts.” Meta Hukum, Volume 3 No. 2, 2024.

Novi, E. B., dan Risa T. Rekonstruksi Hukum terhadap Anak Penyalahguna Narkotika (dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana). Bandung: PT Refika Aditama, 2019.

Nugraha, Dominico Sony, dan Itok Dwi Kurniawan. “Pertimbangan Hakim dalam Memutus Tindak Pidana Narkotika pada Dakwaan Alternatif Penuntut Umum.” Verstek: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 12 No. 1, 2024.

Nurjanah, C. A., dan G. A. Ahmad. “Analisis Yuridis terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Ketamin sebagai Narkotika Jenis Baru di Indonesia (Studi Putusan Nomor: 105/Pid.Sus/2021/PT.DKI).” Novum: Jurnal Hukum, Volume 10 No. 2, 2023.

Pengadilan Negeri Serang. Putusan Nomor 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. 2022.

Prima, R. Y. Aspek Hukum Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. Bandar Lampung: Penerbit Litnus, 2025.

Puluhulawa, I. (2024). Grasi dalam kasus narkotika di antara kebijakan keadilan dan upaya penegakan hukum. Collegium Studiorum Journal, 7(1), 221–233.

Puspita Devi, Ni Luh Utari, Made Sugi Hartono, dan I Wayan Landrawan. “Disparitas Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika di Pengadilan Negeri Singaraja.” Jatayu: Jurnal Komunitas Yustisia, Volume 5 No. 1, 2022.

Rachim, N. A. Aspek Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Makassar: Pustaka Pene Press, 2023.

Rahmat, Diding, Mumuh Muhyiddin, dan Haris Budiman. “Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kuningan tentang Penyalahgunaan Narkotika.” Logika: Journal of Multidisciplinary Studies, Volume 9 No. 1, 2018.

Ratna, W. P. Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Yogyakarta: PT Anak Hebat Indonesia, 2022.

Supriyanta. Pemahaman Dasar Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Unisri Press, 2023.

Yanuar, I. (2025). Disparitas pemidanaan dalam penegakan Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika: Studi kasus dua putusan PN Serang. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6). https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2693

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Pratama, S. Y. (2026). Analisis Yuridis Tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana pada Perkara Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor: 706/PID.SUS/2022/PN.SRG. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5581

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.