Perluasan Objek Praperadilan Sebagai Bentuk Rechtsvinding (Analisis Putusan Pengadilan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel dan Perbandingan dengan Judicial Review di Malaysia)
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4897Keywords:
Praperadilan, Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Judicial ReviewAbstract
Praperadilan merupakan salah satu inovasi penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai instrumen perlindungan hak-hak tersangka terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Namun, sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, kewenangan praperadilan mengalami perkembangan signifikan melalui perluasan objek yang mencakup penetapan tersangka. Putusan tersebut menandai terjadinya penemuan hukum (rechtsvinding)oleh hakim, yang menafsirkan Pasal 77 KUHAP secara progresif dengan berlandaskan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas due process of law. Fenomena ini menimbulkan perdebatan akademik mengenai legitimasi dan implikasi perluasan objek praperadilan, terutama terkait kepastian hukum dan konsistensi yurisprudensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk rechtsvinding dalam Putusan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, mengkajiimplikasi perluasan objek praperadilan, serta membandingkan mekanisme praperadilan di Indonesia dengan judicial review di Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum primer berupa KUHAP, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Konstitusi, dipadukan dengan bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut menerapkan rechtsvinding progresif dengan menafsirkan KUHAP secara teleologis, menempatkan hak konstitusional sebagai the higher law. Implikasinya adalah peningkatan perlindungan hak tersangka, sekaligus memunculkan ketidakpastian hukum akibat disparitas putusan antar-pengadilan. Perbandingan dengan Malaysia menunjukkan bahwa judicial review berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yudisial yang konsisten melalui High Court, dengan fokus pada legalitas prosedural dan habeas corpus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik rechtsvinding di Indonesia memperlihatkan inovasi yudisial yang signifikan, sementara Malaysia menawarkan stabilitas dan konsistensi prosedural, sehingga keduanya memiliki kelebihan masing-masing dalam perlindungan hak asasi manusia.
References
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.
Choiruddin, R. R., Jaya, N. S. P., & Sukinta. (2016). Diponegoro law review. Law and Justice, 5(8), 1–13. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10960/10629
Diliayanto, D., Asikin, Z., & Amiruddin. (2018). Perluasan Wewenang Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-Puu-Xii-2014. Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 1–23.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hadjon, P. M. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Hamzah, A. (2008). Hukum acara pidana Indonesia (2nd ed.). Sinar Grafika.
Harding, A. (2012). Law, Government and the Constitution in Malaysia. MLJ.
Hidayat, A. A., Sururi, R. W., Anwari, A. N., Sugiarti, L. D., Fauzi, R., & Ikhsan, F. (2025). Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia: Dasar, Metode, serta Implikasinya terhadap Kepastian dan Keadilan Hukum. 10(1), 123–140. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/legalitehttps://doi.org/10.32505/legalite.v10i1.9770
ICJR. (2015). Praperadilan sebagai instrumen perlindungan hak tersangka [Policy brief]. https://icjr.or.id
Iswantoro, W. (2018). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dan Implikasi Terhadap Perkembangan Praperadilan. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 45–56. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.112
Koloay, B. O. (2015). Penetapan tersangka Sebagai Objek Praperadilan. IV(4), 55–62.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2014).
Malayan Law Journal. (2002). Mohamad Ezam Mohd Noor v. Ketua Polis Negara & Other Appeals 309. Mlj, 4, 309.
Malaysia, T. C. of L. R. (2006). Laws Of Malaysia Act 593 Criminal Procedure Code. January, 142–144.
Manan, B. (2011). Peran hakim dalam penemuan hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(3), 331–350.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2010). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2012).
Rahardjo, S. (2007). Penemuan Hukum dan Perkembangan Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Republik Indonesia, Pub. L. No. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
Republik Indonesia, Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (1981).
Rukmini, M. (2003). Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Alumni.
Shuaib, F. S. (2008). Powers and jurisdiction of Syariah courts in Malaysia. January 2008.
Simarmata, B. (2022). Akibat Hukum Perluasan Obyek Praperadilan Di Indonesia Kajian Putusan Nomor : 78/Pid.Prap/2016/PN-Mdn. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 3(1), 125–139. https://doi.org/10.54367/fiat.v3i1.2134
Teslatu, L. C. M. (2019). Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Dalam Putusan Mk No. 21/Puu/Xii/2014 Sebagai Pemenuhan Ham Dan Tercapainya Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 131–144. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p131-144
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Cassis Merinthia Ariapramuda, Irwan Triadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



