Konstruksi Hukum Aborsi bagi Korban Perkosaan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Nasional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5076Keywords:
aborsi, korban perkosaan, hak asasi manusia, hukum nasional, kesehatan reproduksiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum aborsi bagi korban perkosaan di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia dan hukum nasional. Fokus utama penelitian ini mencakup pengaturan hukum nasional, kesesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta implementasi kebijakan aborsi dalam praktik medis dan penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis dokumen hukum, literatur ilmiah, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, memberikan ruang bagi korban perkosaan untuk mengakses aborsi, implementasinya masih terbatas akibat prosedur administratif yang kompleks, keterbatasan fasilitas kesehatan, rendahnya pemahaman tenaga medis, serta interpretasi aparat penegak hukum yang tidak konsisten. Kondisi ini menimbulkan risiko pelanggaran hak perempuan atas kesehatan reproduksi dan perlindungan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konstruksi hukum aborsi yang efektif harus berbasis hak asasi manusia, menjamin akses layanan medis yang aman, menyederhanakan prosedur hukum, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dan sosialisasi publik. Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembaruan kebijakan hukum nasional agar hukum dapat berfungsi secara substantif dan humanis dalam melindungi perempuan korban perkosaan.
References
Arifin, J. (2023). Perlindungan hukum bagi anak korban perkosaan yang melakukan aborsi. ADIL: Jurnal Hukum, 13(2), Article 3090. https://doi.org/10.33476/ajl.v13i2.3090
Dayan, F., Sheraz, M. M., Mahmood, M. R., Al Mahmood, A. K., & Islam, S. (2023). A Medico-legal Perspective on the Termination of Pregnancies Resulting from Wartime-Rape. Bangladesh Journal of Medical Science, 19(3). https://doi.org/10.3329/bjms.v19i3.45852
Dewi, F. Y., Utami, S. A., & Bahtiar, T. (2022). Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai pelaku aborsi akibat perkosaan. Jurnal Rechtens, 11(1), 83–94. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i1.1275
Fadli, I. (2024). Legalitas aborsi bagi korban pemerkosaan (tinjauan menurut hukum positif dan hukum Islam). Lex Renaissance, 7(3), Article 8. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art8
Gunantara, I. G. A. S., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban perkosaan dari abortus provocatus. Jurnal Analogi Hukum, 6(1), 51–58. https://doi.org/10.22225/jah.6.1.2024.51-58
Handitya, B. (2022). Tindakan Aborsi terhadap Kehamilan Akibat Perkosaan dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 1(2), 32–45. https://jurnal.unw.ac.id/index.php/rjh/article/download/2240/1565
Herman, A., Haris, O. K., Handrawan, H., Hidayat, S., & Astuti, W. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi. Halu Oleo Legal Research, 6(1), 229–246. https://doi.org/10.33772/holresch.v6i1.725
Irawati, J., & Santoso, S. P. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dalam Melakukan Tindakan Aborsi atas Indikasi Perkosaan. Jurnal Hukum Visio Justisia, 2(2), 127–138. https://doi.org/10.19166/vj.v2i2.6546
Khairiah, N., (2025). Tindak Pidana Aborsi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: Antara Larangan dan Pengecualian. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2(3), 115–125. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i3.1003
Nugraha, A., & Nagari, H. W. P. (2023). Keabsahan aborsi dari korban pemerkosaan dalam perspektif hukum positif, hukum Islam, dan HAM. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 5(2), 465–473. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8234
Sari, I. M. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis Yang Melakukan Pengguguran Kandungan. Legalitas: Jurnal Hukum, 16(1), 17–22. https://doi.org/10.33087/legalitas.v16i1.587
Putri, N. F. R., & Hidayati, M. N. (2024). Legal efforts for victims of sexual violence who undergo abortion. Jurnal Hukum Sehasen, 10(2), 383–388. https://doi.org/10.37676/jhs.v10i2.6138
Rajamanickam, R., Kok Ann, T., Tengku-Noor Azira T. Z., & Azam Mohd Shariff, A. (2018). Termination of Pregnancy by Rape Victim: the Dilemma in Malaysian Criminal Law. International Journal of Engineering and Technology, 7(3.30), 159-162. https://doi.org/10.14419/ijet.v7i3.30.18219
Ramiyanto, & Antoni, A. (2024). Penjatuhan pidana terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1). https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6478
Rosnida. (2021). Analisis yuridis terhadap praktik aborsi akibat pemerkosaan kaitannya dengan hak asasi manusia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(2). https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1621
Santoso, W. (2025). Analisa Yuridis Terhadap Tindakan Aborsi Korban Pemerkosaan Ditinjau dari Perspektif Hukum Kesehatan dan Hukum Pidana. Jurnal Aktual Justice, 10(1). https://doi.org/10.70358/aktualjustice.v10i1.1506
Simanjuntak, I. S., Simorangkir, R. G., Hutagalung, A. M., & Nainggolan, R. S. (2023). Tinjauan yuridis aborsi bagi korban pemerkosaan berdasarkan hukum kesehatan dan hukum pidana. Jurnal Impresi Indonesia, 1(3). https://doi.org/10.58344/jii.v1i3.42
Situmeang, D. M., Panggabean, H., & Simangunsong, R. T. (2022). Legalisasi aborsi terhadap korban perkosaan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Jurnal Impresi Indonesia, 1(7), Article 205. https://doi.org/10.58344/jii.v1i7.205
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Wibowo, H., Farida, I., Mulyanti, D., & Muliani, Y. (2024). Perlindungan hukum atas hak reproduksi perempuan bagi perempuan korban perkosaan dalam melakukan aborsi tanpa kedaruratan medis. Case Law: Journal of Law, 2(2), Article 2517. https://doi.org/10.25157/caselaw.v2i2.2517
Wulandari, A., Khasanah, M., & Usmina, A. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban rudapaksa yang melakukan aborsi. Journal of Gender Equality and Social Inclusion (GESI), 3(1), Article 174. https://doi.org/10.38156/gesi.v3i1.174
Yulia, N. (2018). Dilema hak hidup janin dan hak reproduksi perempuan dalam hukum nasional Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 10(3), 201–215.
Zamani, I. A. (2024). Problematika ketentuan hukum Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peradaban Hukum Nusantara, Article 11. https://doi.org/10.62193/rsaq5879
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Emirza Nur Wicaksono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



