Pengawasan Jaminan Produk Halal Terhadap UMKM di Kota Samarinda Pasca Perubahan Ketentuan Sertifikat Halal Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Authors

  • Ayu Yolanda Sari Universitas Mulawarman
  • Irma Suryani Universitas Mulawarman
  • Amsari Damanik Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5457

Keywords:

Pengawasan, Jaminan Produk Halal, UMKM, UU No. 6 Tahun 2023

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan sertifikat halal menjadi tanpa masa berlaku membuat pengawasan menjadi kunci utama dalam menjaga validitas kehalalan produk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan serta menganalisis implikasi pengawasan jaminan produk halal terhadap produk pangan olahan UMKM di Kota Samarinda setelah perubahan ketentuan sertifikat halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal research yang memadukan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan jaminan produk halal terhadap produk pangan olahan UMKM di Kota Samarinda masih bersifat reaktif dan lebih difokuskan pada ritel modern sedangkan pengawasan terhadap produk olahan UMKM dititik rawan belum terlaksana, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan dan strategi pengawasan yang adaptif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait dalam memperkuat fungsi pengawasan pasca perubahan masa berlaku sertifikat halal sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

References

Agung, I., & Santi, M. (2025). Sertifikasi halal dan tantangannya bagi UMKM kuliner. EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari’ah & Bisnis Islam, 12(1), 166–177. https://doi.org/10.54956/eksyar.v12i01.739

Anwar, F. M. (2020). Potret industri halal Indonesia: Peluang dan tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 1–10.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025). Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 170 Tahun 2025.

Burhanuddin, S. (2011). Pemikiran hukum perlindungan konsumen dan sertifikasi halal. Malang: UIN-Maliki Press.

Handoko, T. H. (2012). Manajemen. Yogyakarta: BPFE.

Hadiyanto, R., Madjakusumah, D. G., Azis, S. F., Firmansyah, F. M., & Ibadurrahman, Z. (2024). Jaminan Produk Halal bagi UMKM Terhadap Implementasi Program Sertifikat Halal Gratis Di Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(3), 3333–3341. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i3.12895

Hartini., & Malahayatie. (2024). Implikasi sertifikat halal dalam manajemen bisnis industri makanan dan minuman. GREAT: Jurnal Manajemen dan Bisnis Islam, 1(2), 1–12.

Jubaedah, D., Nor, M. R. M., Taeali, A., Putra, H. M., Jauhari, M. A., & Aniq, A. F. (2023). Halal certification in Indonesia: Study of Law Number 6 of 2023 on job creation. Jurnal Hukum dan Syariah, 14(1), 1–15.

Kusumaningsih, R. (2023). Fungsi pengawasan BPJPH terhadap sertifikasi halal bagi produk makanan olahan berbasis UMKM. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 8(2), 1–12.

Muhdar, M. (2019). Penelitian doctrinal dan non-doctrinal: Pendekatan aplikatif dalam penelitian hukum (Edisi pertama, cetakan pertama). Yogyakarta: Erlangga.

Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia (Edisi revisi). Jakarta: Gramedia Widiasarana.

Tempo.co. (2025). BPJPH akan gugat aturan sertifikat halal seumur hidup di UU Cipta Kerja. Diakses 5 Agustus 2025, dari https://www.tempo.co/politik/bpjph-akan-gugat-aturan-sertifikat-halal

seumur-hidup-di-uu-ciptaker--1247553

Tim News Liputan 6. (2025). Masa berlaku sertifikat halal disorot negara lain, Komisi VIII: RI komitmen terhadap produk halal. Diakses 5 Agustus 2025, dari https://www.liputan6.com/news/read/6099891/masa-berlaku-sertifikat-halal-disorot-negara-lain-komisi-viii-ri-komitmen-terhadap-produk-halal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Wajdi, F., & Susanti, D. (2021). Kebijakan hukum produk halal di Indonesia (Cetakan pertama). Jakarta: Sinar Grafika.

Widodo, A. C., Rudiana, R., & Nuryanto, Y. (2024). Pengawasan jaminan produk halal (JPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(10), Article 6186. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i10.6186

World Population Review. (2024). Population of Indonesia. Diakses 8 Maret 2025, dari https://worldpopulationreview.com/countries/indonesia

Yusu, D. M. (2024). Hukum perlindungan konsumen. Pekanbaru: Taman Karya.

Zulham. (2013). Hukum perlindungan konsumen (Cetakan pertama). Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Downloads

Published

2026-02-10

How to Cite

Sari, A., Suryani, I., & Damanik, A. (2026). Pengawasan Jaminan Produk Halal Terhadap UMKM di Kota Samarinda Pasca Perubahan Ketentuan Sertifikat Halal Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5457

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.