Pembuktian Tidak Sederhana Kepailitan Pengembang Apartemen di dalam SEMA 3 Tahun 2023

Authors

  • Dimas Andaru Universitas Muhammadiyah Jember
  • Sulistio Adiwinarto Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4555

Keywords:

Kepailitan, Pengembang Apartemen, Pembuktian, SEMA

Abstract

SEMA No.3 Tahun 2023 memberikan perlakuan khusus teruntuk pengembang apartemen, dengan ketentuan bahwa permohonan pailit terhadap mereka tidak dapat diajukan melalui mekanisme pembuktian sederhana. Namun, mengenai frasa “pembuktian tidak sederhana” baik dalam SEMA maupun dalam Undang-Undang Kepailitan menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah makna dari pembuktian tidak sederhana sebagaimana dimaksud dalam SEMA 3 Tahun 2023, guna menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Penulisan dilakukan dengan analisis terhadap konsep hukum dan perundang-undangan yang sesuai, serta didukung oleh data dan literatur hukum yang sesuai dengan fokus kajian melalui metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1349 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo. Nomor 320/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst., Mahkamah Agung menilai bahwa perkara pengembang bersifat kompleks dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembuktian utang secara satu per satu di hadapan Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, perkara seperti ini dianggap tidak memenuhi unsur pembuktian sederhana secara bahasa maupun terhadap Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan. Kompleksitas hubungan hukum dan status kepemilikan unit apartemen yang beragam menjadi alasan utama di balik ketentuan ini

References

Adiwinarto, S., 2024, Reformulasi Pengaturan Obligasi Daerah di Era Otonomi Daerah, Literasi Nusantara Abadi Grup, Malang.

Christiawan, R., 2020, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rajawali Pers, Depok.

Diana Kusumasari, “Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/lingkup-kewenangan-pengadilan-niaga-lt4d47fcb095f46/

Fatah, M., A., G., (2024). Kedudukan SEMA Sebagai Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Jurnal Transparasi Hukum, 7(1).

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)

Hikmah, M., 2014, Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Perkara-Perkara Kepailitan, Refika Aditama, Bandung.

HukumID Channel. (2024, Februari 5). SEMA No. 3 Tahun 2023 ini Bertentangan Dengan UU No. 37 Tahun 2004!!. [Video] YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=-zJ7Jtf4s7A&t=398s

I Made Pasek Diantha, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.

Ias, M., (2021). Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 8(1).

Info Hukum, “Pengertian Good Governance, Ciri dan Prinsipnya” https://fahum.umsu.ac.id/info/pengertian-good-governance-ciri-dan-prinsipnya/

Jonaedi Efendi, 2022, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi Kedua, KENCANA, Jakarta.

Kasih, N., M., (2023). Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Pubmedia: Social Sciences and Humanities, 1(1).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kristiawanto, 2024, Pengantar Mudah Memahami Metode Penelitian Hukum, Nasmedia, Klaten.

Laurences Aulina, “Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)”, https://www.kennywiston.com/kedudukan-surat-edaran-mahkamah-agung-sema/

M., Syahril, R., (2024). Tinjauan Hukum Moratorium Permohonan Kepailitan dan PKPU Serta Asas Kelangsungan Usaha dalam Perspektif Hukum Kepailitan. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 6(2).

M., Tasbir, R., (2022). Negara Hukum Indonesia: Gagasan dan Penerapannya. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2).

Mahkamah Agung RI, 1999, Pedoman Pelaksanaan Administrasi Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Niaga.

Maqdir Ismail and Partners, “Mahkamah Agung – Badan Legislatif Ke-Empat di Indonesia?”, https://mip-law.com/mahkamah-agung-badan-legislatif-ke-empat-di-indonesia/

Martunas, S., (2023). Tugas, Peran Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Kepailitan. Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan, 14(6).

Marzuki, P. M., 2017, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia, Jakarta.

Mutawalli, M., 2023, Negara Hukum Kedaulatan dan Demokrasi (Konsep Teori dan Perkembangannya), Pustaka Aksara, Surabaya.

Nugroho, S. A., 2018, Hukum Kepailitan Di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Prenadamedia Group, Jakarta.

Nurus Zaman, “Mengenal Peraturan Kebijakan dan Kedudukannya”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-peraturan-kebijakan-dan-kedudukannya-lt65b0fb2e6e0f9/

Putusan Nomor 1349 K/Pdt.Sus-Pailit/2023

Putusan Nomor 320/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Rizal, M. F., Adiwinarto, S., (2021). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Karena Adanya Pandemi COVID-19. Repository Unmuh Jember.

Roni, P., (2022). Diskrepansi Sita Umum Kepailitan dengan Sita Pidana Dihubungkan dengan Pemberesan Harta Pailit yang Mengandung Unsur Pidana. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(5).

Solikin, N., 2021, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Penerbit Qiara Media, Pasuruan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023

Susanti, D. I., 2019, Penafsiran Hukum Teori dan Metode, Sinar Grafika, Jakarta.

Tribunnews. (2024, April 4). [FULL] Eddy Hiarej di Sidang MK: Awalnya Ditolak, Tapi Serang Balik Kubu 01 & Bambang Widjijanto. [Video] YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=eCnlalqaQb8

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Viqi, A., (2023). Prinsip Pembuktian Secara Sederhana Sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Journal of Education Research, 4(2).

Vychung Chongson, “Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (Going Concern) dalam Kepailitan”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-asas-kelangsungan-usaha-going-concern-dalam-kepailitan-lt6729781f19a32/

Weruin, U., U., (2016). Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukum. Jurnal Konstitusi, 13(1).

Yuhelson, 2019, Hukum Kepailitan di Indonesia, Ideas Publishing, Gorontalo.

Downloads

Published

2025-07-14

How to Cite

Andaru, D., & Sulistio Adiwinarto. (2025). Pembuktian Tidak Sederhana Kepailitan Pengembang Apartemen di dalam SEMA 3 Tahun 2023. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4555

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.