Analisis Peran Provos Polri dalam Pencegahan Korupsi Internal terhadap Integrasi dengan Sistem Pengawasan Propam Polri

Authors

  • Marcello Ainun Rohmatul Hasan Pratama Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5579

Keywords:

Provos Polri, Propam, Pengawasan Internal, Pencegahan Korupsi, Integritas Anggota

Abstract

Korupsi internal dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan permasalahan serius yang berdampak langsung terhadap integritas penegakan hukum, keadilan, dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) peran normatif Provos Polri dalam mencegah korupsi internal di kalangan anggota kepolisian, serta (2) efektivitas integrasi Provos dalam sistem pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal, dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen resmi Polri. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk menginterpretasikan norma hukum dan praktik kelembagaan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Provos Polri berperan sebagai instrumen utama dalam penegakan disiplin internal melalui pengawasan perilaku, inspeksi rutin, serta penegakan standar etik. Selain itu, integrasi kelembagaan antara Provos dan unit-unit lain dalam Propam, yang didukung oleh mekanisme Analisis dan Evaluasi (Anev) serta koordinasi struktural, mampu menciptakan sistem pengawasan yang komprehensif dan berlapis. Partisipasi publik melalui mekanisme pelaporan serta pemanfaatan teknologi informasi turut meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, integrasi sinergis dalam sistem pengawasan internal terbukti memperkuat efektivitas pencegahan korupsi serta meningkatkan integritas anggota kepolisian.

References

A.A. Ngurah Manik Oka, Made Sugi Hartono, dan Muhamad Jodi Setianto. “Peran Propam dalam Penegakan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Volume 5, Nomor 2, 2023.

Adya, Cut Syakira. “Peran Provos dalam Penanganan Anggota Kepolisian dalam Menyalahgunakan Narkoba di Banda Aceh Menurut Perpol No. 7 Tahun 2022.” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Volume 2, Nomor 2, 2025.

Alamsyah, Wana. Kinerja Penindakan Kasus Tindak Pidana Korupsi Tahun 2020. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2020.

Facharain, Ady Surya. Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Internal Polri dalam Mencegah Korupsi Guna Memantapkan Good and Clean Governance. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2022.

Fajar, Mukti dan Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Cetakan IV. Yogyakarta: Pusaka Pelajar, 2017.

Ghani, M. Fadhel Izta dan Galih Saputra. “Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Strategi Pemberantasannya di Indonesia.” Journal Terekam Jejak (JTJ) Vol. 3, Num. 2, 2025.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Korupsi. Cetakan ke-4. Jakarta: Penerbit Djambatan, 2010.

Harahap, Patwa Ghandi Al Fariz. “Analisis Yuridis Pengaruh Pengawasan dan Penerapan Kode Etik Bidang Propam terhadap Kinerja Anggota Polri.” Jurnal Autentik: Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora Volume 3, Nomor 2, 2025.

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-4. Malang: Bayumedia Publishing, 2019.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118.

Indonesia. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengawasan Internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Indonesia. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108.

Indonesian National Police (INP). “Body Cameras for Police: A Step Toward Transparency and Accountability.” https://inp.polri.go.id/artikel/body-cameras-for-police-a-step-toward-transparency-and-accountability, diakses pada 3 Januari 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK Berbagi Praktik Baik dengan Sespimti Polri, Tekankan Pentingnya Integritas dan Transparansi.” https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-berbagi-praktik-baik-dengan-sespimti-polri-tekankan-pentingnya-integritas-dan-transparansi, diakses 3 Januari 2026.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2016.

Mohd. Yusuf DM. “Analisis terhadap Pembatasan dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian di Indonesia.” Milthree Law Journal Vol. 1, No. 2, Juli 2024.

Nur, Rafi Dwi Fathurahman. “Transformasi KKEP Pasca Perpol No. 7 Tahun 2022 dan Optimalisasi Divisi Propam.” Equality: Journal of Law and Justice Vol. 2, No. 2, November 2025.

Pancaningrum, Rina Khairani, Ufran, dan Amiruddin. “Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi Polisi di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Masyarakat Volume 15, Nomor 2, 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pinter Hukum. “Analisis Efektivitas Sistem Hukum dalam Mengatasi Korupsi 271 Triliun di Indonesia.” https://pinterhukum.or.id/analisis-efektivitas-sistem-hukum-dalam-mengatasi-korupsi-271-triliun-di-indonesia/, diakses pada 2 November 2025 pukul 20.15 WIB.

polrestabanan.com. “Pengawasan Internal dan Akuntabilitas Polisi Nasional Indonesia.” https://polrestabanan.com/pengawasan-internal-dan-akuntabilitas-polisi-nasional-indonesia/, diakses pada 3 Januari 2026.

Rahman, Faisal. “Inovasi Propam Polri dalam Pengawasan Internal dan Pencegahan Pelanggaran.” Jurnal Administrasi Publik Volume 10, Nomor 3, 2024.

Santoso, Budi. Reformulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Kepolisian. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2019.

Sholeh, Abdul Rahman. Pendidikan Agama dan Pengembangan untuk Bangsa. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Edisi 1, Cetakan ke-5. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.

S. A, Chaerudin, Dinar, dan Fadillah S. Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama, 2021.

Suprapti, Endang. Pengawasan Internal dalam Mencegah Korupsi di Lembaga Publik. Bandung: ITB, 2021.

Suprihanto, Eko, Yos Johan Utama, dan Irma Cahyaningtyas. “Reformulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Kepolisian Menghadapi Korupsi sebagai Ancaman Perang Proksi.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 20, Nomor 1, 2023.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Yani, Ahmad. Kebijakan Hukum Pemberantasan Korupsi Polisi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Hasan Pratama, M. A. R. (2026). Analisis Peran Provos Polri dalam Pencegahan Korupsi Internal terhadap Integrasi dengan Sistem Pengawasan Propam Polri. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5579

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 

You may also start an advanced similarity search for this article.